Thursday, February 20, 2014

Ketua Komisi B DPRD Sulsel Ikut Jemput SBY



MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat di Sulsel disambut sejumlah elite DPD Partai Demokrat. Mereka menjemput Presiden RI tersebut di Galatika Lanud Hasanuddin, Maros, Rabu (19/2/2014) siang. Elite Demokrat Sulsel yang menjemput, antara lain Ketua DPD, Ilham Arief Sirajuddin dan Aliyah Mustika;  Sekretaris DPD, Ni'matullah; Wakil Sekrerataris DPD, Aerin Nizar; dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu, Syamsu Rizal.

Aerin sekaligus Ketua Komisi B DPRD Sulsel merasa bangga bisa menjemput ketua umumnya dan rombongan. Rombongan terdiri sejumlah menteri, yakni Menteri Pendidikan, M Nuh; Menteri Koperasi dan UKM sekaligus Ketua Harian Partai Demokrat, Syarif Hasan; Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa; Menteri Perhubungan, EE Mangindaan; serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto.

Dari Lanud Hasanuddin, mereka lalu ke Tonasa, Pangkep untuk menghadiri peresmian pabrik semen PT Semen Tonasa.(*)
http://makassar.tribunnews.com/2014/02/19/ketua-komisi-b-dprd-sulsel-ikut-jemput-sby

Saturday, February 15, 2014

Radio Smart FM : Pemrov Sulsel Intensifkan Program Sertifikasi Lahan Pertanian

http://makassar.radiosmartfm.com/jurnal-makassar/4037-pemrov-sulsel-intensifkan-program-sertifikasi-lahan-pertanian.html
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan mengupayakan sarana irigasi setengah tekhnis, dapat dimaksimalkan sebagai sarana tekhnis. Hal tersebut untuk mendukung program sertifikasi lahan pertanian.
Kepala Bidang Tanaman pangan dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura Sulsel, Aris Makta Amin mengungkapkan, saat ini keseluruhan sawah yang beririgasi tekhnis seluas 260.000 ha telah tersertifikasi. Pensertifikasian tersebut, mewajibkan lahan hanya boleh dimanfaatkan untuk penanaman komoditi pertanian khusus padi. Tahun ini pihaknya berencana untuk menambah sertifikasi lahan, melalui upaya mengubah sarana irigasi setengah tekhnis menjadi irigasi tekhnis.
Berdasarkan data, luas sarana irigasi setengah tekhnis di Sulsel seluas 51.617 hektar. Upaya mengubah sarana irigasi setengah tekhnis tersebut salah satunya dengan meningkatkan sumber potensi pengairan. Sementara itu, DPRD Sulsel tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah perlindungan lahan pertanian. Hal itu untuk mengantisipasi kecenderungan berkurangnya lahan.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar mengungkapkan, pembahasan usulan ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tengah dalam tahap konsultasi bersama panitia khusus. Selanjutnya akan dilakukan survey terhadap data luas lahan dari Badan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Badan Pusat Statistik.
Susulan ranperda tersebut, didasarkan pada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, keputusan presiden, dan peraturan menteri pertanian. Ketiga regulasi tersebut mengatur larangan pemanfaatan areal persawahan untuk kepentingan bisnis, seperti pembangunan perumahan.

Friday, February 14, 2014

Pemrov Sulsel Intensifkan Program Sertifikasi Lahan Pertanian


Home | Jurnal Makassar | Pemrov Sulsel Intensifkan Program Sertifikasi Lahan Pertanian

http://makassar.radiosmartfm.com/jurnal-makassar/4037-pemrov-sulsel-intensifkan-program-sertifikasi-lahan-pertanian.html

Home | Jurnal Makassar | Pemrov Sulsel Intensifkan Program Sertifikasi Lahan Pertanian

Pemrov Sulsel Intensifkan Program Sertifikasi Lahan Pertanian

By 
Font size: Decrease font Enlarge font
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan mengupayakan sarana irigasi setengah tekhnis, dapat dimaksimalkan sebagai sarana tekhnis. Hal tersebut untuk mendukung program sertifikasi lahan pertanian.
Kepala Bidang Tanaman pangan dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura Sulsel, Aris Makta Amin mengungkapkan, saat ini keseluruhan sawah yang beririgasi tekhnis seluas 260.000 ha telah tersertifikasi. Pensertifikasian tersebut, mewajibkan lahan hanya boleh dimanfaatkan untuk penanaman komoditi pertanian khusus padi. Tahun ini pihaknya berencana untuk menambah sertifikasi lahan, melalui upaya mengubah sarana irigasi setengah tekhnis menjadi irigasi tekhnis.
Berdasarkan data, luas sarana irigasi setengah tekhnis di Sulsel seluas 51.617 hektar. Upaya mengubah sarana irigasi setengah tekhnis tersebut salah satunya dengan meningkatkan sumber potensi pengairan. Sementara itu, DPRD Sulsel tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah perlindungan lahan pertanian. Hal itu untuk mengantisipasi kecenderungan berkurangnya lahan.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar mengungkapkan, pembahasan usulan ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tengah dalam tahap konsultasi bersama panitia khusus. Selanjutnya akan dilakukan survey terhadap data luas lahan dari Badan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Badan Pusat Statistik.
Susulan ranperda tersebut, didasarkan pada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, keputusan presiden, dan peraturan menteri pertanian. Ketiga regulasi tersebut mengatur larangan pemanfaatan areal persawahan untuk kepentingan bisnis, seperti pembangunan perumahan.

Thursday, February 13, 2014

Dewan Usulkan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian


http://beritakotamakassar.com/index.php/metro-makassar/19341-dewan-usulkan-ranperda-perlindungan-lahan-pertanian.html

MAKASSAR, BKM -- DPRD Sulsel mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjuntan. Ketua Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Sulsel, Aerin Nizar, mengatakan, ranperda ini harus bisa disahkan tahun ini karena Sulsel sebagai salah satu penyanggah ketahanan pangan nasional.
Aerin mengatakan, saat ini pembahasan baru pada tahap konsultasi bersama panitia khusus (Pansus) dan tim ahli penyusun peraturan daerah ini. "Setelah ini, kami mencocokkan data luas lahan pertanian yang dimiliki di Badan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Badan Pusat Statistik," jelasnya. Dia menambahkan, sebelumnya lima provinsi telah mengesahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diturunkan dari Undang-undang No. 41/2009.
Tim ahli penyusun Perda, Lauddin Marsuni, mengatakan, produk hukum daerah ini diharapkan dapat menjamin lahan pertanian yang tersedia saat ini. "Lahan pertanian tidak pernah bertambah bahkan cenderung berkurang untuk mengikuti pembangunan," katanya.
Dikatakan Laudin, jumlah penduduk terus bertambah, tentu ikut meningkatkan kebutuhan akan pangan dan lahan pertanian. Perda ini nantinya mengatur jumlah ketersediaan lahan pertanian kabupaten/kota di Sulsel. "Termasuk jika ada alih fungsi lahan pertanian harus menyediakan lahan pengganti sehingga lahan pertanian yang ada tidak berkurang," tuturnya
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo itu juga mengatakan, Perda ini juga melindungi lapangan pekerjaan petani yang lahannya biasa dialihfungsikan untuk jalan, usaha maupun pemukiman. (san/ams/b)

Wednesday, February 12, 2014

Dewan Usulkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian


MAKASSAR
RABU, 12 FEBRUARI 2014

MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Tahun ini harus bisa disahkan karena Sulawesi Selatan salah satu penyangga ketahanan pangan nasional kata Ketua Komisi Bidang Perekonomian DPRD Sulawesi Selatan Aerin Nizar di Makassar kemarin Aerin mengatakan saat ini pembahasan baru pada tahap konsultasi bersama panitia khusus dan tim ahli penyusun Setelah ini kami mencocokkan data luas lahan pertanian.


Anda harus berlangganan Deposit Arsip untuk membaca artikel-artikel di edisi Arsip Tempo. KlikDISINI untuk berlangganan Arsip.

Friday, February 7, 2014

Garam Sulsel sulit bersaing dengan impor


http://nasional.sindonews.com/read/2014/02/07/34/833731/garam-sulsel-sulit-bersaing-dengan-impor

Herni Amir

Jum'at,  7 Februari 2014  −  15:50 WIB
Garam Sulsel sulit bersaing dengan impor
Ilustrasi/Ist
Sindonews.com - Komiditas garam asal Sulawesi Selatan (Sulsel) masih sulit bersaing dengan produksi garam asal luar negeri. Padahal, produksi garam di daerah ini cukup melimpah.
 
Staff Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Dinas Perikanan Sulawesi Selatan, Zainal mengungkapkan, rendahnya mutu garam Sulsel karena pengelolaannya yang masih bersifat tradisional. Akibatnya, kandungan kadar NaCl cukup rendah di bawah 80. Sementara garam yang banyak dibutuhkan oleh industri kadar NaCl disyaratkan di atas 95.
 
“Kami sudah mencoba mengajarkan petani cara meningkatkan kadar NaCl tapi mereka tidak mau juga melaksanakan. Ini hambatan yang kita temui saat ini,” kata Zainal, Jumat (7/2/2014).
 
Menurut Zainal, masyarakat masih senang menggunakan metode lama yang hanya membutuhkan waktu 4 hari, panen sudah bisa dilakukan.  Sementara dengan perlakuan khusus untuk meningkatkan kadar NaCl membutuhkan waktu 10 hari.
 
Diketahui, pada 2011, produksi garam SulSel sebesar 153 ribu ton dengan nilai Rp76,8 miliar. Sementara di 2012, meningkat menjadi 180 ribu ton dengan nilai Rp90 miliar. Daerah penghasil garam masih tiga kabupaten yakni Jeneponto, Takalar, dan Pangkep.
 
Zainal melanjutkan, setiap tahun untuk garam industri dibutuhkan sekitar 2,6 juta ton dengan tujuan pulau jawa. Sayangnya kebutuhan ini tidak bisa terpenuhi. Selama ini Sulsel hanya mengirim ke Nusa Tenggara Barat, Papua, dan Kalimantan dengan harga cukup murah antara Rp500 sampai Rp1.000 per kilo gram.
 
“Petani garam juga butuh perhatian pemerintah kabupaten. Selama ini mereka seolah-olah tidak mendukung pengembangan garam. Tidak ada bantuan dana untuk membina para petani garam,” ungkapnya.
 
Anggota DPRD Sulawesi Selatan,
Aerin Nizar mengatakan, komoditi garam di Sulsel memang belum menjadi komoditi unggulan. Karena dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah hanya disebutkan target komoditi rumput laut, udang, dan ikan hasil olahan.
 
Menurut
Aerin, agar pemerintah dan DPRD bisa memikirkan masa depan pengembangan industri garam di Sulse, dinas perikanan juga harus memiliki target yang jelas