SEND ME MESSAGE OF YOUR EMAIL IF YOU NEED THIS IN WORD FORMAT
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang :
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Provinsi Sulawesi Selatan semakin berkurang dikarenakan alih fungsi sehingga dikhawatirkan terhadap upaya mewujudkan kemandirian, ketahanan pangan, dan kedaulatan pangan dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2013-2018 mengamanahkan terkendalinya luasan lahan pangan berkelanjutan guna mendukung Sulawesi Selatan sebagai Lumbung Pangan Nasional melalui upaya Perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan dan penjamin ketersediaan lahan pertanian;
d. bahwa memperhatikan Ketentuan Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (2) Pasal 35 ayat (1) huruf b, Pasal 49 huruf b, Pasal 58 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Provinsi diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Mengingat : 1.
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 1
-
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem
Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3656);
-
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
-
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 2
-
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor:
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234.);
-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5433);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi dan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
18 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 3
Republik Indonesia Nomor 5279);
dan
GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN,
-
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 Tentang
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5283);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 Tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5288);
Dengan Persetujuan Bersama
dan
GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN,
Menetapkan :
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
-
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan
-
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Gubernur
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
-
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
-
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat
daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dinas adalah dinas yang tugas dan fungsinya di bidang pertanian.
-
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu
lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang
mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan
hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
-
Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha
pertanian.
-
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian
yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten
guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan daerah.
-
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial
yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya
tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
-
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan
proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan,
memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan
pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
-
Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
-
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya
pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan
Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya
dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan daerah dan nasional.
-
Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan
agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan
manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta
kesejahteraan rakyat.
-
Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri
yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin
pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik
dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang
didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan
keragaman lokal.
-
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah
tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah
maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
-
Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri
dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan
bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk
menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi
sumber daya lokal.
-
Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga
negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk
komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
-
Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati,
baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama
bagi konsumsi manusia.
-
Intensifikasi lahan pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi
pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan
sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat.
-
Eksentensifikasi lahan pertanian adalah peningkatan produksi dengan
perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum
diusahakan.
-
Diversifikasi pertanian adalah usaha penganekaragaman usahatani
(diversifikasi horizontal) dan penganekaragaman usaha dalam
penanganan satu komoditi pertanian seperti usaha produksi penanganan
pasca panen, pengolahan dan pemasaran (diversifikasi vertikal).
-
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan
fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
-
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang
pertanian.
-
Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara
berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak
pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan,
tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya
atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
-
Lahan marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak
mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan
tanah pasir.
-
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode 2005 -2025.
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah
dokumen perencanaan jangka menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan untuk periode 5 (lima) tahun, yaitu tahun 2013 – 2018.
-
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode 1 (satu) tahun.
-
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat
BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu Asas
Pasal 2
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Page 6
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan
berdasarkan asas:
-
manfaat;
-
keberlanjutandankonsisten;
-
produktif.
-
keterpaduan;
-
keterbukaandanakuntabilitas;
-
kebersamaan dan gotong-royong;
-
partisipatif;
-
keadilan;
-
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
-
kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
-
desentralisasi;
-
tanggung jawab;
-
keragaman; dan
-
sosialdanbudaya.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
-
melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan
-
menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
-
mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
-
melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani;
-
meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
-
meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
-
meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
-
mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
-
mewujudkan revitalisasi pertanian.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup
Pasal 4
-
perencanaan;
-
penetapan;
-
pengembangan;
-
pemanfaatan;
-
pembinaan;
-
pengendalian;
-
pengawasan;
-
perlindungan dan pemberdayaan petani;
-
pembiayaan; dan
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Page 7
j. peran serta masyarakat.
BAB III
PERENCANAAN
Bagian Kesatu Perencanaan Umum
Pasal 5
Bagian Kesatu Perencanaan Umum
Pasal 5
-
(1) Perencanaan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
-
(2) Perencangan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam;
-
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD),
-
Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD); dan
-
Peraturan Daerah tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD).
-
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
-
(2) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
b. lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
-
(3) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kawasan
pertanian lahan basah dan kawasan pertanian lahan kering.
-
(4) Rencana Perlindungan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
a. tanah terlantar;
b. alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian pangan; dan
c. kawasan lahan marginal.
-
(5) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan;
b. strategi;
c. program;
d. rencana pembiayaan; dan
e. evaluasi.
-
(6) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rencana Jangka Panjang disusun untuk waktu 20 (duapuluh) tahun; b. Rencana Jangka Menengah disusun untuk waktu 5 (lima) tahun; dan c. Rencana Jangka Pendek disusun untuk waktu 1 (satu) tahun;
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 8
Bagian Kedua
Penyusunan Program Kegiatan
Pasal 6
Pasal 6
-
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas
menyusun Program Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan pada kawasan lahan dan cadangan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
-
(2) Penyusunan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui tahap-tahap:
a. inventarisasi data;
b. koordinasi dengan instansi terkait;
c. menampung aspirasi masyarakat; dan
d. koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
-
(3) Penyusunan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan memperhatikan:
a. kondisi sosial dan/atau ekonomi petani;
b. kesediaan petani untuk dijadikan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; dan
c. rencana tata ruang dan tata wilayah daerah.
-
(4) Dalam menyusun Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Dinas dibantu oleh Tim Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
-
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang beranggotakan:
a. unsur Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. unsur pemerintah Kabupaten/Kota;
c. pemangku kepentingan terkait; dan
d. masyarakat petani.
-
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur;
-
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang tugas, tata kerja, dan fungsi Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Ketiga Pengusulan Program Kegiatan Pasal 7
-
(1) Dinas mengusulkan Program Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan kepada Bappeda.
-
(2) Usulan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan
Daerah.
-
(3) Usulan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memuat:
a. lokasi dan jumlah luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan;
c. upaya mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; d. target dan sasaran yang akan dicapai; dan
e. pembiayaan.
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Page 9
BAB IV
PENETAPAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
-
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah.
-
(2) Proses dan tahapan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
-
sosialisasi kepada petani dan pemilik lahan;
-
inventarisasi petani yang bersedia lahannya ditetapkan sebagai
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
-
kesepakatan dan persetujuan dengan pemilik lahan dilakukan dengan
penandatanganan perjanjian;
-
rapat koordinasi di tingkat desa;
-
rapat koordinasi di tingkat kecamatan;
-
rapatkoordinasiditingkatKabupaten/Kota;dan
-
rapat koordinasi di tingkat provinsi.
Bagian Kedua
Pasal 9
-
sosialisasi kepada petani dan pemilik lahan;
-
(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Rencana
Tata Ruang dan Wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1).
-
(2) Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tersebar di wilayah Kabupaten/Kota;
-
(3) Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan evaluasi paling sedikit satu kali dalam
lima tahun;
-
(4) Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 10
-
(1) Luas Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) adalah Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
-
(2) Lahan diluar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam kawasan
pertanian pangan dipersiapkan sebagai Lahan Cadangan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
-
(3) Luas dan sebaran Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh masing-masing
Pemerintah Kabupaten/Kota.
-
(4) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 10
dimaksud pada ayat (2) berfungsi untuk dipersiapkan sebagai Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan apabila terjadi alih fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum dan terjadi
bencana alam.
BAB V PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Optimalisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 11
Pasal 13
Ekstensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, dengan cara:
BAB V PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Optimalisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 11
-
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan
pengembangan terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan melalui optimalisasi lahan pangan.
-
(2) Optimalisasi lahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. intensifikasi lahan pertanian pangan;
b. ekstensifikasi lahan pertanian pangan; dan
c. diversifikasi lahan pertanian pangan
Pasal 12
-
meningkatan kesuburan tanah melalui pemupukan;
-
meningkatan kualitas benih dan/atau bibit melalui:
-
1) menyediakan bibit unggul; dan
-
2) menyediakan instalasi kebun benih.
-
1) menyediakan bibit unggul; dan
-
mencegah dan menanggulangi hama penyakit;
-
mengembangkan irigasi;
-
mengembangkan inovasi pertanian melalui:
-
1) pertanian ramah lingkungan dan hemat air
-
2) memanfaatkan teknologi pertanian; dan
-
3) mengembangkan wisata pertanian
-
1) pertanian ramah lingkungan dan hemat air
Pasal 13
Ekstensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, dengan cara:
-
pemanfaatan lahan marginal;
-
pemanfaatan lahan terlantar; dan
-
pencetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 14
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Page 11
Diversifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf c, dengan cara:
-
pengaturan pola tanam dan jadwal tanam;
-
tumpang sari; dan/atau
-
sistem pertanian terpadu.
Bagian Kedua
Penambahan Cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 15
-
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengembangkan
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan
marginal, lahan terlantar dan Pencetakan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
-
(2) Pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan
marginal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. lahan pasir dan kapur/karst yang tidak dimanfaatkan untuk
kepentingan pertambangan dan pariwisata; dan
b. lahan pasir dan kapur/karst yang belum dimanfaatkan oleh
masyarakat atau diluar kawasan lindung geologi;
-
(3) Pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan
telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap :
-
tanah tersebut telah diberikan hak atas tanahnya, tetapi sebagian atau
seluruhnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak
dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak;
-
tanah tersebut selama 3 (tiga) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan
sejak tanggal pemberian hak diterbitkan; atau
-
bekas galian bahan tambang yang telah direklamasi.
BAB VI PENELITIAN
Pasal 16
-
tanah tersebut telah diberikan hak atas tanahnya, tetapi sebagian atau
seluruhnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak
-
(1) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan
dukungan hasil penelitian.
-
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota
-
(3) Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
-
pengembangan penganekaragaman pangan;
-
identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
-
pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
-
inovasi pertanian;
-
fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
-
fungsi ekosistem; dan
-
sosial budaya dan kearifan lokal.
-
pengembangan penganekaragaman pangan;
-
(4) Lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi berperan serta dalam
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 12
penelitian.
Pasal 17
Penelitian Lahan Pertanian dilakukan terhadap Lahan pertanian pangan
maupun terhadap lahan cadangan pertanian pangan untuk ditetapkan
sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18
Hasil penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh petani dan pengguna lainnya melalui Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PEMANFAATAN
Pasal 19
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 13
Pasal 18
Hasil penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh petani dan pengguna lainnya melalui Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PEMANFAATAN
Pasal 19
-
(1) Setiap pemilik Lahan Pertanian Berkelanjutan wajib memanfaatkan lahan
untuk kepentingan pertanian pangan
-
(2) Pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan:
-
menanam tanaman pertanian pangan semusim pada lahan beririgasi
dan lahan tadah hujan;
-
membudidayakan perikanan darat pada lahan lahan kering;
-
membudidayakan peternakan pada lahan kering; dan/atau
-
membudidayakan tanaman perkebunan pada lahan kering.
Pasal 20
-
menanam tanaman pertanian pangan semusim pada lahan beririgasi
dan lahan tadah hujan;
-
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah
Kabupaten/Kota secara bersama-sama menjaga konservasi lahan dan air.
-
(2) Konservasi lahan dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan:
a. metode fisik dengan pengolahan tanah;
b. metode vegetatif dengan memanfaatkan tanaman untuk mengurangi
erosi dan meningkatkan penyimpanan air; dan
BAB VIII PEMBINAAN
Pasal 21
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 13
(2)
(3)
(1) (2)
(3)
(1) (2)
pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
BAB IX PENGENDALIAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan atas koordinasi antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Pasal 23
-
koordinasi;
-
sosialisasi;
-
bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
-
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
-
penyebarluasan informasi kawasan pertanian Pangan Berkelanjutan
dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
-
peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
BAB IX PENGENDALIAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan atas koordinasi antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
Pasal 23
Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) melalui:
-
insentif;
-
disinsentif;
c. mekanisme perizinan;
-
proteksi; dan
-
penyuluhan
Bagian Kedua
Insentif dan Disinsentif
Pasal 24
Pasal 24
-
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diberikan kepada
pemilik lahan, petani penggarap, dan/atau kelompok tani berupa:
-
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan;
-
pengembangan infrastruktur pertanian;
-
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
-
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
-
penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
-
jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui
pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau
-
penghargaan bagi petani berprestasi.
-
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan;
-
(2) Dalam hal pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Dinas memberikan
rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang menetapkan
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 14
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 25
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a diberikan dengan mempertimbangkan:
Bagian Ketiga Pengendalian Alih Fungsi
Paragraf 1
Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 28
2). pengadaan tanah untuk relokasi akibat bencana alam.
b. Setiap orang dan atau badan menyediakan lahan pengganti Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 25
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a diberikan dengan mempertimbangkan:
-
jenis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
-
kesuburan tanah;
-
luas lahan;
-
irigasi;
-
tingkat fragmentasi lahan;
-
produktivitas usaha tani;
-
lokasi;
-
kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
-
praktek usaha tani ramah lingkungan.
Pasal 26
-
(1) Disinsetif dilakukan apabila orang atau badan yang memperoleh insentif
Pasal 24 ayat (1) tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada Pasal 19 ayat (1).
-
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah berupa pencabutan
insentif yang telah diperoleh.
Pasal 27
Bagian Ketiga Pengendalian Alih Fungsi
Paragraf 1
Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 28
-
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melindungi
luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
-
(2) Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dialihfungsikan.
-
(3) Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan
bagi :
2). pengadaan tanah untuk relokasi akibat bencana alam.
b. Setiap orang dan atau badan menyediakan lahan pengganti Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 15
-
(4) Apabila Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimiliki petani
hanya satu-satunya dan akan digunakan untuk rumah tinggal maka
hanya boleh dialihfungsikan paling banyak 300m2.
-
(5) Terhadap alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengganti luas lahan yang
dialihfungsikan.
-
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara alih fungsi lahan pertanian
pangan berkelanjutan dan pengadaan lahan pengganti lahan pertanian
pengan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ayat ayat
(4) (5) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 29
-
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, meliputi:
-
pengembangan jalan umum;
-
pembangunan waduk;
-
bendungan;
-
pembangunan jaringan irigasi;
-
meningkatkan saluran penyelenggaraan air minum;
-
drainase dan sanitasi;
-
bangunan pengairan;
-
pelabuhan;
-
bandar udara;
-
stasiun dan jalan kereta api;
-
pengembangan terminal;
-
fasilitas keselamatan umum;
-
cagaralam;dan/atau
-
pembangkit dan jaringan listrik.
-
pengembangan jalan umum;
-
(2) Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk Kepentingan
-
(3) Pengalihfungsian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
mengganti luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang akan
dialihfungsikan.
-
(4) Penggantian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disediakan oleh pihak yang melakukan alih fungsi
lahan.
Pasal 30
-
(1) Penetapan alih fungsi lahan yang disebabkan oleh Bencana Alam pada
lintas Kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur;
-
(2) Penetapan alih fungsi lahan yang disebabkan oleh Bencana Alam pada
lingkup Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota
Pasal 31
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 16
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang melakukan alih
fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disebabkan oleh bencana
alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b, kewajib
melakukan :
a. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
b. penyediaan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
Pasal 32
Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b diperoleh dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan luasan lahan yang sama, kriteria kesesuaian lahan, dan dalam kondisi siap tanam.
Paragraf 2
Persyaratan Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 33
a. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
b. penyediaan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
Pasal 32
Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b diperoleh dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan luasan lahan yang sama, kriteria kesesuaian lahan, dan dalam kondisi siap tanam.
Paragraf 2
Persyaratan Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 33
-
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengakibatkan beralih
fungsinya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi
persyaratan:
-
memiliki kajian kelayakan strategis;
-
mempunyai rencana alih fungsi lahan;
-
pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
-
ketersediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
-
memiliki kajian kelayakan strategis;
-
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan pengadaan tanah untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Paragraf 3
Tata Cara Pengalih fungsian Lahan Pertanian Berkelanjutan
Pasal 34
-
bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan dalam 1
(satu) kabupaten/kota;
-
kepada gubernur setelah mendapat rekomendasi bupti/walikota
dalamhal lahan yang dilahifungsikan lintas kabupaten.
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 17
-
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah
mendapat persetujuan Menteri.
-
(3) gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan persetujuan alih
fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibantu oleh tim
verifikasi.
-
(4) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (3) dibentuk oleh:
a. gubernur untuk tim verifikasi provinsi; dan
c. bupati/walikota untuk tim verifikasi kabupaten/kota.
-
(5) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling sedikit berasal dari unsur instansi yang bertanggung jawab di
bidang lahan pertanian, perencanaan pembangunan, pembangunan
infrastruktur, dan pertanahan.
Pasal 35
-
(1) Persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat
diberikan oleh Gubernur atau bupati/walikota setelah dilakukan verifikasi.
-
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim
verifikasi daerah yang dibentuk oleh Gubernur.
-
(3) Keanggotaan tim verifikasi daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri
dari:
-
SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang pertanian;
-
SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang perencanaan
pembangunan daerah;
-
SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang pembangunan infrastruktur;
-
instansi yang tugas dan fungsinya di bidang pertanahan; dan
-
SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang pertanian;
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Paragraf 4
Kompensasi Pengalih fungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 37
Pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap lahan yang dimiliki oleh masyarakat wajib diberikan kompensasi.
Pasal 38
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan oleh pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 18
-
(2) Nilai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan Nilai Jual Obyek Pajak dan harga pasar.
-
(3) Selain kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang
mengalih fungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga wajib
mengganti nilai investasi infrastruktur pada Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
BAB X PENGAWASAN
Pasal 39
-
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
-
(2) Pengawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja Pemerintah
Kabupaten/Kota yang meliputi:
-
perencanaan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
-
pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
-
pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
-
pembinaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
-
pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
-
perencanaan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
-
(3) Pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), meliputi:
-
laporan; dan
-
pemantauan dan evaluasi.
Pasal 40
-
laporan; dan
-
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a kepada
Pemerintah Daerah paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
-
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan laporan
Gubernur kepada DPRD.
Pasal 41
-
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(3) huruf b dilakukan terhadap kebenaran laporan Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dengan
pelaksanaan di lapangan.
-
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbukti terjadi penyimpangan, Gubernur wajib memberikan
rekomendasi perbaikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
-
(3) Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur memberikan sanksi
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 19
berkait Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tentang sanksi Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang diberikan kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tentang sanksi Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang diberikan kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
(1)
(2)
a.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam hal informasi
Gubernur;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam hal
informasi Lahan kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Pasal 43
Penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan sampai kecamatan dan desa.
Sistem informasi dan administrasi pertanahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dikelola oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dikoordinasikan antar Pemerintah Daerah
Gubernur;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam hal
informasi Lahan kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Pasal 43
Penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan sampai kecamatan dan desa.
Sistem informasi dan administrasi pertanahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dikelola oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dikoordinasikan antar Pemerintah Daerah
Peraturan Gubernur.
BAB XI
SISTEM INFORMASI
Pasal 42
Pasal 42
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Kabupaten/Kota kabupaten/kota menyelenggarakan Sistem
Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses
oleh masyarakat.
-
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
terpadu dan terkoordinasi.
-
(3) Sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sekurang-
kurangnya memuat data lahan tentang:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan e. Tanah Telantar dan subyek haknya.
-
(4) Data Lahan dalam sistem informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya
memuat informasi tentang :
a. fisik alamiah;
b. fisik buatan;
c. kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi; d. status kepemilikan dan/atau penguasaan;
e. luas dan lokasi lahan; dan
f. jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.
-
(5) Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun kepada :
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 20
dan Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang pertanahan, Badan Pusat
Statistik Daerah , dan instansi Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Kabupaten/Kota terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Paal 37 dan Pasal 38 ayat (1) dan ayat () diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XII
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI Pasal 44
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani
Pasal 45
(3) Ketentuan lebih lanjut Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Paal 37 dan Pasal 38 ayat (1) dan ayat () diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XII
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI Pasal 44
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani
Pasal 45
-
(1) Perlindungan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berupa pemberian jaminan :
-
harga komoditi yang menguntungkan;
-
memperoleh sarana dan prasarana produksi;
-
pemasaran hasil pertanian pokok;
-
pengutamaan hasil pertanian pangan untuk memenuhi kebutuhan
pangan daerah dan mendukung pangan nasional;
-
kompensasi akibat gagal panen.
-
harga komoditi yang menguntungkan;
-
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diberikan
terhadap gagal panen yang disebabkan bencana alam, wabah hama, dan
puso.
-
(3) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
melalui tim verifikasi yang dibentuk Gubernur dengan melibatkan aparat
pemerintahan Kabupaten/Kota.
-
(4) Besarnya kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
paling sedikit sebesar biaya produksi yang telah dikeluarkan petani.
-
(5) Pembiayaan terhadap kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 46
-
penguatan kelembagaan petani;
-
penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya
manusia;
-
pemberian fasilitas sumber pembiayaan/permodalan;
-
pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;
-
pembentukan Bank Bagi Petani;
-
pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga petani;
-
pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan
informasi; dan/atau
h. pemberian fasilitasi pemasaran hasil pertanian.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XIII PEMBIAYAAN
Pasal 48
h. pemberian fasilitasi pemasaran hasil pertanian.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XIII PEMBIAYAAN
Pasal 48
-
(1) Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
-
(2) Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain
bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari
dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha.
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 49
-
(1) Masyarakat berperan serta dalam perlindungan Kawasan dan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
-
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok.
-
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
tahapan:
-
perencanaan;
-
penetapan;
-
pengembangan;
-
penelitian;
-
pengawasan;
-
pemberdayaan petani; dan/atau
-
pembiayaan.
Pasal 50
-
perencanaan;
-
pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota provinsi dalam
perencanaan;
-
penetapan dilakukan melalui proses kesepakatan dan persetujuan dengan
pemilik lahan dengan penandatanganan perjanjian;
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 22
c. pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dalam
pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
-
penelitian tentang usaha tani dalam rangka pengembangan perlindungan
Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
-
penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
-
perlindungan dan pemberdayaan petani;
-
pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 51
-
mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap
pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan
-
mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
BAB XV SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 52
-
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar kewajiban atau larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi
administratif;
-
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
-
peringatan tertulis;
-
penghentian sementara kegiatan;
-
penghentian sementara pelayanan umum;
-
penutupan lokasi;
-
pencabutan izin
-
pembatalan izin;
-
pembongkaran bangunan;
-
pemulihan fungsi lahan;
-
pencabutan insentif; dan/atau
-
denda administratif
BAB XVI PENYIDIKAN
Pasal 53
-
peringatan tertulis;
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 23
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Kabupaten/Kota.
-
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ;
-
menerima,mencari,mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau
laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau
laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
-
meneliti,mencari, dan mengumpulkan keterangan tentang orang
pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan;
-
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan;
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain;
-
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan
penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
-
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana ;
-
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat
-
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
-
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
-
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
-
menghentikan penyidikan; dan/atau
-
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang Pertanian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
-
menerima,mencari,mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau
laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau
-
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XVII KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 24
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar pada tanggal .. .......... 2014
GUBERNUR SULAWESI SELATAN Ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar
pada tanggal ............................. 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ttd. .......................................................................
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2014 NOMOR ....
Pasal 55
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar pada tanggal .. .......... 2014
GUBERNUR SULAWESI SELATAN Ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar
pada tanggal ............................. 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Ttd. .......................................................................
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2014 NOMOR ....
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 25
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH
PROVINSI DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR TAHUN 2014
TENTANG
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
I. UMUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tujuan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian.
Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Sedangkan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya.
Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh
PERATURAN DAERAH
PROVINSI DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR TAHUN 2014
TENTANG
PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
I. UMUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tujuan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian.
Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Sedangkan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya.
Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 26
upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pemanfaatan
lahan marginal. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan
berkurangnya penguasaan lahan sehingga berdampak pada menurunnya
pendapatan petani. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian laju alih fungsi
lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk
mewujudkan ketahanan, kamandirian dan kedaulatan pangan, dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Hal ini berdampak pada sulitnya upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan pengentasan kemiskinan di kawasan perdesaan. Di sisi lain, proses urbanisasi yang tidak terkendali berdampak pada meluasnya aktivitas- aktivitas perkotaan yang makin mendesak aktivitas-aktivitas pertanian di kawasan perdesaan yang berbatasan langsung dengan perkotaan.
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, utamanya pada lahan- lahan yang subur dan sistem irigasi yang baik.
II. PASAL DEMI PASL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Huruf a
Yang dimaksud dengan “manfaat” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “keberlanjutan dan konsisten” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang fungsi, pemanfaatan, dan produktivitas lahannya dipertahankan secara konsisten dan lestari untuk menjamin terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional dengan memperhatikan generasi masa kini dan masa mendatang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan produktif adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memperhatikan tujuan untuk meningkatkan produktifitas hasil-hasil pertanian pangan untuk kecukupan ketersediaan pangan daerah dan pangan nasional.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “keterpaduan” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangk kepentingan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “keterbukaan dan akuntabilitas”
adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Huruf f
Hal ini berdampak pada sulitnya upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan pengentasan kemiskinan di kawasan perdesaan. Di sisi lain, proses urbanisasi yang tidak terkendali berdampak pada meluasnya aktivitas- aktivitas perkotaan yang makin mendesak aktivitas-aktivitas pertanian di kawasan perdesaan yang berbatasan langsung dengan perkotaan.
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, utamanya pada lahan- lahan yang subur dan sistem irigasi yang baik.
II. PASAL DEMI PASL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Huruf a
Yang dimaksud dengan “manfaat” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “keberlanjutan dan konsisten” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang fungsi, pemanfaatan, dan produktivitas lahannya dipertahankan secara konsisten dan lestari untuk menjamin terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional dengan memperhatikan generasi masa kini dan masa mendatang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan produktif adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memperhatikan tujuan untuk meningkatkan produktifitas hasil-hasil pertanian pangan untuk kecukupan ketersediaan pangan daerah dan pangan nasional.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “keterpaduan” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangk kepentingan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “keterbukaan dan akuntabilitas”
adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Huruf f
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 27
Yang dimaksud dengan “kebersamaan dan gotong-royong”
adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
yang diselenggarakan secara bersama-sama baik antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Kabupaten/Kota, pemilik lahan, petani, kelompok tani, dan
dunia usaha untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “keserasian, keselarasan, dan keseimbangan” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus mencerminkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, lingkungan, dan kepentingan bangsa dan negara serta kemampuan maksimum daerah.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “kelestarian lingkungan dan kearifan
lokal adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan ekosistemnya serta karakteristik budaya dan daerahnya dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “desentralisasi” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan di daerah dengan memperhatikan kemampuan maksimum daerah.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab negara” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimiliki negara karena peran yang kuat dan tanggung jawabnya terhadap keseluruhan aspek pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “keragaman” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memperhatikan keanekaragaman pangan pokok, misalnya padi, jagung, sagu, dan ubi kayu.
Huruf n
Yang dimaksud dengan “sosial dan budaya” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memperhatikan fungsi sosial lahan dan pemanfaatan lahan
Huruf g
Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “keserasian, keselarasan, dan keseimbangan” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus mencerminkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, lingkungan, dan kepentingan bangsa dan negara serta kemampuan maksimum daerah.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “kelestarian lingkungan dan kearifan
lokal adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan ekosistemnya serta karakteristik budaya dan daerahnya dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “desentralisasi” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan di daerah dengan memperhatikan kemampuan maksimum daerah.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab negara” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimiliki negara karena peran yang kuat dan tanggung jawabnya terhadap keseluruhan aspek pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “keragaman” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memperhatikan keanekaragaman pangan pokok, misalnya padi, jagung, sagu, dan ubi kayu.
Huruf n
Yang dimaksud dengan “sosial dan budaya” adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memperhatikan fungsi sosial lahan dan pemanfaatan lahan
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 28
sesuai budaya yang bersifat spesifik lokasi dan kearifan lokal
misalnya jagung sebagai makanan pokok penduduk Pulau
Madura dan sagu sebagai makanan pokok penduduk
Kepulauan Maluku.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas Huruf b
Cukup jelas Huruf c
Cukup jelas Huruf d
Cukup jelas Huruf e
Cukup jelas Huruf f
Cukup jelas Huruf g
Cukup jelas Huruf h
Cukup jelas Huruf i
Yang dimaksud dengan “revitalisasi pertanian” adalah kesadaran untuk menempatkan kembali arti penting sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual, menyegarkan kembali vitalitas, memberdayakan kemampuan, dan meningkatkan kinerja pertanian dalam pembangunan nasional dengan tidak mengabaikan sektor lain. Strategi yang ditempuh melalui:
1. pengurangan kemiskinan, keguremen dan pengangguran; 2. peningkatan daya saing, produktivitas dan produksi
pertanian; dan
3. pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumber
daya alam secara berkelanjutan.
Pasal 4
Cukup jelas.
. Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas Huruf b
Cukup jelas Huruf c
Cukup jelas Huruf d
Cukup jelas Huruf e
Cukup jelas Huruf f
Cukup jelas Huruf g
Cukup jelas Huruf h
Cukup jelas Huruf i
Yang dimaksud dengan “revitalisasi pertanian” adalah kesadaran untuk menempatkan kembali arti penting sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual, menyegarkan kembali vitalitas, memberdayakan kemampuan, dan meningkatkan kinerja pertanian dalam pembangunan nasional dengan tidak mengabaikan sektor lain. Strategi yang ditempuh melalui:
1. pengurangan kemiskinan, keguremen dan pengangguran; 2. peningkatan daya saing, produktivitas dan produksi
pertanian; dan
3. pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumber
daya alam secara berkelanjutan.
Pasal 4
Cukup jelas.
. Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Page 29
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12 Huruf a
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12 Huruf a
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud pemangku kepentingan adalah semua pihak terkait baik
langsung maupun tidak langsung yang mempunyai perhatian terhadap kesejahteraan petani antara lain: Perguruan Tinggi, LSM, perorangan, dan kelompok masyarakat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “masyarakat petani” adalah suatu kelompok masyarakat yang mengusahakan lahan di wilayahnya untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud pemangku kepentingan adalah semua pihak terkait baik
langsung maupun tidak langsung yang mempunyai perhatian terhadap kesejahteraan petani antara lain: Perguruan Tinggi, LSM, perorangan, dan kelompok masyarakat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “masyarakat petani” adalah suatu kelompok masyarakat yang mengusahakan lahan di wilayahnya untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Yang dimaksud “peningkatan kesuburan tanah” melalui pemupukan
adalah melaluI peningkatan pemakaian pupuk organik dan
pengurangan pemakaian pupuk kimia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pencegahan, penanggulangan hama dan penyakit” adalah penggunaan pestisida hayati dengan mengurangi pestisida kimia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pencegahan, penanggulangan hama dan penyakit” adalah penggunaan pestisida hayati dengan mengurangi pestisida kimia.
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 30
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14 Huruf a
Dimaksud dengan Pengaturan Pola tanam dan Jadwal Tanam adalah................
Huruf b
Yang dimaksud dengan Tumpang Sari adalah.......
Huruf c.
Yang dimaksud dengan sistem pertanian terpadu adalah.....
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tanaman pertanian pangan semusim” adalah tanaman pangan yang berusia pendek yaitu antara 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a
Yang dimaksud dengan “metode fisik dengan pengolahan tanah” adalah suatu cara konservasi lahan dan air atau upaya
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14 Huruf a
Dimaksud dengan Pengaturan Pola tanam dan Jadwal Tanam adalah................
Huruf b
Yang dimaksud dengan Tumpang Sari adalah.......
Huruf c.
Yang dimaksud dengan sistem pertanian terpadu adalah.....
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tanaman pertanian pangan semusim” adalah tanaman pangan yang berusia pendek yaitu antara 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a
Yang dimaksud dengan “metode fisik dengan pengolahan tanah” adalah suatu cara konservasi lahan dan air atau upaya
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 31
untuk mempertahankan dan meningkatkan daya dukung
lahan agar dapat berfungsi secara optimal dan lestari sebagai
faktor produksi, faktor pengatur tata air, faktor pelindung
lingkungan hidup secara teknik konservasi (contoh:
pengolahan tanah, pembuatan terasering, pembuatan
guludan, pembuatan rorak, dan lain-lain).
Huruf b
Yang dimaksud dengan “metode vegetatif dengan memanfaatkan tanaman untuk mengurangi erosi dan meningkatkan penyimpanan air” adalah suatu cara konservasi lahan dan air atau upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan daya dukung lahan agar dapat berfungsi secara optimal dan lestari sebagai faktor produksi, faktor pengatur tata air, faktor pelindung lingkungan hidup dengan penanaman tanaman (contoh: penanaman orok-orok, kacang- kacangan, dan tanaman lainnya).
Huruf c
Yang dimaksud dengan “metode kimia dengan memanfaatkan bahan kimia untuk mengawetkan tanah dan meningkatkan penyimpanan air” adalah suatu cara konservasi lahan dan air atau upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan daya dukung lahan agar dapat berfungsi secara optimal dan lestari sebagai faktor produksi, faktor pengatur tata air, faktor pelindung lingkungan hidup dengan menggunakan metode kimia (contoh: polimer penyimpan air)
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “petani penggarap” adalah petani yang bukan pemilik lahan namun mengerjakan lahan sawah atau tegal si pemilik lahan.
Yang dimaksud dengan “kelompok tani” adalah kumpulan petani yang tergabung di dalam kelompok yang bersama-sama membudidayakan tanaman pangan berkelanjutan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Huruf b
Yang dimaksud dengan “metode vegetatif dengan memanfaatkan tanaman untuk mengurangi erosi dan meningkatkan penyimpanan air” adalah suatu cara konservasi lahan dan air atau upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan daya dukung lahan agar dapat berfungsi secara optimal dan lestari sebagai faktor produksi, faktor pengatur tata air, faktor pelindung lingkungan hidup dengan penanaman tanaman (contoh: penanaman orok-orok, kacang- kacangan, dan tanaman lainnya).
Huruf c
Yang dimaksud dengan “metode kimia dengan memanfaatkan bahan kimia untuk mengawetkan tanah dan meningkatkan penyimpanan air” adalah suatu cara konservasi lahan dan air atau upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan daya dukung lahan agar dapat berfungsi secara optimal dan lestari sebagai faktor produksi, faktor pengatur tata air, faktor pelindung lingkungan hidup dengan menggunakan metode kimia (contoh: polimer penyimpan air)
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “petani penggarap” adalah petani yang bukan pemilik lahan namun mengerjakan lahan sawah atau tegal si pemilik lahan.
Yang dimaksud dengan “kelompok tani” adalah kumpulan petani yang tergabung di dalam kelompok yang bersama-sama membudidayakan tanaman pangan berkelanjutan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Page 32
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud “fasilitasi sarana dan prasarana produksi pertanian” antara lain berupa jalan usaha tani, pengairan, bibit, pupuk, pestisida, alat mesin pertanian dan lain-lain.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23 Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bencana alam” adalah bencana alam
hilang atau rusaknya infrastruktur secara permanen dan
membahayakan keselamatan jiwa. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Cukup jelas. Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan “kriteria kesesuaian lahan” antara lain medasarkan pada ketersediaan infrastruktur dan kesuburan lahan. Yang dimaksud dengan "siap tanam" adalah kondisi lahan yang dibuka dan telah dilakukan pembukaan lahan, pembersihan lahan, pembangunan pematang, pengolahan lahan dan telah tersedia jaringan irigasi serta jalan usaha tani sebagai sarana pendukung utama usaha
Yang dimaksud “fasilitasi sarana dan prasarana produksi pertanian” antara lain berupa jalan usaha tani, pengairan, bibit, pupuk, pestisida, alat mesin pertanian dan lain-lain.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23 Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bencana alam” adalah bencana alam
hilang atau rusaknya infrastruktur secara permanen dan
membahayakan keselamatan jiwa. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Cukup jelas. Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan “kriteria kesesuaian lahan” antara lain medasarkan pada ketersediaan infrastruktur dan kesuburan lahan. Yang dimaksud dengan "siap tanam" adalah kondisi lahan yang dibuka dan telah dilakukan pembukaan lahan, pembersihan lahan, pembangunan pematang, pengolahan lahan dan telah tersedia jaringan irigasi serta jalan usaha tani sebagai sarana pendukung utama usaha
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 33
tani.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Pembiayaan
Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengganti biaya produksi atas benih dan pupuk yang telah dikeluarkan oleh petani.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Pembiayaan
Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengganti biaya produksi atas benih dan pupuk yang telah dikeluarkan oleh petani.
Pasal 39
Cukup jelas.
kompensasi dari Pemerintah Daerah dan
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 34
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR
...
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR
...
Ranperda Sulsel Ttg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Page 35