Ketua Komisi B, Aerin Nizar di Buloa Kel. Tallo
Makassar (ANTARA News) - Puluhan warga Boloa Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi serta DPRD Sulsel dan pihak terkait segera menghentikan penimbunan laut diduga dilakukan mafia tanah.

"Kami meminta pemerintah menghentikan kegiatan penimbunan laut dilakukan pengusaha Jeng Tang yang diduga mafia tanah di pesisir Boloa Tallo karena menyengsarakan dan mengusur kehidupan nelayan dan warga pesisir Boloa," kata korlap aksi H Haris di Makassar, Senin.

Ia mengungkapkan, bukan hanya intimidasi dan perlakukan kasar diduga dilakukan Jeng Tang kepada masyarakat dengan menyewa preman agar masyarakat pindah tetapi perampasan hak juga dilakukan.

Bahkan persoalan ini sudah sampai ditingkat pemerintah setempat di tingkat Lurah, Camat, Polisi hingga di Pemerintah Kota Makassar namun tidak ditanggapi serius dan terkesan diabaikan.
"Kami sudah ajukan protes keberatan di lurah, camat, Polda dan BPN tetapi tidak ada jalan, malah Jen Tang dan H Rosida sebagai pelaku penimbunan terus melakukan penimbunan laut. Parahnya malah ada sertifikat padahal itu dulunya laut," ungkapnya.

Sementara Ketua Nelayan Boloa Tallo Jamaluddin menuturkan, penimbunan laut tersebut berakibat fatal sebab akses jalan masuk kapal menuju dermaga terhalang karena ada pendangkalan. Tidak hanya itu ikan dan biota laut sudah tidak ada lagi yang hidup.

"Ikan sudah sangat sulit, ditambah BBM Solar langka malah jalan kami masuk parkir perahu ditutup. Penimbunan itu mencurigakan karena kami tidak menerima informasi yang jelas dari mana langsung tiba-tiba menimbun, dan mengaku sebagai pemilik, padahal itu dulunya laut," terangnya.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 menyatakan Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan bukan pribadi. Selain itu, UU nomor 17 tahun 1985 pasal 192 tentang hukum laut negara menyatakan bahwa negara punya kewajiban melindungi dan melestarikan laut, kemudian UU 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan laut.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar menyatakan segera melakukukan koordinasi dengan pihgak terkait. Bahkan dirinya meminta bahan-bahan materi apa yang diyakini dilanggar oleh pengusaha tersebut diketahui Jeng Tang dan Hj Rosdiana yang mengkalim laut itu tanahnya.

"Kita akan kaji dimana letak pelanggarannya, namun kami akan lakukan koordinasi dulu dengan pihak terkait. Saya juga meminta bahan dan surat-surat melalui perwakilan warga untuk bersama mencari jalan keluar. Segera kita tinjau pekan ini," katanya.  (T.KR-DF/S016)