Friday, July 26, 2013

Marak Makanan Berformalin di Sulsel



MAKASSAR, FAJAR -- Komisi B DPRD Sulsel membeberkan temuan sejumlah makanan berformalin yang banyak beredar luas di Sulsel. Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar, mengaku dari hasil rapat kerja dengan Badan Ketahanan Pangan beberapa hari sebelumnya, mengungkap adanya fakta tersebut.

Adapun jenis makanan dimaksud, adalah buah segar yang banyak dijajakan di pasar modern saat ini.

"Namun untuk keperluan pendataan, kita minta mereka perlakukan pengecekan lebih lanjut, termasuk melakukan pemeriksaan dengan makanan yang dijajakan di pasar tradisional," kata Aerin Nizar, Rabu 24 Juli. (nur)

Wednesday, July 24, 2013

Pantau Harga di Makassar


http://www.beritadaerah.com/2013-07-18/pantau-harga-di-makassar

By Etha on 18 Jul 2013, 10:30 A A A

(Berita Daerah - Makassar) Ketua komisi B DPR Sulsel Aerin Nizar (kanan) memantau harga bawang merah di salah satu pasar moderen di Makassar, Sulsel, Kamis (18/7). Harga sejumlah rempah-rempah di Makassar naik hingga 50 persen, misalnya bawang merah dari harga Rp40 ribu per kilogram menjadi Rp60 ribu per kilogram.

Stok gula, terigu dan beras di Sulsel aman


http://ekbis.sindonews.com/read/2013/07/17/34/762314/stok-gula-terigu-dan-beras-di-sulsel-aman


Rabu,  17 Juli 2013  −  19:23 WIB
Stok gula, terigu dan beras di Sulsel aman
ilustrasi/ist
Sindonews.com - Plt Kadisperindag Sulawesi Selatan (Sulsel), Hadi Basalamah mengatakan, stok sejumlah bahan pangan seperti beras, minyak, gula dan terigu aman.  

Dia menuturkan, untuk gula pasir masih aman hingga 2,8 bulan ke depan.  Saat ini, jumlah stok beras mencapai 200 ribu ton atau cukup untuk 30 bulan ke depan.

Sementara untuk stok gula yang tersedia mencapai 28 ribu ton. Konsumsi gula Sulsel hanya 10 ribu ton per bulan. Selama Ramadan hingga Lebaran, kenaikan konsumsi hanya meningkat 10 persen.

"Jadi amanlah. Masyarakat jangan khawatir," ungkapnya saat peninjauan salah satu distributor gula dan terigu di galangan kapal, Rabu (17/7/2013).

Sementara, untuk stok terigu, Makassar memiliki pabrik terigu PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) yang tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan Sulsel, tapi juga sudah memasok kebutuhan nasional. PT Eastern dalam sehari mamapu memproduksi 2000 ton per hari.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar mengatakan, harga bahan pangan seperti gula, beras, terigu, dan minyak relative aman. Jika harga terigu kompas di tingkat distributor mencapai Rp5.500 per kg, maka di tingkat pedagang seperti di Pa’baeng-baeng dijual Rp6.500 per kg.

Begitupula untuk gula, jika di tingkat distributor dijual Rp10.100 per kg, di tingkat pengecer dijual seharga Rp12 ribu per kg.

Harga Sembako Naik, Sulsel Tak Akan Intervensi Pasar


Rabu,  17 Juli 2013  −  19:21 WIB
Harga sembako naik, Sulsel tak akan intervensi pasar
Ilustrasi/Foto: SindoTV
Sindonews.com - Meski harga sejumlah bahan komoditas dan pangan terus melonjak, namun pemerintah bersikukuh tidak akan melakukan intervensi pasar.

Berdasarkan pemantauan Komisi B DPRD Sulsel bersama Disperindag Sulsel ke pasar tradisional Pa’baeng-baeng, harga bawang merah terus mengalami lonjakan. Kenaikan mencapai Rp5 ribu per kg setiap hari. 

"Satu pekan lalu saya masih menjual Rp45 ribu per kg, naik terus Rp5 ribu. Hari ini kami membeli bawang dari distributor Rp65 ribu. Jadi besok harga bawang akan kami jual Rp70 ribu per kg," kata pedagang di daerah tersebut, Nining, Rabu (17/7/2013).

Menurut dia, menggilanya harga bawang karena faktor cuaca yang tidak menentu yang menyebabkan pasokan dari Bima jauh berkurang. Karena itu, dia berharap pemerintah bisa melakukan tindakan nyata, sebab jika kenaikan bawang tidak terbendung, maka diperkirakan akan mampu menembus Rp100 ribu per kilogram (kg) saat jelang Lebaran.

"Ini yang menjadi masalah kami. Harga semakin mahal tapi pendapatan kami semakin berkurang. Karena dengan kenaikan, masyarakat yang membeli semakin sedikit," katanya.

Selain bawang merah, harga telur ayam juga terus mengalami kenaikan. Jika dua hari sebelumnya Rp33 ribu per rak, saat ini mencapai Rp36 ribu per rak. Sementara, harga daging ayam dari Rp18 ribu per kg menjadi Rp27 per kg. Hanya harga cabai merah yang mengalami penurunan dari Rp70 ribu per kg pada dua hari lalu, kini mencapai Rp50 ribu per kg. 

Menanggapi hal tersebut, Plt Kadisperindag Sulsel, Hadi Basalamah mengatakan, kenaikan tersebut hanya bersifat temporary (sementara), sehingga pemerintah tidak perlu melakukan intervensi.

Menurut Hadi, masalah ini bukan hanya di Sulsel, tapi sudah menjadi masalah nasional. Bahkan harga di provinsi lain  masih lebih tinggi dibanding di Sulsel. "Kita lihat cabai, kemarin baru panen di Jeneponto, harga langsung turun Rp20 ribu per kg," ungkapnya.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar mengatakan, jika kenaikan tersebut fluktuatif karena faktor cuaca. Namun dia berjanji akan melakukan rapat kerja dengan Disperindag Sulsel untuk menentukan langkah strategis.

Monday, June 10, 2013

Potensi Pajak Rokok Sulsel Rp310 M

<a href="http://http://www.fajar.co.id/bisnisekonomi/2670399_5664.html"></a>

Mon,10 June 2013 | 12:02 MAKASSAR, FAJAR --

Potensi penambahan Pendapatan yang akan diterima Pemprov Sulsel dari Pajak Rokok di Tahun 2014 mencapai Rp310,96M Sekretaris Fraksi Demokrat Sulsel, Aerin Nizar mengatakan fraksinya optimis dengan potensi pajak ini bila sudah diterapkan di Sulsel 2014 mendatang.

Jumlah itu nantinya akan dibagikan sebesar 70% ke Pemerintah Kab/Kota dan 30% untuk Pemerintah Provinsi. "Dengan kata lain, Pemprov Sulsel akan menerima tambahan pendapatan di Tahun 2014 dari Pajak Rokok sebesar 93,288 Milyar Rupiah dan 23 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulsel akan dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah sebesar total Rp217,672 M " kata Aerin, Senin 10 Juni. (nur)

Pemprov dan DPRD Sulsel "Kejar" Pajak Rokok Rp 310,96 Milyar


http://makassar.tribunnews.com/mobile/index.php//2013/06/10/pemprov-dan-dprd-sulsel-kejar-pajak-rokok-rp-31096-milyar

Senin, 10 Juni 2013 15:10 WITA

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-DPRD Sulsel Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Rokok di ruang paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumihardjo, Makassar, Senin (10/6/2013).

Paripurna ranperda dalam rangka menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel Rp 3,38 Miliar ini dipimpin Ketua DPRD Sulsel Moeh Roem. Hadir Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang. Sementara Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo tidak hadir.

Sebanyak sembilan fraksi DPRD Sulsel menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan ranperda pajak tersebut.

"Tak lama lagi harga eceran rokok juga akan naik. Semangat dari penetapan pajak rokok oleh pemerintah pusat yang kemudian akan dibagikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota adalah untuk mengurangi dampak negatif rokok bagi kesehatan, baik itu bagi perokok pasif maupun yang aktif," kata anggota Fraksi Partai Demokrat Aerin Nizar.

Menurut Aerin yang juga ketua komisi B ini, jika perda pajak rokok tersebut nantinya terbentuk maka diharapkan terjadi penegakan hukum yang lebih tegas terkait cukai rokok ilegal dan kegiatan tersebut nantinya akan didanai dari pajak Rokok.

Pajak Rokok yang sementara diusulkan  ini merupakan jenis Pendapatan Baru yang akan dinikmati oleh Provinsi Sulsel di tahun 2014.

Selama ini, Pemprov. Sulsel telah menikmati 4 (empat) jenis pajak sebagai sumber pendapatan daerah yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan.

Kelak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan memungut pajak atas cukai rokok sebesar 10 persen yang dipungut oleh pemerintah bersamaan dengan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan diberikan kepada Pemerintah Provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Penerimaan Cukai Rokok Nasional mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2000, yakni Rp 84,4 Triliun di Tahun 2012.

"Adapun untuk pemanfaatan pajak rokok, pemerintah pusat mengharapkan agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota mengalokasikannya paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang," Aerin menambahkan.

Pemprov Sulsel akan menikmati pungutan pajak rokok sebesar Rp 310,96 Milyar pada 2014 atau dengan kata lain, Pemprov Sulsel akan menerima tambahan pendapatan di Tahun 2014 dari Pajak Rokok sebesar Rp 93,288 Miliar.

Semua kabupaten/kota di Sulsel akan dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah sebesar total Rp217,672 milyar. 

"Besar kemungkinan perda ini terbentuk karena ini pendapatan baru untuk Sulsel," kata anggota Fraksi Hanura Affandy Agusman Aris.

Penulis : ilham
Editor : taufik
Share on Facebook
Share on Twitter

Follow @tribuntimur on Twitter

Komentar (0) 

Sunday, June 9, 2013

Pajak Rokok Sulsel : Pajak untuk Perokok Aktif dan Pasif.


Aerin Nizar- Wakil Ketua Pansus Pajak Rokok Sulsel
Perda Pajak Rokok akan segera dibahas dan mendapat persetejuan DPRD Sulsel. Jika hal ini terealisasi sesuai dengan agenda, maka tak lama lagi harga eceran rokok juga akan ikut naik. Semangat dari penetapan Pajak Rokok oleh pemerintah pusat yang kemudian akan dibagikan kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah untuk mengurangi dampak negatif rokok bagi kesehatan, baik itu bagi perokok pasif maupun yang aktif. Serta diharapkan akan terjadi penegakan hukum yang lebih tegas terkait cukai rokok ilegal yang semua kegiatan ini didanai dari Pajak Rokok.

Dalam tulisan ini, saya ingin mengajak pembaca untuk memahami esensi dari Pajak Baru ini yang juga saya tuangkan dalam susunan Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat Propinsi Sulsel, yang akan dibacakan hari Senin tanggal 10 Juni 2013 esok, sebagai berikut:

Sebagai pemahaman awal, saya ingin menjelaskan 3 pokok latar belakang tentang Pajak Rokok yang merupakan jenis pendapatan baru bagi Propinsi Sulsel:

Pertama, Pajak Rokok yang sementara diusulkan peraturan daerahnya ini merupakan jenis Pendapatan Baru yang akan dinikmati oleh Provinsi Sulsel di tahun 2014. Selama ini, Pemprov. Sulsel telah menikmati 4 (empat) jenis pajak sebagai sumber pendapatan daerah yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan. Oleh karena itu Perda Pajak Rokok ini sangat diperlukan dan harus segera dibahas dan ditetapkan karena hanya dapat dipungut setelah Pemprov. memiliki Perda ini.

Kedua, Pajak Rokok Pemprov Sulsel ini diterima berupa pungutan atas cukai rokok sebesar 10% yang dipungut oleh pemerintah bersamaan dengan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan diberikan kepada Pemerintah Provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Penerimaan Cukai Rokok Nasional mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2000, dimana telah berada pada angka 84,4 Trilyun di Tahun 2012. Adapun untuk pemanfaatan Pajak Rokok, Pemerintah Pusat mengharapkan agar Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota mengalokasikannya paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. 

Ketiga, Potensi penambahan Pendapatan yang akan diterima oleh Pemprov Sulsel dari Pajak Rokok di Tahun 2014 ini adalah sebesar 310,96 Milyar Rupiah yang akan dibagikan sebesar 70% ke Pemerintah Kab/Kota dan 30% untuk Pemerintah Provinsi. Dengan kata lain, Pemprov. Sulsel akan menerima tambahan pendapatan di Tahun 2014 dari Pajak Rokok sebesar 93,288 Milyar Rupiah dan 23 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulsel akan dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah sebesar total 217,672 Milyar Rupiah. 

Dari ketiga poin diatas, Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna mengajukan sejumlah pertanyaan dan harapan Fraksi terkait usulan Ranperda Pajak Rokok ini sebagai berikut:

Pertama, dari jenis Pajak atau Pendapatan Baru untuk Pemprov Sulsel ini, Fraksi Partai Demokrat Sulsel mempertanyakan apakah Pemprov telah siap melakukan sinkronisasi dan penyesuaian teknis alokasi belanja bidang kesehatan yang akan didanai dengan Pajak ini?  Hal ini kami pertanyakan karena seperti dipahami bersama bahwa peruntukan penerimaan ini adalah untuk kesehatan dan penegakan hukum. Jika Pemprov tidak siap dan tidak memiliki aturan teknis tersendiri untuk pemanfaatannya maka dapat dipastikan akan terjadi tumpang tindih anggaran dan belanja untuk bidang kesehatan dan penegakan hukum yang juga telah didanai oleh APBD melalui program-program yang telah berjalan selama ini.

Kedua, Rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten dan Kota akan ikut menikmati penerimaan baru dari Pajak Rokok ini karena salah satu peruntukannya adalah untuk pelayanan kesehatan. Fraksi kami ingin mempertanyakan apakah Pemprov telah memiliki rencana atau program pemanfaatan dana ini yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh penderita langsung atau tidak langsung akibat negative dari konsumsi Rokok ini? Karena kami memahami, bahwa semangat dari pengenaan Pajak Rokok terhadap konsumsi rokok adalah untuk mengurangi dampak negative dari rokok yang makin meningkat di Indonesia.

Ketiga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang juga mulai diterima Sulsel dari Pemerintah Pusat di tahun 2010 yang dicatat sebagai pendapatan daerah adalah sebesar 7,59 Milyar Rupiah, dimana di tahun 2013 ini Sulsel menerima total 11,297 Milyar Rupiah atau 3,389 Milyar untuk APBD Pemprov Sulsel dan akan bertambah lagi di tahun 2014. Dana ini diharapkan dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industry, pembinaan lingkungan social, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang cukai illegal sesuai dengan Permenkeu nomor 84 tahun 2008. Fraksi kami mempertanyakan apakah telah terjadi peningkatan pembinaaan lingkungan social termasuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi pendertita dampak asap rokok di Propinsi ini sesuai dengan Permenkeu yang mengatur Penggunaan CHT ini? Bagaimana dengan penggunaan CHT untuk pembinaan industri rokok local yang salah satunya diharapkan terbentuk kawasan industry hasil tembakau dan pengembangan industry hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah? Mohon penjelasan.

Dari Poin dan pertanyaan diatas, Saya dan Fraksi Partai Demokrat berharap bahwa Pajak Rokok yang akan diterima Provinsi Sulsel akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum yang berkaitan langsung dengan dampak negative konsumsi Rokok. Selain pemanfaatan yang tepat bagi penerimaan tambahan ini, Fraksi kami juga berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan Pajak ini serta informasi yang bisa diakses oleh masyarakat maupun stakeholder yang memiliki perhatian dan kepentingan di sector ini. 


Sulsel Akan Berlakukan Perda Rokok

http://www.jarrakonline.com/detail-4188-sulsel-akan-berlakukan-perda-rokok.html
Minggu, 02 Juni 2013 - 09:04:36 WIB
Kategori: Nasional - Dibaca: 23 kali




Makassar (J-Online) - Pecandu rokok di Sulsel harus mulai bersiap merogoh kocek lebih dalam menyusul mulai disusunnya Rancangan Peraturan Daerah Pajak Rokok di Provinsi Sulsel. Ranperda Pajak Rokok ini mulai dibahas di DPRD Sulsel di akhir Mei 2013 dengan terbentuknya Pansus Pajak Rokok dan akan diberlakukan mulai tahun 2014.

Hal tersebut di katakan oleh Wakil Ketua Pansus Pajak Rokok, Aerin Nizar,mengatakan saat ini Pansus Pajak Rokok terbagi menjadi 2 tim kerja untuk memperkaya bahan kajian dan informasi. Salah satu tim saat ini berkonsultasi ke Kementrian Keuangan Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta terkait mekanisme penerapan Pajak Rokok ini, dimana akan ada pengenaan pajak sebesar 10% dari cukai tembakau nasional untuk Pajak Rokok.

"Pajak ini merupakan jenis Pajak Baru selain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Baik Nama, Pajak Air Tanah, dan pajak Bahan Bakar dimana acuannya adalah Pasal 2 angka (1) UU no 28/2009 yang menyebutkan bahwa Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah, perda ini harus segera dibuat agar memiliki payung hukum dalam penerapannya"Jelas Srikandi Partai demokrat itu. 

Ni'Matullah anggota pansus menambahkan selama ini Prov Sulsel telah mendapat porsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari Pemerintah Pusat di tahun 2010 adalah sebesar 7,59 milyar atau sebesar 6,79% dari total DBH Cukai Tembakau Nasional.
"Hasil penerimaan Pajak Rokok ini yang menjadi bagian pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota akan dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat termasuk sosialisasi bahaya merokok dan penegakan hukum aturan peredaran rokok ilegal"Tambahnya di gedung DPRD Sulsel Jumat (31/05).

Aerin Nizar kembali memaparkan kalau pajak tersebut apabila diterapkan nanti tidak akan terlalu membebani masyarakat secara umum dimana rokok bukan merupakan barang kebutuhan pokok dan bahkan pada tingkat tertentu ada upaya pembatasan konsumsi rokok untuk mengurangi potensi penyebab penyakit bagi pecandu rokok. (Nina Annisa)

Dewan Sulsel Tak Tahu Izin Kadisperindag


Tue,04 June 2013 | 19:20Dibaca oleh 290 Pengunjung

MAKASSAR,FAJAR -- Majunya Kadisperindag Sulsel, Irman Yasin Limpo dalam bursa Pilwalkot menjadi perhatian dewan. Terutama Komis B DPRD Sulsel selaku mitra kerja Disperindag selama ini.

Pasalnya sampai sekarang Komisi yang diketuai Aerin Nizar ini mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi terkait izin cuti ataupun pelaksana tugas di Disperindag saat ini. Walau demikian, dia berharap, dalam rapat kerja rutin dengan Disperindag dalam waktu dekat, sudah ada yang bisa mengambil kebijakan di Disperindag.

"Terutama jelang ramadan tentu akan banyak hal yang dibahas dengan Disperindag. Kita berharap sudah ada pelaksana tugas nanti. Saat ini kami tidak tahu soal itu," kata Aerin, Selasa 4 Juni. (nur)

Aerin Nizar Tercatat Sebagai Voluenteer IRI di tahun 2012

Aerin Nizar - Pemateri Dlm Kegiatan IRI di Kamboja
Berbagi Ilmu dan sharing wawasan adalah salah satu hal yang sering dilakoni oleh legislator DPRD Sulsel ini. Menjadi pemateri atau narasumber berbagai even baik itu lokal, nasional maupun internasional sudah menjadi bagian hidup Aerin.

Kegemaran berbagi ilmu dan wawasan sepertinya sudah menjadi nagian keseharian politisi ini karena sebelum terjun ke dunia politik Aerin sempat tercatat sebagai asisten dosen di jurusan Sosek Unhas, almamaternya dan juga sebagai instruktur Bahasa Inggris untuk program persiapan test IELTS dan conversation di salah satu lembaga pendidikan bahasa di Makassar.

Kiprah internasional Aerin juga tercatat sebagai salah seorang Narasumber dalam salah satu even yang digelar oleh IRI atau The International republican Institute di Kamboja Phom Penh beberapa waktu lalu. IRI adalah sebuah lembaga NGO yang didanai USAid yang berkantor pusat di Washington DC Amerika Serikat yang bergerak dibidang politik dan demokrasi.

Saat ini IRI melansir di websitenya Daftar Volunter mereka di tahun 2012 dan nama Aerin Nizar, politisi Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Selatan juga ikut tercatat dalama rilis tersebut. Untuk lebih lengkap melihat daftar tersebut silahkan di klik link dibawah ini http://www.iri.org/node/4374. (admin).