Tuesday, November 15, 2016

PERDA SULSEL : PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN


SEND ME MESSAGE OF YOUR EMAIL IF YOU NEED THIS IN WORD FORMAT


GUBERNUR SULAWESI SELATAN


PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN 
NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG

PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang :

GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Provinsi Sulawesi Selatan semakin berkurang dikarenakan alih fungsi sehingga dikhawatirkan terhadap upaya mewujudkan kemandirian, ketahanan pangan, dan kedaulatan pangan dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2013-2018 mengamanahkan terkendalinya luasan lahan pangan berkelanjutan guna mendukung Sulawesi Selatan sebagai Lumbung Pangan Nasional melalui upaya Perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan dan penjamin ketersediaan lahan pertanian;
d. bahwa memperhatikan Ketentuan Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (2) Pasal 35 ayat (1) huruf b, Pasal 49 huruf b, Pasal 58 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Provinsi diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Mengingat : 1.
page1image15416 page1image15576
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 1
  1. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
page2image17992 page2image18152
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 2
  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi dan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
18 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
page3image17552 page3image17712
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 3
Republik Indonesia Nomor 5279);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
    Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
dan
GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN,

Menetapkan :
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
  4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
  6. Dinas adalah dinas yang tugas dan fungsinya di bidang pertanian.
  7. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
  8. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 4
page4image16696 page4image16856
pertanian.
  1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
  2. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
  3. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
  4. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  5. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
  6. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
  7. Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
  8. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
  9. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
  10. Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  11. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati,
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 5
page5image20616 page5image20776
baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
  1. Intensifikasi lahan pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat.
  2. Eksentensifikasi lahan pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
  3. Diversifikasi pertanian adalah usaha penganekaragaman usahatani (diversifikasi horizontal) dan penganekaragaman usaha dalam penanganan satu komoditi pertanian seperti usaha produksi penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran (diversifikasi vertikal).
  4. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
  5. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
  6. Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
  7. Lahan marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode 2005 -2025.
  9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan jangka menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode 5 (lima) tahun, yaitu tahun 2013 – 2018.
  10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode 1 (satu) tahun.
  11. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
    BAB II
    ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

    Bagian Kesatu Asas
    Pasal 2
page6image18696 page6image18856
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Page 6
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:
  1. manfaat;
  2. keberlanjutandankonsisten;
  3. produktif.
  4. keterpaduan;
  5. keterbukaandanakuntabilitas;
  6. kebersamaan dan gotong-royong;
  7. partisipatif;
  8. keadilan;
  9. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
  10. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
  11. desentralisasi;
  12. tanggung jawab;
  13. keragaman; dan
  14. sosialdanbudaya.
    Bagian Kedua Tujuan
    Pasal 3
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan :
  1. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan
  2. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
  3. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
  4. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani;
  5. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
  6. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
  7. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
  8. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
  9. mewujudkan revitalisasi pertanian.
    Bagian Ketiga Ruang Lingkup
    Pasal 4
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:
  1. perencanaan;
  2. penetapan;
  3. pengembangan;
  4. pemanfaatan;
  5. pembinaan;
  6. pengendalian;
  7. pengawasan;
  8. perlindungan dan pemberdayaan petani;
  9. pembiayaan; dan
page7image15864 page7image16024
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Page 7
j. peran serta masyarakat.
BAB III PERENCANAAN
Bagian Kesatu Perencanaan Umum
Pasal 5
  1. (1)  Perencanaan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  2. (2)  Perencangan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam;
    1. Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
      Daerah (RPJPD),
    2. Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
      Menengah Daerah (RPJMD); dan
    3. Peraturan Daerah tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
      (RKPD).
  1. (2)  Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
    b. lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
    c. lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

  2. (3)  Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kawasan pertanian lahan basah dan kawasan pertanian lahan kering.
  3. (4)  Rencana Perlindungan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
    a. tanah terlantar;
    b. alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian pangan; dan

    c. kawasan lahan marginal.
  4. (5)  Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan;
    b. strategi;
    c. program;

    d. rencana pembiayaan; dan
    e. evaluasi.
  5. (6)  Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Rencana Jangka Panjang disusun untuk waktu 20 (duapuluh) tahun; b. Rencana Jangka Menengah disusun untuk waktu 5 (lima) tahun; dan c. Rencana Jangka Pendek disusun untuk waktu 1 (satu) tahun;

page8image16904 page8image17064
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 8
Bagian Kedua Penyusunan Program Kegiatan
Pasal 6
  1. (1)  Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas menyusun Program Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada kawasan lahan dan cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
  2. (2)  Penyusunan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahap-tahap:
    a. inventarisasi data;
    b. koordinasi dengan instansi terkait;

    c. menampung aspirasi masyarakat; dan
    d. koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
  3. (3)  Penyusunan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dengan memperhatikan:
    a. kondisi sosial dan/atau ekonomi petani;
    b. kesediaan petani untuk dijadikan Lahan Pertanian Pangan

    Berkelanjutan; dan
    c. rencana tata ruang dan tata wilayah daerah.

  4. (4)  Dalam menyusun Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas dibantu oleh Tim Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  5. (5)  Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang beranggotakan: a. unsur Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
    b. unsur pemerintah Kabupaten/Kota;
    c. pemangku kepentingan terkait; dan

    d. masyarakat petani.
  6. (6)  Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan
    Gubernur;
  7. (7)  Ketentuan lebih lanjut tentang tugas, tata kerja, dan fungsi Tim
    sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Gubernur.
    Bagian Ketiga Pengusulan Program Kegiatan Pasal 7
  1. (1)  Dinas mengusulkan Program Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Bappeda.
  2. (2)  Usulan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah.
  3. (3)  Usulan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat:
    a. lokasi dan jumlah luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan;
    c. upaya mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; d. target dan sasaran yang akan dicapai; dan

    e. pembiayaan.
page9image18416 page9image18576
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Page 9
BAB IV PENETAPAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
  1. (1)  Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah.
  2. (2)  Proses dan tahapan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
    1. sosialisasi kepada petani dan pemilik lahan;
    2. inventarisasi petani yang bersedia lahannya ditetapkan sebagai
      Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
    3. kesepakatan dan persetujuan dengan pemilik lahan dilakukan dengan
      penandatanganan perjanjian;
    4. rapat koordinasi di tingkat desa;
    5. rapat koordinasi di tingkat kecamatan;
    6. rapatkoordinasiditingkatKabupaten/Kota;dan
    7. rapat koordinasi di tingkat provinsi.
      Bagian Kedua
    Penetapan Luas dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
    Pasal 9
  1. (1)  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
  2. (2)  Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di wilayah Kabupaten/Kota;
  3. (3)  Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan evaluasi paling sedikit satu kali dalam lima tahun;
  4. (4)  Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
    Pasal 10
  1. (1)  Luas Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  2. (2)  Lahan diluar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam kawasan pertanian pangan dipersiapkan sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  3. (3)  Luas dan sebaran Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
  4. (4)  Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
page10image17664 page10image17824
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 10
dimaksud pada ayat (2) berfungsi untuk dipersiapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan apabila terjadi alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum dan terjadi bencana alam.
BAB V PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Optimalisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 11

  1. (1)  Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengembangan terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui optimalisasi lahan pangan.
  2. (2)  Optimalisasi lahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. intensifikasi lahan pertanian pangan;
    b. ekstensifikasi lahan pertanian pangan; dan
    c. diversifikasi lahan pertanian pangan

    Pasal 12
Intensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dengan cara:
  1. meningkatan kesuburan tanah melalui pemupukan;
  2. meningkatan kualitas benih dan/atau bibit melalui:
    1. 1)  menyediakan bibit unggul; dan
    2. 2)  menyediakan instalasi kebun benih.
  3. mencegah dan menanggulangi hama penyakit;
  4. mengembangkan irigasi;
  5. mengembangkan inovasi pertanian melalui:
    1. 1)  pertanian ramah lingkungan dan hemat air
    2. 2)  memanfaatkan teknologi pertanian; dan
    3. 3)  mengembangkan wisata pertanian
f. memberikanpenyuluhanpertanian;dan/atau g. memfasilitasi akses permodalan.
Pasal 13
Ekstensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, dengan cara:
  1. pemanfaatan lahan marginal;
  2. pemanfaatan lahan terlantar; dan
  3. pencetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
    Pasal 14
page11image14944 page11image15104
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Page 11
Diversifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, dengan cara:
  1. pengaturan pola tanam dan jadwal tanam;
  2. tumpang sari; dan/atau
  3. sistem pertanian terpadu.
    Bagian Kedua
    Penambahan Cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Pasal 15
  1. (1)  Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengembangkan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan marginal, lahan terlantar dan Pencetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  2. (2)  Pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan marginal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
    a. lahan pasir dan kapur/karst yang tidak dimanfaatkan untuk

    kepentingan pertambangan dan pariwisata; dan
    b. lahan pasir dan kapur/karst yang belum dimanfaatkan oleh

    masyarakat atau diluar kawasan lindung geologi;
  3. (3)  Pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan
    telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap :
    1. tanah tersebut telah diberikan hak atas tanahnya, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak
      dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak;
    2. tanah tersebut selama 3 (tiga) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan
      sejak tanggal pemberian hak diterbitkan; atau
    3. bekas galian bahan tambang yang telah direklamasi.
      BAB VI PENELITIAN
      Pasal 16
  1. (1)  Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan dukungan hasil penelitian.
  2. (2)  Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  3. (3)  Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
    1. pengembangan penganekaragaman pangan;
    2. identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
    3. pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
    4. inovasi pertanian;
    5. fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
    6. fungsi ekosistem; dan
    7. sosial budaya dan kearifan lokal.
  4. (4)  Lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi berperan serta dalam
page12image18856 page12image19016
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 12
penelitian.
Pasal 17
Penelitian Lahan Pertanian dilakukan terhadap Lahan pertanian pangan maupun terhadap lahan cadangan pertanian pangan untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18
Hasil penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh petani dan pengguna lainnya melalui Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PEMANFAATAN
Pasal 19
  1. (1)  Setiap pemilik Lahan Pertanian Berkelanjutan wajib memanfaatkan lahan untuk kepentingan pertanian pangan
  2. (2)  Pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
    1. menanam tanaman pertanian pangan semusim pada lahan beririgasi dan lahan tadah hujan;
    2. membudidayakan perikanan darat pada lahan lahan kering;
    3. membudidayakan peternakan pada lahan kering; dan/atau
    4. membudidayakan tanaman perkebunan pada lahan kering.
      Pasal 20
  1. (1)  Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara bersama-sama menjaga konservasi lahan dan air.
  2. (2)  Konservasi lahan dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    dengan:
    a. metode fisik dengan pengolahan tanah;
    b. metode vegetatif dengan memanfaatkan tanaman untuk mengurangi

    erosi dan meningkatkan penyimpanan air; dan
    BAB VIII PEMBINAAN
    Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pembinaan kepada setiap orang atau badan yang terkait dengan
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 13
page13image15528 page13image15688
(2)
(3)
(1) (2)
pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. koordinasi;
  2. sosialisasi;
  3. bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
  4. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
  5. penyebarluasan informasi kawasan pertanian Pangan Berkelanjutan
    dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
  6. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IX PENGENDALIAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan atas koordinasi antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Pasal 23
Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) melalui:
  1. insentif;
  2. disinsentif;
c. mekanisme perizinan;
  1. proteksi; dan
  2. penyuluhan
Bagian Kedua Insentif dan Disinsentif
Pasal 24
  1. (1)  Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diberikan kepada pemilik lahan, petani penggarap, dan/atau kelompok tani berupa:
    1. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan;
    2. pengembangan infrastruktur pertanian;
    3. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
    4. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
    5. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
    6. jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui
      pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau
    7. penghargaan bagi petani berprestasi.
  2. (2)  Dalam hal pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Dinas memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang menetapkan
page14image19472 page14image19632
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 14
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 25
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a diberikan dengan mempertimbangkan:
  1. jenis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  2. kesuburan tanah;
  3. luas lahan;
  4. irigasi;
  5. tingkat fragmentasi lahan;
  6. produktivitas usaha tani;
  7. lokasi;
  8. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
  9. praktek usaha tani ramah lingkungan.
    Pasal 26
  1. (1)  Disinsetif dilakukan apabila orang atau badan yang memperoleh insentif Pasal 24 ayat (1) tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1).
  2. (2)  Disinsentif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah berupa pencabutan insentif yang telah diperoleh.
    Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan tata cara pemberian insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Ketiga Pengendalian Alih Fungsi
Paragraf 1
Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 28
  1. (1)  Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melindungi luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
  2. (2)  Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dialihfungsikan.
  3. (3)  Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi :
a. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka: 1). pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau
2). pengadaan tanah untuk relokasi akibat bencana alam.
b. Setiap orang dan atau badan menyediakan lahan pengganti Lahan

Pertanian Pangan Berkelanjutan;
page15image16536 page15image16696
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 15
  1. (4)  Apabila Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimiliki petani hanya satu-satunya dan akan digunakan untuk rumah tinggal maka hanya boleh dialihfungsikan paling banyak 300m2.
  2. (5)  Terhadap alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengganti luas lahan yang dialihfungsikan.
  3. (6)  Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pengadaan lahan pengganti lahan pertanian pengan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ayat ayat (4) (5) diatur dengan Peraturan Gubernur.
    Pasal 29
  1. (1)  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, meliputi:
    1. pengembangan jalan umum;
    2. pembangunan waduk;
    3. bendungan;
    4. pembangunan jaringan irigasi;
    5. meningkatkan saluran penyelenggaraan air minum;
    6. drainase dan sanitasi;
    7. bangunan pengairan;
    8. pelabuhan;
    9. bandar udara;
    10. stasiun dan jalan kereta api;
    11. pengembangan terminal;
    12. fasilitas keselamatan umum;
    13. cagaralam;dan/atau
    14. pembangkit dan jaringan listrik.
  2. (2)  Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk Kepentingan
Umum ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan dimuat dalam rencana pembangunan daerah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah.
  1. (3)  Pengalihfungsian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengganti luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang akan dialihfungsikan.
  2. (4)  Penggantian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan oleh pihak yang melakukan alih fungsi lahan.
    Pasal 30
  1. (1)  Penetapan alih fungsi lahan yang disebabkan oleh Bencana Alam pada lintas Kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur;
  2. (2)  Penetapan alih fungsi lahan yang disebabkan oleh Bencana Alam pada lingkup Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota
    Pasal 31
page16image18808 page16image18968
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 16
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disebabkan oleh bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b, kewajib melakukan :
a. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
b. penyediaan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
Pasal 32
Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b diperoleh dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan luasan lahan yang sama, kriteria kesesuaian lahan, dan dalam kondisi siap tanam.
Paragraf 2
Persyaratan Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pasal 33
  1. (1)  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengakibatkan beralih fungsinya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
    1. memiliki kajian kelayakan strategis;
    2. mempunyai rencana alih fungsi lahan;
    3. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
    4. ketersediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan
      Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
  2. (2)  Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan pengadaan tanah untuk
    kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
    Paragraf 3
    Tata Cara Pengalih fungsian Lahan Pertanian Berkelanjutan

    Pasal 34
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalamrangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan lahan pertanian –pangan berkelanjutan kepada:
  1. bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan dalam 1 (satu) kabupaten/kota;
  2. kepada gubernur setelah mendapat rekomendasi bupti/walikota dalamhal lahan yang dilahifungsikan lintas kabupaten.
page17image15608 page17image15768
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 17
  1. (2)  Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan Menteri.
  2. (3)  gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibantu oleh tim verifikasi.
  3. (4)  Tim verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (3) dibentuk oleh: a. gubernur untuk tim verifikasi provinsi; dan
    c. bupati/walikota untuk tim verifikasi kabupaten/kota.

  4. (5)  Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit berasal dari unsur instansi yang bertanggung jawab di bidang lahan pertanian, perencanaan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan pertanahan.
    Pasal 35
  1. (1)  Persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat diberikan oleh Gubernur atau bupati/walikota setelah dilakukan verifikasi.
  2. (2)  Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi daerah yang dibentuk oleh Gubernur.
  3. (3)  Keanggotaan tim verifikasi daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari:
    1. SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang pertanian;
    2. SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang perencanaan
      pembangunan daerah;
    3. SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang pembangunan infrastruktur;
    4. instansi yang tugas dan fungsinya di bidang pertanahan; dan
f. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Paragraf 4
Kompensasi Pengalih fungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 37
Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan yang dimiliki oleh masyarakat wajib diberikan kompensasi.
Pasal 38
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan oleh pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
page18image16072 page18image16232
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 18
  1. (2)  Nilai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan Nilai Jual Obyek Pajak dan harga pasar.
  2. (3)  Selain kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang mengalih fungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(4) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung oleh tim verifikasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X PENGAWASAN
Pasal 39
  1. (1)  Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  2. (2)  Pengawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi:
    1. perencanaan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
    2. pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
    3. pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
    4. pembinaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
    5. pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  3. (3)  Pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
    1. laporan; dan
    2. pemantauan dan evaluasi.
      Pasal 40
  1. (1)  Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a kepada Pemerintah Daerah paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
  2. (2)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan laporan Gubernur kepada DPRD.
    Pasal 41
  1. (1)  Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap kebenaran laporan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dengan pelaksanaan di lapangan.
  2. (2)  Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan, Gubernur wajib memberikan rekomendasi perbaikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
  3. (3)  Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur memberikan sanksi
page19image17776 page19image17936
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 19
berkait Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tentang sanksi Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang diberikan kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan

(1) (2)
a.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam hal informasi
Gubernur;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam hal

informasi Lahan kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Pasal 43
Penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan sampai kecamatan dan desa.
Sistem informasi dan administrasi pertanahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dikelola oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dikoordinasikan antar Pemerintah Daerah

Peraturan Gubernur.
BAB XI SISTEM INFORMASI
Pasal 42
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota kabupaten/kota menyelenggarakan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
  1. (2)  Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
  2. (3)  Sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sekurang- kurangnya memuat data lahan tentang:
    a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
    c. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
    d. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan e. Tanah Telantar dan subyek haknya.

  3. (4)  Data Lahan dalam sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi tentang :
    a. fisik alamiah;
    b. fisik buatan;
    c. kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi; d. status kepemilikan dan/atau penguasaan;
    e. luas dan lokasi lahan; dan
    f. jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.

  4. (5)  Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun kepada :
page20image17656 page20image17816
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 20
dan Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang pertanahan, Badan Pusat Statistik Daerah , dan instansi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Paal 37 dan Pasal 38 ayat (1) dan ayat () diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XII
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI Pasal 44

Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani
Pasal 45
  1. (1)  Perlindungan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berupa pemberian jaminan :
    1. harga komoditi yang menguntungkan;
    2. memperoleh sarana dan prasarana produksi;
    3. pemasaran hasil pertanian pokok;
    4. pengutamaan hasil pertanian pangan untuk memenuhi kebutuhan
      pangan daerah dan mendukung pangan nasional;
    5. kompensasi akibat gagal panen.
  2. (2)  Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diberikan terhadap gagal panen yang disebabkan bencana alam, wabah hama, dan puso.
  3. (3)  Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melalui tim verifikasi yang dibentuk Gubernur dengan melibatkan aparat pemerintahan Kabupaten/Kota.
  4. (4)  Besarnya kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling sedikit sebesar biaya produksi yang telah dikeluarkan petani.
  5. (5)  Pembiayaan terhadap kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
    Pasal 46
Pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi:
  1. penguatan kelembagaan petani;
  2. penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya
    manusia;
  3. pemberian fasilitas sumber pembiayaan/permodalan;
  4. pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;
  5. pembentukan Bank Bagi Petani;
  6. pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga petani;
  7. pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 21
page21image18808 page21image18968
informasi; dan/atau
h. pemberian fasilitasi pemasaran hasil pertanian.

Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XIII PEMBIAYAAN
Pasal 48
  1. (1)  Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  2. (2)  Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha.
    BAB XIV
    PERAN SERTA MASYARAKAT

    Pasal 49
  1. (1)  Masyarakat berperan serta dalam perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  2. (2)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok.
  3. (3)  Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahapan:
    1. perencanaan;
    2. penetapan;
    3. pengembangan;
    4. penelitian;
    5. pengawasan;
    6. pemberdayaan petani; dan/atau
    7. pembiayaan.
      Pasal 50
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dilakukan melalui :
  1. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas
    Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota provinsi dalam
    perencanaan;
  2. penetapan dilakukan melalui proses kesepakatan dan persetujuan dengan
    pemilik lahan dengan penandatanganan perjanjian;
page22image15232 page22image15392
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 22
c. pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  1. penelitian tentang usaha tani dalam rangka pengembangan perlindungan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  2. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  3. perlindungan dan pemberdayaan petani;
  4. pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
    Pasal 51
Dalam hal perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, masyarakat berhak:
  1. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap
    pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian
    Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan
  2. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan
    yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
    BAB XV SANKSI ADMINISTRASI
    Pasal 52
  1. (1)  Setiap orang atau badan yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif;
  2. (2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara kegiatan;
    3. penghentian sementara pelayanan umum;
    4. penutupan lokasi;
    5. pencabutan izin
    6. pembatalan izin;
    7. pembongkaran bangunan;
    8. pemulihan fungsi lahan;
    9. pencabutan insentif; dan/atau
    10. denda administratif
      BAB XVI PENYIDIKAN
      Pasal 53
(1) Selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah dapat dilaksanakan oleh Penyidik
page23image15824 page23image15984
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 23
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
  1. (2)  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai
    negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. (3)  Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ;
    1. menerima,mencari,mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau
      laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
    2. meneliti,mencari, dan mengumpulkan keterangan tentang orang
      pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan;
    3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan;
      memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain;
    4. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
      pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan
      penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
    5. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
      penyidikan tindak pidana ;
    6. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan
      ruangan atau tempat
    7. pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
      identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
    8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
    9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
      sebagai tersangka atau saksi;
    10. menghentikan penyidikan; dan/atau
    11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
      tindak pidana di bidang Pertanian sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
  3. (4)  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
    dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
    BAB XVII KETENTUAN PIDANA
    Pasal 54
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
page24image19736 page24image19896
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 24
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar pada tanggal .. .......... 2014
GUBERNUR SULAWESI SELATAN Ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO

Diundangkan di Makassar
pada tanggal ............................. 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ttd. .......................................................................
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2014 NOMOR ....
page25image6624 page25image6784
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 25
page26image400
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH
PROVINSI DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN

NOMOR TAHUN 2014
TENTANG
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

I. UMUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tujuan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian.
Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Sedangkan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya.
Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh
page26image14744 page26image14904
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 26
upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pemanfaatan lahan marginal. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan petani. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan, kamandirian dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Hal ini berdampak pada sulitnya upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan pengentasan kemiskinan di kawasan perdesaan. Di sisi lain, proses urbanisasi yang tidak terkendali berdampak pada meluasnya aktivitas- aktivitas perkotaan yang makin mendesak aktivitas-aktivitas pertanian di kawasan perdesaan yang berbatasan langsung dengan perkotaan.
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, utamanya pada lahan- lahan yang subur dan sistem irigasi yang baik.
II. PASAL DEMI PASL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Huruf a
Yang dimaksud dengan “manfaat” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “keberlanjutan dan konsisten” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang fungsi, pemanfaatan, dan produktivitas lahannya dipertahankan secara konsisten dan lestari untuk menjamin terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional dengan memperhatikan generasi masa kini dan masa mendatang.

Huruf c
Yang dimaksud dengan produktif adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memperhatikan tujuan untuk meningkatkan produktifitas hasil-hasil pertanian pangan untuk kecukupan ketersediaan pangan daerah dan pangan nasional.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “keterpaduan” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangk kepentingan.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “keterbukaan dan akuntabilitas”

adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Huruf f
page27image20496 page27image20656
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 27
Yang dimaksud dengan “kebersamaan dan gotong-royong” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan secara bersama-sama baik antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pemilik lahan, petani, kelompok tani, dan dunia usaha untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan.

Huruf h
Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

Huruf i
Yang dimaksud dengan “keserasian, keselarasan, dan keseimbangan” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus mencerminkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, lingkungan, dan kepentingan bangsa dan negara serta kemampuan maksimum daerah.

Huruf j
Yang dimaksud dengan “kelestarian lingkungan dan kearifan

lokal adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan ekosistemnya serta karakteristik budaya dan daerahnya dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “desentralisasi” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan di daerah dengan memperhatikan kemampuan maksimum daerah.

Huruf l
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab negara” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimiliki negara karena peran yang kuat dan tanggung jawabnya terhadap keseluruhan aspek pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Huruf m
Yang dimaksud dengan “keragaman” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memperhatikan keanekaragaman pangan pokok, misalnya padi, jagung, sagu, dan ubi kayu.

Huruf n
Yang dimaksud dengan “sosial dan budaya” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memperhatikan fungsi sosial lahan dan pemanfaatan lahan

page28image16904 page28image17064
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 28
sesuai budaya yang bersifat spesifik lokasi dan kearifan lokal misalnya jagung sebagai makanan pokok penduduk Pulau Madura dan sagu sebagai makanan pokok penduduk Kepulauan Maluku.
Pasal 3
Huruf a

Cukup jelas Huruf b
Cukup jelas Huruf c
Cukup jelas Huruf d
Cukup jelas Huruf e
Cukup jelas Huruf f
Cukup jelas Huruf g
Cukup jelas Huruf h
Cukup jelas Huruf i
Yang dimaksud dengan “revitalisasi pertanian” adalah kesadaran untuk menempatkan kembali arti penting sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual, menyegarkan kembali vitalitas, memberdayakan kemampuan, dan meningkatkan kinerja pertanian dalam pembangunan nasional dengan tidak mengabaikan sektor lain. Strategi yang ditempuh melalui:
1. pengurangan kemiskinan, keguremen dan pengangguran; 2. peningkatan daya saing, produktivitas dan produksi
pertanian; dan
3. pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumber

daya alam secara berkelanjutan.
Pasal 4
Cukup jelas.

. Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
page29image13904 page29image14064
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Page 29
Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12 Huruf a
Cukup jelas. Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud pemangku kepentingan adalah semua pihak terkait baik
langsung maupun tidak langsung yang mempunyai perhatian terhadap kesejahteraan petani antara lain: Perguruan Tinggi, LSM, perorangan, dan kelompok masyarakat.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “masyarakat petani” adalah suatu kelompok masyarakat yang mengusahakan lahan di wilayahnya untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Yang dimaksud “peningkatan kesuburan tanah” melalui pemupukan adalah melaluI peningkatan pemakaian pupuk organik dan pengurangan pemakaian pupuk kimia.
Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “pencegahan, penanggulangan hama dan penyakit” adalah penggunaan pestisida hayati dengan mengurangi pestisida kimia.

page30image12648 page30image12808
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 30
Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14 Huruf a
Dimaksud dengan Pengaturan Pola tanam dan Jadwal Tanam adalah................
Huruf b
Yang dimaksud dengan Tumpang Sari adalah
.......
Huruf c.
Yang dimaksud dengan sistem pertanian terpadu adalah
.....
Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tanaman pertanian pangan semusim” adalah tanaman pangan yang berusia pendek yaitu antara 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a
Yang dimaksud dengan “metode fisik dengan pengolahan tanah” adalah suatu cara konservasi lahan dan air atau upaya
page31image11936 page31image12096
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 31
untuk mempertahankan dan meningkatkan daya dukung lahan agar dapat berfungsi secara optimal dan lestari sebagai faktor produksi, faktor pengatur tata air, faktor pelindung lingkungan hidup secara teknik konservasi (contoh: pengolahan tanah, pembuatan terasering, pembuatan guludan, pembuatan rorak, dan lain-lain).
Huruf b
Yang dimaksud dengan “metode vegetatif dengan memanfaatkan tanaman untuk mengurangi erosi dan meningkatkan penyimpanan air” adalah suatu cara konservasi lahan dan air atau upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan daya dukung lahan agar dapat berfungsi secara optimal dan lestari sebagai faktor produksi, faktor pengatur tata air, faktor pelindung lingkungan hidup dengan penanaman tanaman (contoh: penanaman orok-orok, kacang- kacangan, dan tanaman lainnya).

Huruf c
Yang dimaksud dengan “metode kimia dengan memanfaatkan bahan kimia untuk mengawetkan tanah dan meningkatkan penyimpanan air” adalah suatu cara konservasi lahan dan air atau upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan daya dukung lahan agar dapat berfungsi secara optimal dan lestari sebagai faktor produksi, faktor pengatur tata air, faktor pelindung lingkungan hidup dengan menggunakan metode kimia (contoh: polimer penyimpan air)

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “petani penggarap” adalah petani yang bukan pemilik lahan namun mengerjakan lahan sawah atau tegal si pemilik lahan.
Yang dimaksud dengan “kelompok tani” adalah kumpulan petani yang tergabung di dalam kelompok yang bersama-sama membudidayakan tanaman pangan berkelanjutan.
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
page32image16024 page32image16184
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Page 32
Cukup jelas. Huruf e
Yang dimaksud “fasilitasi sarana dan prasarana produksi pertanian” antara lain berupa jalan usaha tani, pengairan, bibit, pupuk, pestisida, alat mesin pertanian dan lain-lain.
Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23 Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “bencana alam” adalah bencana alam

hilang atau rusaknya infrastruktur secara permanen dan
membahayakan keselamatan jiwa. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Cukup jelas. Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Yang dimaksud dengan “kriteria kesesuaian lahan” antara lain medasarkan pada ketersediaan infrastruktur dan kesuburan lahan. Yang dimaksud dengan "siap tanam" adalah kondisi lahan yang dibuka dan telah dilakukan pembukaan lahan, pembersihan lahan, pembangunan pematang, pengolahan lahan dan telah tersedia jaringan irigasi serta jalan usaha tani sebagai sarana pendukung utama usaha

page33image13600 page33image13760
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 33
tani.
Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Pembiayaan
Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengganti biaya produksi atas benih dan pupuk yang telah dikeluarkan oleh petani.

Pasal 39
Cukup jelas.

kompensasi dari Pemerintah Daerah dan
page34image10344 page34image10504
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 34
Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR
...

page35image6608 page35image6768
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 35