Tuesday, July 8, 2014

DPRD Sulsel : Perda Perlindungan Lahan Pertanian Segera Disahkan

http://www.dprdsulsel.go.id/content/perda-perlindungan-lahan-pertanian-segera-disahkan

Perda Perlindungan Lahan Pertanian Segera Disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan akan mengesahkan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian. perda tersebut akan memberi kewenangan bagi daerah untuk menolak pembangunan yang menguras lahan pertanian.

Dalam rapat bersama dengan Dinas Pertanian, Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan Aerin Nizar mengatakan Pengesahan tinggal menghitung hari, perda  ini akan melindungi lahan pertanian dari dampak pembangunan dan akan diberlakukan untuk semua pemilik lahan baik perorangan, perusahaan swasta, maupun milik daerah.

Aerin Nizar berharap  pemerintah daerah dapat menggunakan perda itu untuk mempertahankan lahan-lahan tidur dan produktif. dan mengingatkan pula bahwa perda itu tidak dapat menetapkan daerah mana dan berapa luas lahan yang akan dilindungi.



Astri

Saturday, July 5, 2014

Berita Kota Makassar : Perda Perlindungan Lahan Bantu Jaga Lahan Pertanian

Aerin-Ketua Pansus Perda PLP2B
MAKASSAR, BKM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan menjadi Perda.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar, berharap dengan disahkannya Perda Perlindungan Lahan tersebut, kekhawatiran soal lahan yang terus mengganggu masalah pangan di Sulsel tidak muncul lagi.
Kendati demikian, Perda tersebut tidak dapat menetapkan tentang daerah mana dan luas lahan yang dilindungi. Pasalnya, pada akhirnya hal tersebut akan terpenuhi dari Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan direvisi beberapa waktu lagi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang, mengatakan, disahkannya Perda tersebut Sulsel, akan tetap menjadi penyanggah ketahanan pangan nasional.
"Dengan Perda ini, kita dapat mengurangi alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan untuk kepentingan non pertanian," ujar Agus, Kamis (3/7).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Lutfi Halide, mengatakan, Perda Perlindungan Lahan Pertanian tersebut cukuplah membantu. Pasalnya, hal tersebut dapat menjaga agar lahan pertanian yang produktif semakin tergerus karena telah beralih fungsi. (san/ams/b)