Friday, October 22, 2010

Perda Prop Sulsel: Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah


                                                  
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR  2 TAHUN 2010
TENTANG
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,

Menimbang : a.   bahwa dalam rangka mewujudkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan serta sebagai tindaklanjut dari ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu diatur Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
                     b.   bahwa sistem perencanaan pembangunan daerah diperlukan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menyusun dan melakukan proses perencanaan yang secara bertahap dan integral dalam rangka peningkatan kualitas pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                     c.   bahwa sistem perencanaan pembangunan daerah disamping dimaksudkan untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, terpadu,  dan tepat sasaran, juga memberi jaminan keterlibatan semua komponen daerah/ masyarakat untuk memberikan kontribusi;
                     d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf  c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Mengingat :   1.   Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102), Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4286);
3.   Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4355);
4.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4389);
5.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4421);
6.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4844);
7.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4700);
8.   Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4739);
9.   Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3373);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4740);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang  Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
  18. Peraturan Pemerintah  Nomor 7 Tahun 2008   tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4817);
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5107);
  21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
  22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
  23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 239), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 10);
  24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 240);
  25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 241); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 11);
  26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 12);
  27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2013, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 12).
  28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 245);
  29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
 30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
dan
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksudkan dengan: 
1.      Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan serta Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan
2.      Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.      Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.      Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.      Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7.      Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan
8.      Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan
9.      Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
10.   Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
11.   Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
12.    Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan proses perencanaan daerah yang terdiri dari subsistem penyusunan, penetapan, penganggaran, koordinasi, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana untuk menghasilkan rencana-rencana yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan.
13.   Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (duapuluh) tahun.
14.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
15.   Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RPJPD Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi untuk periode 20 (duapuluh) tahun.
16.   Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah rencana struktur tataruang yang mengatur struktur dan pola tata ruang yang meliputi penyusunan, penetapan rencana tata ruang yang merupakan penjabaran RPJPD dan mengacu pada RTRW Nasional.
17.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi adalah dokumen perencanaan Provinsi untuk 5 (lima) tahun.
18.   Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RPJPD Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota untuk periode 20 (duapuluh) tahun.
19.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan Kabupaten/Kota untuk 5 (lima) tahun.
20.   Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat RENSTRA SKPD adalah rencana strategis satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima). tahun
21.   Rencana Kerja Pemerintah Daerah selajutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan dengan masa periode satu tahun
22.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah dokumen perencanaan anggaran pembangunan untuk periode satu tahun
23.   Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut RAPBD adalah rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota
24.   Visi Daerah adalah rumusan umum mengenai kondisi yang diinginkan dan akan dituju pada akhir periode perencanaan
25.   Misi Daerah adalah rumusan kebijakan umum sebagai upaya yang akan dilaksanakan untuk mendukung perwujudan visi daerah.
26.   Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
27.   Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum konsultasi publik antar pelaku pembangunan dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan daerah.
28.   Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut Renja SKPD adalah Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
29.   Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah SKPD yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah
30.   Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah selanjutnya disebut BKPRD adalah Badan yang bersifat ad-hoc di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
31.   Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut  SKPD adalah perangkat Daerah pada pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

BAB II
AZAS, TUJUAN, DAN PENDEKATAN

Pasal 2
(1)  Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah diselenggarakan berdasarkan Azas :
a.    kepastian hukum,
b.    tertib penyelenggaraan Negara,
c.    kepentingan umum,
d.    keterbukaan,
e.    proporsionalitas,
f.        professional,
g.   akuntabilitas.
(2) Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk:
a.  mewujudkan koordinasi antar pelaku pembangunan,
b.  terciptanya sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c.  terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,  penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan,
d.  mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e.  tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,  berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pasal 3

(1) Perencanaan pembangunan Daerah dilakukan Pemerintah Daerah bersama unsur pemangku kepentingan  berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing melalui pendekatan :
a.  teknokratik;
b.  partisipatif;
c.  politik.
d.  Dari atas ke bawah (top-down), dan Dari bawah ke atas (bottom-up);
e.   Kearifan Lokal
(2)  Perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
(3)  Perencanaan pembangunan Daerah terintegrasi dengan rencana tata ruang.

(4) Perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi, dan potensi yang dimiliki Daerah serta dinamika lingkungan strategis.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4
(1) Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan, koordinasi,  pengendalian, evaluasi dan pengawasan.
(2) Perencanaan Pembangunan Daerah mencakup penyelenggaraan semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan, sesuai dengan kewenangan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam Wilayah Provinsi.
(3) Rencana Pembangunan Daerah disusun secara terpadu oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing
(4) Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan :
a.  rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b.  rencana tata ruang wilayah;
c.  rencana pembangunan jangka menengah daerah;
d.  rencana strategis SKPD;
e.  rencana kerja pemerintah daerah;
f.   rencana kerja SKPD.

Pasal 5
(1)   RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional.
(2) RTRW merupakan penjabaran spasial dari RPJPD dan memperhatikan RTRW Nasional.
(3) RPJMD Kabupaten/Kota merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, Walikota dengan yang penyusunannya berpedoman pada RPJMD Provinsi dan memperhatikan RPJMD Nasional.
(4) RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP Nasional.
(5) Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(6) Renja SKPD disusun dengan berpedoman pada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.


BAB IV
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Pasal  6
Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi :
a.    penyusunan rencana;
b.    penetapan rencana;
c.    pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d.    evaluasi pelaksanaan rencana.

Pasal 7
(1) Tahapan Penyusunan RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui urutan:
a.  penyiapan rancangan awal;
b.  musrenbang;
c.  penetapan RPJPD; dan
d.  sosialisasi;
(2) Tahapan Penyusunan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui urutan kegiatan :
a.  penyiapan rancangan awal;
b.  musrenbang;
c.  penetapan RTRW; dan
d.  sosialisasi.
(3) Tahapan Penyusunan RPJMD Provinsi,  Kabupaten/Kota, dan RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
a.  penyiapan rancangan awal;
b.  musrenbang;
c.  penetapan RJPMD; dan
d.  sosialisasi.
(4) Tahapan Penyusunan RENSTRA SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui urutan kegiatan :
a.  penyiapan rancangan awal ;
b.  forum konsultasi publik; dan
c.  penetapan.
(5) Tahapan Penyusunan RKPD Provinsi dilakukan melalui urutan kegiatan :
a.  penyiapan rancangan awal;
b.  rapat koordinasi;
c.  forum SKPD dan forum gabungan SKPD
d.  musrenbang RKPD; dan
e.  penetapan
(6) Tahapan Penyusunan RKPD Kabupaten/Kota dilakukan melalui urutan kegiatan :
a.  penyiapan rancangan awal;
f.   forum SKPD dan forum gabungan SKPD
b.  musrenbang RKPD; dan
c.  penetapan
(7) Tahapan Penyusunan RENJA SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan melalui urutan kegiatan :
a.  penyiapan rancangan awal ;
b.  Penetapan

BAB V
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN

Bagian Kesatu
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Paragraf 1
Penyusunan Rancangan Awal RPJPD

Pasal 8
(1) Bappeda Provinsi menyiapkan rancangan awal;
(2) Rancangan awal RPJPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedikitnya memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
(3) Dalam menyusun rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappeda meminta masukan dari SKPD Provinsi dan pemangku kepentingan pembangunan daerah.


Pasal 9
(1) Bappeda Kabupaten/Kota menyiapkan rancangan awal;
(2) Rancangan awal RPJPD Kabupatan/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedikitnya memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
(3) Dalam menyusun rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappeda meminta masukan dari SKPD Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan pembangunan daerah.
(4) Rancangan RPJPD Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan pada ayat (3) selanjutnya dikonsultasikan ke BAPPEDA Provinsi untuk memperoleh rekomendasi tertulis.  

                                                         
Paragraf 2
Pelaksanaan Musrenbang RPJPD

Pasal 10

(1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan pemangku kepentingan pembangunan daerah.
(2) Bappeda Provinsi menyelenggarakan Musrenbang RPJPD Provinsi.
(3) Bappeda Kabupaten/Kota menyelenggarakan Musrenbang RPJPD Kabupaten/Kota.
(4) Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD yang sedang berjalan.


Paragraf 3
Penetapan RPJPD

Pasal 11
(1) DPRD Provinsi bersama Pemerintah Daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi;
(2) RPJPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Badan Perencana Pembangunan Nasional;
(3) DPRD Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten/Kota;
(4) RPJPD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi melalui Bappeda Provinsi;
(5) Rekomendasi tertulis Bappeda Provinsi terhadap rancangan RPJPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (4) dijadikan sebagai bahan penetapan RPJPD Kabupaten/Kota;

Pasal 12

(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan
(2) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten/Kota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.

Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah


Pasal 13
(1) Penyusunan rancangan awal RTRW Provinsi disusun oleh Bappeda Provinsi dengan meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan;
(2) Penyusunan rancangan awal RTRW dilakukan dengan pembahasan melalui fokus group diskusi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah dengan meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan pembangunan daerah;
(3) Penyusunan RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RTRW Nasional, RPJPD Provinsi, dan memperhatikan sinergitas RPJMD Provinsi;
(4) Penyusunan RTRW Provinsi dilakukan melalui proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama SKPD yang terkait dengan urusan tata ruang.

Pasal 14
(1) DPRD Provinsi bersama Pemerintah Daerah Provinsi membahas Rancangan Peraturan Daerah RTRW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Sebelum mendapat persetujuan untuk ditetapkan, Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Departemen Teknis yang dikoordinasikan oleh BKPRN untuk memperoleh hasil evaluasi secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri;

Pasal 15
(1) Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota disusun oleh Bappeda Kabupaten/Kota dengan meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan
(2) Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RTRW Provinsi dan RPJPD Kabupaten/Kota dengan memperhatikan RPJMD Kabupaten/ Kota.
(3) Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4)

Pasal 16
                                                                                                      
Rancangan Peraturan Daerah Kabuplaten/Kota tentang  RTRW sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah terlebih dahulu dikonsultasikan dan mendapat persetujuan tertulis dari BKPRD Provinsi.

Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Paragraf 2
Penyusunan Rancangan Awal RPJMD

Pasal  17
(1) Bappeda Provinsi menyiapkan rancangan awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur yang dituangkan ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan umum keuangan Daerah.
(2) Bappeda Kabupaten/Kota menyiapkan rancangan awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati/Walikota ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan umum keuangan Daerah.

Pasal  18
(1) Bappeda Provinsi menyusun rancangan RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD Provinsi. sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi.
(2) Bappeda Kabupaten/Kota menyusun rancangan RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD Kabupaten/Kota. sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi.

Pasal 19
(1) Rancangan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan rancangan RPJMD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) menjadi bahan pada Musrenbang RPJMD.
(2) Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dalam rangka menyusun rancangan RPJMD yang diikuti oleh unsur Pemerintah Daerah dan mengikutsertakan unsur masyarakat.

Paragraf 3
Pelaksanaan Musrenbang RPJMD
Pasal 20
(1) Bappeda Provinsi menyelenggarakan Musrenbang RPJMD Provinsi.
(2) Bappeda Kabupaten/Kota menyelenggarakan Musrenbang RPJMD Kabupaten/Kota.

Pasal 21
(1) Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Gubernur dilantik.
(2) Musrenbang RPJMD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Bupati/Walikota dilantik.


Paragraf 4
Penetapan RPJMD
Pasal 22
(1) RPJMD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Gubernur  dilantik, setelah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri
(2) RPJMD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati/Walikota dilantik setelah dikonsultasikan dengan Gubernur melalui Bappeda Provinsi, untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.
(3) Rekomendasi Bappeda Provinsi terhadap rancangan akhir RPJMD Kabupaten/Kota dijadikan sebagai bahan penetapan RPJMD

Bagian Keempat
Renstra SKPD

Paragraf 1
Penyusunan Rancangan Awal
Pasal 23
(1) SKPD menyusun rancangan awal Renstra-SKPD yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan program, sasaran, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
(2) Penyusunan rancangan awal Renstra-SKPD dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan pembangunan
(3) Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada masing-masing RPJMD Provinsi, dan RPJMD Kabupaten/Kota
Pasal  24
(1) SKPD Provinsi menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya seiring dengan penyusunan rancangan awal RPJMD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) SKPD Kabupaten/Kota menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya seiring dengan penyusunan rancangan awal RPJMD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2)


Paragraf 2
Penetapan Renstra SKPD
Pasal 25
(1)   Renstra-SKPD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan kepala SKPD masing-masing setelah dikonsultasikan dan mendapat rekomndasi tertulis dari Bappeda Provinsi.
(2)   Renstra-SKPD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan kepala SKPD masing-masing setelah dikonsultasikan dan mendapat rekomendasi tertulis dari Bappeda Kabupaten/Kota.
(3)   Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah RPJMD ditetapkan.

 

Bagian Kelima
Rencana Pembangunan Tahunan

Paragraf 1
Penyusunan Rancangan Awal RKPD

Pasal  26
(1)   Bappeda Provinsi menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD Provinsi;
(2)   Bappeda Kabupaten/Kota menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD Kabupaten/Kota;
(3)   Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Rencana Kerja SKPD.

Pasal 27
Rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) masing-masing menjadi bahan forum SKPD dan Musrenbang.
Pasal 28
(1). Rapat koordinasi dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi sebelum pelaksanaan   Musrenbang Kabupaten/Kota.
(2). Rapat   koordinasi    sebagaimana     dimaksud   pada   ayat (1) bertujuan   untuk   menyampaikan   kebijakan  prioritas Provinsi kepada Kabupaten/Kota.
(3). Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti oleh Bappeda Kabupaten/Kota dan SKPD Provinsi


Paragraf 2
Pelaksanaan Forum SKPD dan Forum Gabungan
Pasal 29
(1)   Forum SKPD Provinsi dilaksanakan untuk membahas rancangan awal Rencana Kerja SKPD.
(2)   Rangkaian kegiatan forum SKPD meliputi penyampaian dan pembahasan rancangan awal Rencana Kerja SKPD kepada peserta forum SKPD
(3)   Forum SKPD Provinsi dilaksanakan oleh SKPD yang diikuti oleh SKPD terkait dari kabupaten/kota, lembaga dan pemangku kepentingan pembangunan daerah.
(4)   Pelaksanaan forum gabungan SKPD dilaksanakan setelah pelaksanaan Forum SKPD.
(5)   Forum gabungan SKPD membahas program dan kegiatan yang saling berkaitan antar SKPD berdasarkan bidang pembangunan.
(6)   Pelaksanaan forum SKPD dilaksanakan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan.
(7)   Pelaksana forum gabungan SKPD adalah salah satu SKPD yang ditunjuk dari SKPD pada masing-masing kelompok bidang pembangunan.
  
Paragraf 3
Pelaksanaan Musrenbang RKPD
Pasal 30
(1) Bappeda Provinsi menyelenggarakan Musrenbang untuk penyusunan RKPD  Provinsi.
(2) Musrenbang Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka penyusunan RKPD melalui penjaringan aspirasi yang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan bersama pemangku kepentingan pembangunan daerah.
(3) Bappeda Kabupaten/Kota menyelenggarakan Musrenbang untuk  penyusunan RKPD Kabupaten/Kota.
(4) Musrenbang Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka penyusunan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan bersama pemangku kepentingan pembangunan daerah.

Pasal 31
(1) Musrenbang penyusunan RKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan pada bulan April.
(2) Musrenbang penyusunan RKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan Maret.

                                                                                            

Paragraf 4
Penetapan RKPD
Pasal 32
(1) RKPD Provinsi menjadi dasar penyusunan kebijakan umum RAPBD Provinsi.
(2) RKPD Kabupaten/Kota menjadi dasar penyusunan kebijakan umum RAPBD Kabupaten/Kota. 

Pasal 33
(1) RKPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2) RKPD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Walikota.

Bagian Keenam
Rencana Kerja SKPD

Paragraf 1
Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja SKPD
Pasal  34
(1) SKPD Provinsi menyiapkan rancangan awal Rencana Kerja SKPD masing-masing sebagai penjabaran dari Renstra- SKPD sesuai tugas pokok dan fungsinya, dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD Provinsi, hasil evaluasi program dan kegiatan periode sebelumnya;
(2) Rancangan Rencana Kerja SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD masing-masing.
Pasal  35
(1) SKPD Kabupaten/Kota menyiapkan rancangan awal Rencana Kerja SKPD masing-masing sebagai penjabaran dari Renstra-SKPD dengan tugas pokok dan fungsinya, dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD kabupaten/kota hasil evaluasi program dan kegiatan periode sebelumnya;
(2) Rancangan Rencana Kerja SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.


Paragraf  2
Penetapan Rencana Kerja SKPD
Pasal 36
(1) Rencana Kerja SKPD Provinsi ditetapkan oleh Kepala SKPD masing-masing
(2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebarluaskan Rencana Kerja SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 37
(1) Rencana Kerja SKPD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala SKPD masing-masing
(2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebarluaskan Rencana Kerja SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketujuh
Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah

Pasal 38

(1) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Provinsi dilakukan oleh Bappeda Provinsi
(2) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bappeda Kabupaten/Kota masing-masing
(3) Koordinasi penyusunan RENSTRA SKPD dan Rencana Kerja SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pasal 39
 (1). Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan dan pelaksanaan musrenbang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur
(2). Pelaksanaan Musrenbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara partisipatif
 
BAB VI
SISTEMATIKA PENULISAN
DOKUMEN PERENCANAAN
 
Pasal 40
(1)    Sistematika penulisan RPJPD paling sedikit memuat :
a.    Pendahuluan
b.    Gambaran umum Daerah
c.    Analisis Issu-issu strategis
d.    Visi dan Misi Daerah
e.    Arah kebijakan pembangunan daerah
f.     Kaidah pelaksanaan
(2)    Sistematika penulisan RTRW paling sedikit memuat :
a.    Penjelasan kondisi dan penataan ruang
b.    Kondisi dan tuntutan penataan ruang kedepan
c.    Tujuan penataan ruang
d.    Rencana Tata Ruang Wilayah
e.    Arahan pemanfaatan ruang
f.     Arahan pengendalian pemanfaatan ruang
(3)    Sistematika penulisan RPJMD paling sedikit memuat :
a.    Pendahuluan
b.    Gambaran keuangan dan asset daerah
c.    Analisis Issu-issu strategis
d.    Visi, Misi, NIlai, Tujuan, dan Sasaran Pembangunan Daerah
e.    Arah kebijakan pembangunan daerah
f.     Strategi dan kebijakan pembangunan daerah
g.   Kebijakan Program Pembangunan Daerah
h.    Indikasi program prioritas dan Rencana Pendanaan
i.     Indikator Kinerja dan Target Perencanaan Pembangunan
j.     Program Transisi
k.    Kaidah pelaksanaan
(4)    Sistematika penulisan RKPD paling sedikit memuat :
a.    Pendahuluan;
b.    Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu
c.    Rencana Kerangka Ekonomi Daerah dan Pendanaan
d.    Prioritas dan Sasaran Pembangunan
e.    Rencana Program dan Kegiatan Prioritas
f.     Penutup
(5)    Sistematika penulisan RENSTRA SKPD paling sedikit memuat :
a.    Pendahuluan;
b.    Gambaran Pelayanan SKPD
c.    Issu-issu strategis yang Terkait Tupoksi
d.    Visi, Misi, dan Sasaran Strategis serta Kebijakan SKPD
e.    Rencana Program dan Kegiatan, dan Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran Setiap Program dan Kegiatan, serta Pagu Indikatif
f.     Indikator Kinerja SKPD yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
g.   Penutup
(6)    Sistematika penulisan Rencana Kerja SKPD paling sedikit memuat :
a.    Pendahuluan;
b.    Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja SKPD Tahun Lalu
c.    Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Program, dan Kegiatan
d.    Indikator Kinerja dan Kelompok Sasaran sesuai Renstra SKPD
e.    Pagu Indikatif Program dan Kegiatan serta sumber Pendanaan
f.     Penutup



                             Pasal 41
(1)    Dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun berdasarkan hirarki dengan menggunakan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
(2)    Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
a.    sumber data resmi
b.    pengolahan data akurat
c.    data kuantitatif
d.    data kualitatif
e.    data visual
f.     informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3)    Tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.


BAB VII
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN


Pasal 42

(1)      Perencanaan dan penganggaran merupakan satu kesatuan yang tidak  terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah;
(2)      Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pendanaan yang bersifat indikatif untuk mencapai sasaran pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan;

Pasal 43
(1)       RPJMD Provinsi memuat pagu indikatif untuk program lima tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)       RENSTRA-SKPD Provinsi memuat pagu indikatif untuk program lima tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3)       RKPD Provinsi memuat pagu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4)       Rencana Kerja SKPD Provinsi memuat pagu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 44
(1)       RPJMD Kabupaten/Kota  memuat pagu indikatif untuk program lima tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)       RENSTRA SKPD Kabupaten/Kota memuat pagu indikatif untuk program lima tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3)       RKPD Kabupaten/Kota memuat pagu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD, APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4)       Rencana Kerja SKPD Kabupaten/Kota memuat pagu indikatif untuk program dan kegiatan tahunan yang bersumber dari APBD,  APBN, PHLN dan sumber dana lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB VIII

KOORDINASI, PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN

Bagian kesatu
Koordinasi

Pasal 45
Gubernur dalam mengkoordinasikan  perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan :
a. Instansi vertikal untuk mensinergikan kesesuaian perencanaan     pembangunan pusat di daerah.
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tentang kesesuaian perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan provinsi di  kabupaten/kota.
c.  pemangku kepentingan tentang kesesuian perencanaan    pembangunan selain ketentuan pada huruf a dan huruf b.

Pasal 46

(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan        dengan bentuk Rapat kerja yang dilakukan paling sedikit 3        (tiga) kali  dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi       pelaksanaan program/kegiatan, monitoring dan evaluasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan.

Bagian kedua
Pengendalian

Pasal 47
(1)       Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Provinsi, dan antar Kabupaten/ Kota dalam wilayah Provinsi
(2)       Bupati/Walikota melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Pasal 48

Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), meliputi pengendalian terhadap :
1.     Kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
2.     Pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
3.     Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah
Pasal 49
(1)       Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan oleh Bappeda, Biro Pembangunan, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan SKPD terkait;
(2)       Tata Cara Pengendalian perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur
Pasal 50
(1)       Gubernur memberikan informasi mengenai hasil pengendalian perencanaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2)       Bupati/Walikota memberikan informasi mengenai hasil pengendalian perencanaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bagian ketiga
Evaluasi

Pasal 51
(1)      Gubernur melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Provinsi, dan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi
(2)      Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Kabupaten/Kota masing-masing;

Pasal 52

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), meliputi :
a. Kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
b. Pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
c. Hasil rencana pembangunan daerah;
d. Evaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Pasal 53
(1) Kegiatan evaluasi lingkup Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilaksanakan oleh Bappeda, Biro Pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan SKPD terkait;
(2) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana Pembangunan Daerah dan pelaksanaan program serta kegiatan Pembangunan Daerah; dan
b. Penghimpunan, penganalisisan dan penyusunan hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana Pembangunan Daerah.
(3) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Biro Pembangunan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap kesesuaian pelaksanaan program dan kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pelaksanaan program dan kegiatan.
(4) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penilaian terhadap penyerapan anggaran serta kesesuaian pengelolaan dan penatausahaan keuangan program dan kegiatan dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan penatausahaan keuangan program dan kegiatan.
(5) Evaluasi oleh SKPD Provinsi meliputi capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya.
(6) Tata Cara evaluasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur;
Pasal 54
(1) Kegiatan evaluasi lingkup Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dilaksanakan oleh masing-masing Bappeda, gian yang membidangi Pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan SKPD terkait;
(2) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana Pembangunan Daerah dan pelaksanaan program serta kegiatan Pembangunan Daerah; dan
b. Penghimpunan, penganalisisan dan penyusunan hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana Pembangunan Daerah.
(3) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Bagian yang membidangi Pembangunan, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap kesesuaian pelaksanaan program dan kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pelaksanaan program dan kegiatan.
(4) Evaluasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap penyerapan anggaran serta kesesuaian pengelolaan dan penatausahaan keuangan program dan kegiatan dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan penatausahaan keuangan program dan kegiatan.
(5) Evaluasi oleh SKPD Kabupaten/Kota meliputi capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya.
(6) Tata Cara evaluasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) diatur lebih lanjut  dalam Peraturan Bupati/Walikota;
Pasal 55
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 dan pasal 54 menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana pembangunan periode berikutnya;
Pasal 56
(1) Gubernur memberikan informasi mengenai hasil evaluasi perencanaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Bupati/Walikota memberikan informasi mengenai hasil evaluasi perencanaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bagian keempat
Pengawasan

Pasal 57

(1) Masyarakat dapat melaporkan proses pelaksanaan perencanaan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang terkait.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkenaan dengan Provinsi harus disertai dengan data dan informasi yang akurat dan disampaikan kepada Gubernur melalui Bappeda Provinsi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkenaan dengan Kabupaten/Kota harus disertai dengan data dan informasi yang akurat dan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Bappeda masing-masing.
(4) Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(5) Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota masing-masing.
BAB IX
KELEMBAGAAN
Pasal 58
(1) Gubernur menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah di Provinsi;
(2) Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dibantu oleh Bappeda Provinsi;
(3) Kepala  SKPD Provinsi menyelenggarakan perencanaan program pembangunan sesuai dengan tugas,  fungsi, dan  kewenangannya masing-masing yang dikoordinasikan dengan Bappeda Provinsi;
(4) Bupati/Walikota menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten/Kota masing-masing;
(5) Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Bupati/Walikota dibantu oleh Bappeda Kabupaten/Kota masing-masing;
(6) Kepala  SKPD Kabupaten/Kota menyelenggarakan perencanaan program pembangunan sesuai dengan tugas,  fungsi, dan  kewenangannya masing-masing yang dikoordinasikan dengan Bappeda Kabupaten/Kota;
BAB X
PERUBAHAN DOKUMEN PERENCANAAN
Pasal 59
(1) Perencanaan pembangunan bersifat dinamis mengikuti perubahan lingkungan strategis;
(2) Substansi dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan parsial tanpa mengubah dokumen perencanaan secara keseluruhan;


BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 60

(1)   Dokumen rencana pembangunan  daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana Pembangunan Daerah yang baru, dan disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)   Rencana pembangunan daerah yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan telah ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 62
                      Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                  
 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

                                                                   Ditetapkan di Makassar
                                                                    pada tanggal                               
                                                              
                                                               GUBERNUR SULAWESI SELATAN,


                                                                         SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar
pada tanggal                       
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN,


A. MUALLIM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2010 NOMOR  2

PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 2 TAHUN 2010

TENTANG

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



I. PENJELASAN UMUM

1. Dasar Pemikiran

Dalam rangka menjamin penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu didukung dengan Perencanaan Pembangunan Daerah yang tidak terpisahkan dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Daerah dilaksanakan dalam koridor perencanaan pembangunan yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. Selanjutnya  disusun melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang sistematis, dengan tata cara, proses dan memperoleh hasil serta berdampak pada percepatan pembangunan bagi kepentingan masyarakat.

Penyusunan perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo. Pasal 150 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


2. Ruang Lingkup

Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan Daerah dengan melibatkan masyarakat.

3. Proses Perencanaan

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah secara umum dilaksanakan  dalam empat tahapan yaitu (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. Keseluruh tahapan tersebut diselenggarakan secara berkelanjutan, sehingga membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Peraturan Daerah ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan yaitu : Pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, pendekatan atas-bawah (top down), bawah-atas (bottom up), dan sosio kultur.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Istilah-istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah  pengertian  dalam  memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.


Pasal  2
Ayat (1)
a.    Azas “kepastian hukum” yaitu azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan
b.    Azas “tertib penyelenggaraan Negara” adalah azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan pemeritahan daerah
c.    Azas “kepentingan umum” yaitu yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d.    Azas “keterbukaan” yaitu yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasiyang benar, jujur, dan tidak diskriminatif  dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
e.    Azas “proporsionalitas” yaitu yang menggunakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
f.     Azas “professional” yaitu azas yang menggunakan keahlian berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.   Azas “akuntabilitas” yaitu azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat  atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pendekatan teknokratik” yaitu pendekatan yang menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah yang dilaksanakan secara fungsional, kewilayahan, lintas sektor, dan lintas pelaku.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Pendekatan partisipatif” yaitu pendekatan Perencanaan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Pendekatan politik” yaitu penjabaran agenda-agenda pembangunan berdasarkan kebijakan yang ditawarkan oleh Kepala Daerah maupun aspirasi masyarakat melalui DPRD.

Huruf d dan e
Yang dimaksud dengan “Pendekatan atas-bawah (top down)”, dan “bawah-atas (bottom up)” yaitu dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan melalui musyawarah.
Huruf f
Yang dimaksud dengan kearifan lokal adalah tatanan yang bermuara pada nilai-nilai budaya lokal. Hal ini tercermin dalam kegiatan musyawarah/ mufakat yang dilaksanakan oleh suatu komunitas tertentu sesuai dengan kebiasaannya dalam rangka menentukan suatu kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan.

Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah bertujuan untuk mencapai pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas

Pasal 6
Cukup Jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Rancangan akhir dan pasca musrenbang RKPD menjadi bagian dari tahapan penetapan RKPD Provinsi.
Ayat (6)
Rancangan akhir dan pasca musrenbang RKPD menjadi bagian dari tahapan penetapan RKPD Kabupaten/Kota
Ayat (7)
Cukup Jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
CukupJelas


Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
CukupJelas
Ayat (5)
CukupJelas


Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
CukupJelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
CukupJelas

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
CukupJelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
CukupJelas

Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
CukupJelas

Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
CukupJelas

Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
CukupJelas
Ayat (4)
CukupJelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
CukupJelas

Pasal 30
Ayat (1) 
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjaringan aspirasi pemangku kepentingan pembangunan daerah dilakukan melalui rapat/pertemuan, tudang sipulung, abbulo sibatang, urung rembuk, dan bentuk serta jenis lainnya yang ada di masing-masing daerah.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
CukupJelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
CukupJelas
Ayat (6)
CukupJelas

Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
CukupJelas
Ayat (3)
CukupJelas
Ayat (4)
CukupJelas

Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
CukupJelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup Jelas

Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah guna mencapai keterpaduan baik perencanaa maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua instansi vertikal tingkat provinsi, antara instansi vertikal dengan satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi, antarkabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan, serta antara provinsi dan kabupaten/kota agar tercapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Ayat (2)
Yang dimaksud Rapat Kerja adalah rapat yang dilaksanakan dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (1).

Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas

Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas

Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
                                                                    
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 52
Cukup Jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas

Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 61
Cukup Jelas
Pasal 62
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 251.

No comments:

Post a Comment