Saturday, April 17, 2010

Perda DPRD Sulsel: Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS





PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

NOMOR 4 TAHUN 2010

TENTANG

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR SULAWESI SELATAN,

Menimbang       :      a.    bahwa perkembangan dan penularan HIV dan AIDS di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami perkembangan yang semakin memprihatinkan, dimana jumlah kasus HIV dan AIDS terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas;

b.     bahwa untuk membangun mekanisme kerja dalam sistem pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Sulawesi Selatan diperlukan konsolidasi dan koordinasi integrasi program secara kelembagaan dan fungsional;

c.      bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia kepada orang yang mengidap HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi serta stigmatisasi;

d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS.

Mengingat          :      1.   Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2102) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

2.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76);


3.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);


4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

5.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

6.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

7.     Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);

8.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

9.     Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah  Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

11.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;

12.  Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PER/MENKO/ KESRA/I/2007, tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV Dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Suntik;

13.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS Di Tempat Kerja;




14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV Dan AIDS Di Daerah;

15.  Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);

16.  Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 - 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);

17.  Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 - 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 244);

18.  Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 239) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 10).

19.  Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 247);

20.  Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

dan
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
                 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan       :      PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1.     Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.

2.     Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

3.     Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.

4.     Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

5.     Biro Bina Napza dan HIV-AIDS adalah Biro Bina Napza HIV-AIDS Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

6.     Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.

7.     Acquired Immuno Deficiency Syndromes yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat Virus HIV.

8.     Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat Napza adalah zat kimiawi yang mampu mengubah pikiran, perasaan, fungsi mental, dan perilaku seseorang yang apabila disalahgunakan untuk tujuan di luar pengobatan akan mengubah kerja syaraf otak sehingga si pemakai berfikir, berperasaan, dan berperilaku tidak normal.

9.     Pencegahan adalah upaya-upaya agar penyebarluasan virus HIV tidak meluas dan terkonsentrasi di mayarakat melalui berbagai intervensi perilaku pada penjaja seks dan pelanggan dengan penggunaan alat pencegah, penggunaan jarum suntik dan alat kesehatan lain yang steril, pengguna narkoba, skrining darah donor pada transfusi darah, penerima donor, penerima organ atau jaringan tubuh, ibu hamil yang telah terinfeksi HIV dan bayi yang dikandungnya serta kewaspadaan umum pada tenaga kesehatan.

10.  Penanggulangan adalah upaya-upaya atau program-program dalam rangka mengatasi masalah HIV dan AIDS melalui promosi, kegiatan pencegahan HIV dan AIDS, perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) dan orang hidup dengan HIV dan AIDS (OHIDHA), surveilans, penelitian, dan riset operasional, pemutusan mata rantai penularan, lingkungan kondusif, koordinasi dan harmonisasi multipihak, kesinambungan pencegahan dan penanggulangan, penyediaan sarana dan sarana pendukung.

11.  Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi yang selanjutnya disingkat KPAP adalah lembaga non struktural yang ditetapkan oleh Gubernur yang berfungsi sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, dan advokasi serta merumuskan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Sulawesi Selatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12.  Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS baik pada tahap belum bergejala maupun yang sudah bergejala.

13.  Orang Hidup Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah `orang, badan, atau anggota keluarga yang hidup bersama dengan ODHA dan memberikan perhatian kepada mereka.



14.  Populasi kunci adalah kelompok masyarakat yang mempunyai perilaku risiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS yaitu pekerja seks komersial, pelanggan penjaja seks, pasangan tetap penjaja seks, pengguna narkoba suntik, pasangan pengguna narkoba suntik, laki-laki seks dengan laki-laki, waria, narapidana, dan anak jalanan.

15.  Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

16.  Konselor adalah orang yang memiliki kompetensi dan pengakuan untuk melaksanakan percakapan yang efektif sehingga bisa tercapai pencegahan, perubahan perilaku dan dukungan emosi pada konseling.

17.  Pekerja penjangkau atau pendamping adalah tenaga yang langsung bekerja di masyarakat yang melakukan pendampingan terhadap kelompok rawan perilaku risiko tinggi terutama untuk melakukan pencegahan dan pemberdayaan.

18.  Manajer kasus adalah tenaga yang mendampingi dan melakukan pemberdayaan terhadap ODHA.

19.  Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.

20.  Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

21.  Perawatan dan pengobatan adalah upaya tenaga medis untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA.

22.  Dukungan adalah upaya-upaya baik dari sesama orang dengan HIV dan AIDS maupun dari keluarga, organisasi, dan orang-orang yang bersedia untuk memberi dukungan pada orang dengan HIV dan AIDS dengan lebih baik lagi dan berkelanjutan.

23.  Surveilans HIV dan AIDS adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis data HIV dan AIDS serta penyebarluasan hasil analisis dengan maksud untuk meningkatkan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi penanggulangan penyakit.

24.  Kewaspadaan umum adalah prosedur-prosedur yang harus dijalankan oleh petugas kesehatan untuk mengurangi risiko penularan penyakit yang berhubungan dengan bahan-bahan terpapar oleh darah dan cairan tubuh lain yang infeksius.

25.  Skrining adalah test yang dilakukan pada darah donor sebelum ditransfusikan.

26.  Persetujuan Tindakan Medik (Informed conscent) adalah persetujuan yang diberikan oleh seseorang untuk dilakukan suatu tindakan pemeriksaan, perawatan dan pengobatan kepadanya, setelah memperoleh penjelasan tentang tujuan dan cara tindakan yang akan dilakukan tes HIV secara sukarela.

27.  Voluntary Counselling and Testing yang selanjutnya disingkat VCT adalah gabungan konseling dan tes HIV secara sukarela dan dijamin kerahasiaannya dengan informed consent.

28.  Prevention Mother to Child Transmition yang selanjutnya disingkat PMTCT adalah pencegahan penularan HIV dari ibu kepada bayinya.

29.  Harm reduction adalah kegiatan untuk memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS yang terdiri dari 12 (dua belas) komponen yaitu pendidikan sebaya, pelayanan kesehatan dasar, perawatan dan pengobatan HIV dan AIDS, substitusi oral, terapi napza, komunikasi informasi edukasi, penjangkauan, VCT, konseling, pencegahan infeksi, pertukaran jarum suntik, dan pemusnahan jarum suntik bekas pakai. 

30.  Diskriminasi adalah semua tindakan atau kegiatan seperti pembedaan respon yang diberikan seseorang kepada orang tertentu.

31.  Stigmatisasi adalah penafsiran negatif terhadap orang-orang yang memiliki perilaku penyimpangan sosial.

32.  Alat pencegah adalah sarung karet (lateks) yang pada penggunaannya dipasang pada alat kelamin laki-laki atau pada perempuan pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.

33.  Alat suntik steril adalah penggunaan jarum suntik yang baru atau yang sudah disucihamakan agar tidak berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain.

34.  Obat anti retroviral adalah obat-obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh pengidap, sehingga bisa memperlambat proses menjadi AIDS.

35.  Obat anti infeksi opportunist adalah obat-obatan yang diberikan untuk infeksi opportunistik yang muncul pada diri ODHA.

36.  Pola penularan HIV adalah proses penularan melalui hubungan seksual tanpa alat pencegah yang berganti-ganti pasangan, transfusi darah, ibu hamil ke janinnya, jarum suntik tidak steril, dan lain-lain.

37.  Promosi adalah program/kegiatan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap HIV dan AIDS.

38.  Mandatory test adalah tes/pengujian yang dilakukan kepada orang yang patut dicurigai mengidap HIV dan AIDS.

39.  Lembaga pendidikan adalah lembaga pendidikan formal mulai dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, serta lembaga pendidikan nonformal seperti diklat penjenjangan, struktural dan teknis fungsional.

40.  Dunia usaha adalah semua organisasi yang memiliki badan hukum usaha baik yang bergerak pada sektor barang maupun sektor jasa.

41.  Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dengan memberikan tenaga, pikiran, dana, dan kontribusi lainnya.

42.  Organisasi nonpemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang disingkat LSM yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS menurut prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 2

Pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS berasaskan:

1.     Kemanusian;
2.     Keadilan;
3.     Keterpaduan;
4.     Kesetaraan gender; dan
5.     Keberlanjutan.


Pasal 3

Maksud pengaturan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah memberikan landasan hukum dan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mengatur, memfasilitasi serta mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan masalah HIV dan AIDS atas partisipasi masyarakat yang optimal.

Pasal 4

Tujuan pengaturan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah:

1.     Tujuan Umum, yaitu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS, meningkatkan kualitas hidup ODHA serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.

2.     Tujuan Khusus, yaitu:

a.  Menyediakan dan menyebarluaskan informasi dan menciptakan suasana kondusif untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, dengan menitikberatkan pencegahan dan penanggulangannya pada sub-populasi berperilaku risiko tinggi dan lingkungannya dengan tetap memperhatikan sub-populasi lainnya;

b.  Menyediakan dan meningkatkan mutu pelayanan, perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada ODHA yang terintegrasi dengan upaya pencegahan;

c.   Meningkatkan peran serta remaja, perempuan, keluarga dan masyarakat umum termasuk ODHA dalam berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
d.  Mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara lembaga pemerintah, organisasi nonpemerintah, sektor swasta dan dunia usaha, organisasi profesi, dan mitra internasional di pusat dan di daerah untuk meningkatkan respons nasional terhadap HIV dan AIDS;
e.  Meningkatkan koordinasi kebijakan nasional dan daerah serta inisiatif dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

Pasal 5

Sasaran pengaturan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dalam Peraturan Daerah ini adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, organisasi nonpemerintah, dan masyarakat secara umum di Sulawesi Selatan.

BAB III
   PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN

   Pasal 6

Kegiatan pencegahan dan penanggulangan meliputi:

1.     Promosi;
2.     Pencegahan;
3.     Konseling dan tes HIV;
4.     Pengobatan;
5.     Perawatan dan dukungan
6.     Kelembagaan;
7.     Peran serta;
8.     Pembiayaan; dan
9.     Sanksi.




Pasal 7

 Lingkup promosi/penyuluhan, meliputi:

1.      Kegiatan promosi dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan.
2.      Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan melalui:
a.  peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi;
b.  upaya perubahan sikap dan perilaku.
3.      Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi nonpemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Pasal 8

(1)    Kegiatan pencegahan dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkelanjutan, yang meliputi:
a.    pengembangan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan infeksi HIV dan AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV termasuk kelompok rawan/berisiko tinggi.

b.    melakukan program komunikasi, informasi dan edukasi pencegahan infeksi HIV yang benar, jelas dan lengkap, melalui media massa, organisasi nonpemerintah, dunia usaha, masyarakat, maupun lembaga pendidikan yang bergerak di bidang kesehatan secara periodik dan berkesinambungan.

c.    melakukan pendidikan, pelatihan keterampilan hidup dengan tenaga yang kompeten untuk menghindari infeksi HIV dan penggunaan Napza melalui lembaga pendidikan.

d.    melaksanakan penanggulangan penyakit menular seksual (PMS) secara terpadu dan berkala di tempat-tempat perilaku berisiko tinggi.

e.    mendorong dan melaksanakan test dan konseling HIV secara sukarela kepada populasi kunci.

f.     melaksanakan kewaspadaan umum (universal precaution) pada sarana pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan penunjang milik Pemerintah maupun swasta sehingga dapat mencegah penyebaran infeksi HIV serta dapat melindungi staf/petugas dan pekerjanya serta pasien lain.

g.    melaksanakan skrining yang standar terhadap HIV atas seluruh darah, fraksi darah, dan jaringan tubuh yang didonorkan kepada orang lain.

h.    melaksanakan surveilans epidemiologi HIV, AIDS, IMS dan surveilans perilaku.

i.      memfasilitasi pengembangan penatalaksanaan pelayanan untuk program PMTCT, termasuk pengembangan sumber daya manusianya.

j.      memfasilitasi tersedianya jarum suntik steril untuk mendukung program harm reduction termasuk program metadhone di kalangan pengguna napza suntik.

k.    menerapkan penggunaan jarum suntik steril dalam setiap layanan kesehatan dan pemusnahan jarum suntik bekas pakai.

(2)   Kebijakan sebagaimana dimaksud pada angka Ayat (1) dapat dilakukan dengan mengembangkan jejaring untuk:
a.     surveilans epidemiologi HIV, AIDS, IMS dan surveilans perilaku;
b.     melakukan pembinaan kewaspadaan umum pada sarana kesehatan;
c.     mengembangkan sistem dukungan, perawatan dan pengobatan untuk ODHA;
d.     mengembangkan penggunaan alat pencegah dan alat suntik steril di lingkungan kelompok perilaku risiko tinggi.

Pasal 9

Bagi setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang untuk:
1.     Melakukan hubungan seksual dengan orang lain, kecuali bila pasangannya telah diberitahu tentang status HIV-nya dan secara sukarela menerima risiko tersebut.
2.     Menggunakan secara bersama-sama alat suntik, alat medis atau alat lain yang patut diketahui dapat menularkan virus HIV kepada orang lain.
3.     Mendonasikan darah dan produk-produk darah, atau organ/jaringan tubuh kepada orang lain.
4.     Melakukan tindakan apa saja yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV kepada orang lain, baik dengan bujuk rayu, atau pun kekerasan.

Pasal 10

(1)  Kegiatan konseling dilakukan dalam bentuk konseling pra testing dan konseling pasca testing.

(2)  Kegiatan tes HIV dilakukan berupa:

1.    Test HIV dilakukan di laboratorium milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta yang ditunjuk.

2.    Prosedur untuk mendiagnosis infeksi HIV harus dilakukan secara sukarela dan didahului dengan memberikan informasi yang benar kepada yang bersangkutan (informed concent).

3.    Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan diberikan kewenangan melakukan mandatory test HIV.

4.    Setiap orang karena tugas dan pekerjaannya mengetahui atau memiliki informasi tentang status HIV seseorang wajib merahasiakan, kecuali:

a.    jika ada persetujuan/izin yang tertulis dari orang yang bersangkutan;

b.    jika ada persetujuan/izin dari orang tua atau wali dari anak yang belum cukup umur, cacat atau tidak sadar;

c.    jika ada keputusan hakim yang memerintahkan status HIV seseorang dapat dibuka;

d.    jika ada kepentingan rujukan medis atau layanan medis, dengan komunikasi antar dokter atau fasilitas kesehatan dimana orang dengan HIV dan AIDS tersebut dirawat;

5.    Tenaga kesehatan dapat membuka informasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dengan persetujuan ODHA kepada pasangan seksual dan/atau pengguna alat suntik bersama, bila:
                                                                                             
a.      ODHA telah mendapat konseling yang cukup namun tidak mau atau tidak kuasa untuk memberitahu pasangan seksual dan/atau pengguna alat suntik bersama;

b.      tenaga kesehatan atau konselor telah memberitahu pada ODHA bahwa untuk kepentingan kesehatan akan dilakukan pemberitahuan kepada pasangan seksualnya atau pengguna alat suntik bersama;

c.      ada indikasi bahwa telah terjadi transmisi pada pasangannya;

d.      untuk kepentingan pemberian dukungan pengobatan dan perawatan pada pasangan seksualnya atau pengguna alat suntik bersama.

Pasal 11

Kegiatan pemberian dukungan, pengobatan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 angka 5 huruf d, meliputi masing-masing:

1.     Pemerintah dan Pemerintah Daerah melindungi hak-hak pribadi, hak-hak sipil dan hak asasi ODHA termasuk perlindungan dari kerahasiaan status HIV;

2.     Setiap ODHA dan OHIDHA berhak memperoleh pelayanan pengobatan dan perawatan serta dukungan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun;

3.     Perawatan terhadap penderita HIV dan AIDS didasari kepada nilai luhur kemanusiaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat hidup manusia;

4.     Seluruh pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan penunjang milik Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah dan swasta tidak boleh menolak memberikan pelayanan kepada pasien yang terinfeksi HIV;

5.     Penyedia layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada ODHA dan OHIDHA tanpa diskriminasi.

Pasal 12

(1)   Kegiatan pengobatan ODHA dilakukan berdasarkan pendekatan

a.      berbasis klinik; dan
b.      berbasis keluarga, kelompok dukungan serta masyarakat.

(2)   Kegiatan pengobatan berbasis klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan layanan penunjang milik Pemerintah/Pemerintah Daerah maupun swasta.

(3)   Kegiatan pengobatan berbasis keluarga, kelompok dukungan, serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di rumah ODHA oleh keluarganya atau anggota masyarakat lainnya.

Pasal 13

(1)   Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengobatan menyediakan sarana pelayanan kesehatan berupa;

a.      pendukung pengobatan;

b.      pengadaan obat anti retroviral;

c.      obat anti infeksi oportunistik;

d.      pengadaan obat Infeksi menular seksual (IMS).
e.      dan lain-lain

(2) Ketersediaan sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

BAB IV
KELEMBAGAAN

Pasal 14

(1)    KPAP adalah Lembaga Non Struktural yang merupakan wadah koordinasi, fasilitasi dan advokasi mempunyai tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

(2)    Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, KPAP membentuk kelompok kerja (Pokja) yaitu:

1.     Pokja Informasi HIV dan AIDS di tempat kerja;
2.     Pokja rumah sakit;
3.     Pokja harm reduction;
4.     Pokja care, support, treatment disingkat CST;
5.     Pokja media;
6.     Pokja edukasi;
7.     Pokja agama;

(3)    KPAP dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, berkoordinasi dengan Biro Bina Napza dan HIV-AIDS.

(4)    Uraian tugas dan tata cara kerja Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

Pasal 15

(1)   Pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dikelola secara terpadu dan sesuai dengan bidang kerja masing-masing unit terkait dalam pembentukan pokja sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.

(2)   Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban membangun sistem rujukan serta memfasilitasi dukungan pengobatan, perawatan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan.

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 16

(1)   Pemerintah Daerah memberi ruang dan kesempatan yang sama bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara:

a.  berperilaku hidup sehat;
b. meningkatkan ketahanan hidup keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS;
c.  tidak melakukan diskriminasi terhadap ODHA;
d.  menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ODHA dan keluarganya;
e.  terlibat dalam kegiatan promosi, pencegahan, tes dan kerahasiaan, pengobatan, serta perawatan dan dukungan.
(2)   Pemerintah Daerah menggerakkan keswadayaan masyarakat untuk memberdayakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang dilakukan oleh masyarakat, organisasi nonpemerintah dan dunia usaha.

(3)   Dunia usaha atau perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih 20 (dua puluh) orang sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan wajib membuat program kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja yang  terintegrasi  ke  dalam  program  kesehatan  dan  keselamatan  kerja ( K3).

(4)   Setiap pemilik hotel dan/atau pengelola tempat hiburan wajib memberikan informasi atau penyuluhan secara berkala mengenai pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS kepada semua karyawannya.

(5)   Setiap pemilik hotel dan/atau pengelola tempat hiburan wajib memeriksakan karyawannya yang berisiko dan menjadi tanggungjawabnya secara berkala ke tempat-tempat pelayanan IMS yang disediakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga nirlaba dan/atau swasta yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Provinsi.

(6)   Pembiayaan yang timbul akibat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditanggung sendiri oleh masing-masing perusahaan atau pengelola tempat hiburan.

(7)   Masyarakat yang peduli pada pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dapat berperan serta sebagai Pekerja Penjangkau atau Pendamping kelompok risiko tinggi.

(8)   Lingkup kegiatan/upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan KPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Biro Bina Napza dan HIV-AIDS.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 17

(1)   Pembiayaan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang sah dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)   Pertanggungjawaban pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 18

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.

Pasal 19

(1)   Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah:

a.      menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.      meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tersebut;
c.      meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d.      memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokurnen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e.      melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.       meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g.      menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan
atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.     memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i.       memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.       menghentikan penyidikan;
k.      melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(2)   Penyidik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  memberitahukan  dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 20

(1)   Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11 angka 4 dan angka 5, Pasal 16 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran;
(3)   Tindak Pidana terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penularan HIV dan AIDS selain dimaksud pada ayat (1), diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah kejahatan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.


                                                                                   Ditetapkan di Makassar
                                                                                   pada tanggal        April 2010
                                            
                                                                                  GUBERNUR SULAWESI SELATAN,



                                                                                   SYAHRUL YASIN LIMPO

Diundangkan di Makassar
pada tanggal       April 2010.

SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN



A. MUALLIM

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 4