Tuesday, July 8, 2014

DPRD Sulsel : Perda Perlindungan Lahan Pertanian Segera Disahkan

http://www.dprdsulsel.go.id/content/perda-perlindungan-lahan-pertanian-segera-disahkan

Perda Perlindungan Lahan Pertanian Segera Disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan akan mengesahkan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian. perda tersebut akan memberi kewenangan bagi daerah untuk menolak pembangunan yang menguras lahan pertanian.

Dalam rapat bersama dengan Dinas Pertanian, Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan Aerin Nizar mengatakan Pengesahan tinggal menghitung hari, perda  ini akan melindungi lahan pertanian dari dampak pembangunan dan akan diberlakukan untuk semua pemilik lahan baik perorangan, perusahaan swasta, maupun milik daerah.

Aerin Nizar berharap  pemerintah daerah dapat menggunakan perda itu untuk mempertahankan lahan-lahan tidur dan produktif. dan mengingatkan pula bahwa perda itu tidak dapat menetapkan daerah mana dan berapa luas lahan yang akan dilindungi.



Astri

Saturday, July 5, 2014

Berita Kota Makassar : Perda Perlindungan Lahan Bantu Jaga Lahan Pertanian

Aerin-Ketua Pansus Perda PLP2B
MAKASSAR, BKM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan menjadi Perda.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar, berharap dengan disahkannya Perda Perlindungan Lahan tersebut, kekhawatiran soal lahan yang terus mengganggu masalah pangan di Sulsel tidak muncul lagi.
Kendati demikian, Perda tersebut tidak dapat menetapkan tentang daerah mana dan luas lahan yang dilindungi. Pasalnya, pada akhirnya hal tersebut akan terpenuhi dari Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan direvisi beberapa waktu lagi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang, mengatakan, disahkannya Perda tersebut Sulsel, akan tetap menjadi penyanggah ketahanan pangan nasional.
"Dengan Perda ini, kita dapat mengurangi alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan untuk kepentingan non pertanian," ujar Agus, Kamis (3/7).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Lutfi Halide, mengatakan, Perda Perlindungan Lahan Pertanian tersebut cukuplah membantu. Pasalnya, hal tersebut dapat menjaga agar lahan pertanian yang produktif semakin tergerus karena telah beralih fungsi. (san/ams/b)

Saturday, June 21, 2014

Upeks : Tiga Instansi Beda Data Lahan Pertanian Sulsel

Akademisi Sayangkan Untuk Penyusunan Ranperda PLP2B MAKASSAR, UPEKS---Luas lahan pertanian yang disajikan tiga instansi pemerintah terjadi perbedaan data. Ketiga instansi itu, yakni Dinas Pertanian, Holtikultura dan Tanaman Pangan (Distan-HTP) Sulsel, Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terjadi perbedaan data.
 Adanya perbedaan data lahan pertanian di Sulsel itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel. Hal itu sangat disayangkan oleh akademisi bidang Pertanian yang mengikuti Rapat Pansus Ranperda tentang PLP2B.
 Dekan Fakultas Pertanian Universitas Musli Indonesia (UMI), Anas Boceng mengatakan, perbedaan data tersebut sangat disayangkan, apalagi untuk penyusunan Ranperda tentang PLP2B. "Data itu, seharusnya disinkronkan. Dewan harus memutuskan data instansi mana yang akan digunakan untuk penyusunan Ranperda tentang PLP2B," ungkapnya saat memberikan pandangan kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang PLP2B, Aerin Nizar.
Selain data yang tidak sinkron, Anas juga sangat menyangkan data luas lahan Pertanian pangan yang digunakan untuk menyusun Ranperda PLP2B masih menggunakan data tahun 2005. Padahal, sejak tahun 2005 hingga 2014 ini sudah bisa dipastikan adanya perubahan luas lahan pertanian pangan di Sulsel. Sementara itu, Sekretaris Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sulsel, Sudirman Numba mengatakan penyambut baik penyusunan Ranperda tentang PLP2B.
 Pasalnya, Ranperda tersebut sangat dibutuhkan untuk melindungi lahan pertanian pangan. "Perda ini sebenarnya sudah lama kami perjuangkan. Alhamdulillah, akhirnya akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi lahan pertanian di Sulsel," sebutnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B Bidang Perekonomi DPRD Sulsel, Aerin Nizar mengatakan Pansus Ranperda PLP2B akan memasukkan saran tersebut untuk menyempurnakan Ranperda PLP2B sebelum diputuskan menjadi Perda. "Kita menerima masukan dari semua pihak untuk menyempurnakan Ranperda PLP2B ini. Apalagi Ranperda ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan di Sulsel," tandasnya. (ihm/hms)

Saturday, June 7, 2014

Rakyat Bersatu : Dua Pansus DPRD Sulsel Minta Masukan di Bantaeng



Bantaeng, (RakyatBersatu). – Dua Panitia Khusus (Pansus) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel masing-masing Pansus Penyertaan Modal Pemda dan Pansus Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meminta masukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bantaeng.
Pansus Penyertaan Modal Pemda dipimpin H Abd Rahman AT (Golkar), disertai A Sugiarti Mangun Karim (Partai Republikan), Jamal Jafar (PAN), Jafar Sodding (PKS), Hoist Bachtiar (Golkar), Novri Basri P (Demokrat) dan Yunus Tiro.
Sedang Pansus Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipimpin Aerin Nizar (Demokrat) disertai Muhta Tahir (PKPI), Amir Anas (Hanura), Mariattang (PPP), Abubakar Wasahua (PKS)
Kedua Pansus tersebut diterima Plt Sekda H Abdul Latief Naikang di rumah jabatan Bupati Bantaeng, Jum’at (6/6). Abdul Latief dalam penerimaan para wakil rakyat tersebut didampingi Kadis Perikanan dan Kelautan Dimyati Nompa, Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Syamsu Alam, Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan, dan sejumlah SKPD lainnya.
Ketua Pansus Penyertaan Modal Pemda, H Abd Rahman AT mengatakan, kunjungannya ke Bantaeng untuk memperoleh masukan dalam rangka penyusunan Ranperda Penyertaan Modal.
Menurutnya, ada 3 perusahaan daerah yang akan ditambah modalnya bila mendapat persetujuan dewan. Ketiga Perusda tersebut masing-masing perusahaan Agribisnis, Perusahaan Penjamin Kredit Daerah dan tambahan modal terhadap Bank Pembangunan Daerah.
Selain itu, masih ada 1 perusahaan baru yang akan diberi modal awal. Karena itu, Pansus dibuat untuk member pertimbangan sebab referensi dari pusat sudah ada, namun dewan butuh masukan dari daerah agar betul-betul memenuhi sasaran, jelasnya.
Kabupaten Bantaeng dipilih, tambah Abd Rahman, karena daerah berjarak 120 kilometer arah selatan Kota Makassar, ibukota Provinsi Sulsel banyak menerima investasi.
Karena itulah, kami butuh informasi tentang investasi tersebut, tutur politisi partai beringin yang juga pengusaha.
Ketua Pansus Perlindungan Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan Aerin Nizar pada kesempatan itu juga menjelaskan pilihan pansus ke Bantaeng karena visi Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah yang terkait dengan agroindustri.
Menurutnya, daerah berjuluk Butta Toa ini memiliki intensifikasi pertanian yang luar biasa karena pertaniannya sudah mampu berproduksi hingga 12 ton/ha dan ditunjang teknologi pertanian.
Karena itu, Perda inisiatif dewan diajukan untuk melindungi lahan pertanian berkelanjutan atau semacam RTRW yang dilakukan secara konsisten.
‘’Kami berharap, di daerah ini, Pansus yang terbagi dua tim. Satu tim ke Sidrap dan satu tim ke Bantaeng, memperoleh informasi yang cukup untuk melindungi lahan pertanian di Sulsel,’’ harapnya politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, plt Sekda Kabupaten Bantaeng H Abdul Latief Naikang mengemukakan potensi daerah berjarak 120 kilometer arah selatan Kota Makassar ini.
Bantaeng dalam beberapa tahun terakhir banyak menerima kunjungan kerja dan study banding berbagai bidang sebagai akibat dari perkembangan sejak daerah ini dipimpin HM Nurdin Abdullah.
Selain sektor pertanian dengan pola ataman Legowo 21 dan ditunjang laboratorium kultur jaringan serta teknologi bekerjasama BPPT, juga kunjungan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan terpadu berbasis telepon 113 pada Brigade Siaga Bencana (BSB).
Fasilitas layanan kesehatan ini bahkan menjadi contoh nasional. Sedang untuk pengembangan investasi dipusatkan di kawasan Bantaeng Industrial Park di Kecamatan Pa’jukukang.(hms)

Thursday, May 29, 2014

Kopel : Kursi DPRD Sulsel Patah Saat Rapat Paripurna

http://kopel-online.or.id/kursi-dprd-sulsel-patah-saat-rapat-paripurna.kopel

By KOPEL ONLINE - Rab Mei 28, 10:29 am

    Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan, dalam  menjalankan  peran  dan  fungsi  sebagai  wakil rakyat. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab maka DPRD Sulsel melaksanakan rapat paripurna dalam rangka menjelaskan Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan penjelasan gubernur terhadap ranperda provinsi Sul-Sel tentang penyertaan modal pemerintah daerah di laksanakan di ruangan rapat DPRD lantai tiga 28/5/2014.

    Dalam rapat kali ini ada kejadian di ruangan paripurna, sepintas terdengar  suara kursi patah salah satu anggota DPRD Fraksi Golkar, suasana rapat menjadi pun terganggu. Menurut Aerin Nizar Anggota Fraksi Demokrat kursi yang patah merupakan kursi lama sehingga harus diganti dengan yang baru.
    kejadian ini terjadi pada jam 10.29 Wita ketika berlangsungnya rapat paripurna anggota DPRD Sul-Sel.


    Sumber : Sumarlin

    Tuesday, March 4, 2014

    Tata Ruang Pertanahan : Bentengi Lahan, Kodam Mulawarman Dorong Pembukaan Sawah

    Bentengi Lahan: Kodam Mulawarman Dorong Pembukaan Sawah
    04 Maret 2014 \\ \\ 22
    Alih fungsi lahan semakin marak di sejumlah daerah, bahkan terus mengancam produktivitas pertanian. Untuk itu, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan peraturan untuk membentengi lahan pertanian dari ancaman pemanfaatan untuk sektor lain, seperti perumahan dan industri.
    Ketua Komisi B DPRD Sulsel Aerin Nizar, Senin (3/3), di Makassar, mengatakan, pihaknya sedang menggodok Rancangan Perda Inisiatif tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. ”Perda ini sangat mendesak mengingat semakin derasnya laju konversi lahan pertanian untuk perumahan dan industri,” katanya.
    Ranperda ini turunan dari UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. ”Perda ini menjadi penting karena Sulsel dibebani target overstock beras nasional sebanyak 2,5 juta ton tahun ini,” katanya. Ranperda itu akan mengatur luas lahan pertanian yang dilindungi dari alih fungsi lahan di setiap kabupaten/kota. Lalu, soal insentif kepada petani yang lahannya masuk dalam wilayah dilindungi dan sanksi hukum bagi pelanggar. ”Kami menargetkan perda ini bisa disahkan sebelum masa jabatan DPRD berakhir tahun ini,” kata Aerin.
    Menurut Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sulsel Hermanto, pihaknya belum punya data luas lahan pertanian yang telah beralih fungsi di Sulsel. Namun, dari kenyataan di beberapa wilayah, seperti Makassar, Maros, Sidrap, dan Gowa, alih fungsi memang terjadi, khususnya sawah yang berubah jadi perumahan. Pada 2013, Sulsel memproduksi 3,2 juta ton beras dengan surplus 2 juta ton. Surplus beras itu memasok kebutuhan 22 provinsi di Indonesia. Secara nasional, Sulsel adalah produsen beras terbesar ke-4 setelah Jatim, Jateng, dan Jabar.
    Badan Pusat Statistik Kalimantan Selatan mencatat produksi padi di Kalsel tahun 2013 sebanyak 2,031 juta ton, padahal pada 2012 bisa mencapai 2,086 juta ton. Produksi jagung sebelumnya 112.066 ton (2012) menjadi 107.043 ton (2013).
    ”Penurunan produksi padi dan jagung karena ada penurunan luas panen,” kata Kepala BPS Kalsel Dyan Pramono Effendy. Sekitar 16.361 hektar atau 3,30 persen lahan padi menghilang. Untuk jagung, penurunan luas panen 1.094 ha (5,04 persen). Adapun produktivitasnya naik 0,29 ton per ha untuk padi dan 0,39 kuintal per ha untuk jagung.
    Kemarin, Kodam VI/Mulawarman menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Kaltim, Kalsel, dan Kaltara terkait peningkatan ketahanan pangan. Personel TNI akan terjun ke lapangan mendorong percepatan pencetakan sawah baru di setiap daerah. ”Kami segera bertemu kepala dinas sehingga kami tahu persis harus berbuat apa dan target waktunya. Bagaimana penyediaan air dan irigasi sawah, misalnya. Intinya, kami mendorong agar rakyat mau bikin sawah. Kalau (rakyat) diajak TNI, mau, kan?” ujar Mayjen Dicky Wainal Usman, Pangdam VI/Mulawarman

    Thursday, February 20, 2014

    Ketua Komisi B DPRD Sulsel Ikut Jemput SBY



    MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat di Sulsel disambut sejumlah elite DPD Partai Demokrat. Mereka menjemput Presiden RI tersebut di Galatika Lanud Hasanuddin, Maros, Rabu (19/2/2014) siang. Elite Demokrat Sulsel yang menjemput, antara lain Ketua DPD, Ilham Arief Sirajuddin dan Aliyah Mustika;  Sekretaris DPD, Ni'matullah; Wakil Sekrerataris DPD, Aerin Nizar; dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu, Syamsu Rizal.

    Aerin sekaligus Ketua Komisi B DPRD Sulsel merasa bangga bisa menjemput ketua umumnya dan rombongan. Rombongan terdiri sejumlah menteri, yakni Menteri Pendidikan, M Nuh; Menteri Koperasi dan UKM sekaligus Ketua Harian Partai Demokrat, Syarif Hasan; Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa; Menteri Perhubungan, EE Mangindaan; serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto.

    Dari Lanud Hasanuddin, mereka lalu ke Tonasa, Pangkep untuk menghadiri peresmian pabrik semen PT Semen Tonasa.(*)
    http://makassar.tribunnews.com/2014/02/19/ketua-komisi-b-dprd-sulsel-ikut-jemput-sby

    Saturday, February 15, 2014

    Radio Smart FM : Pemrov Sulsel Intensifkan Program Sertifikasi Lahan Pertanian

    http://makassar.radiosmartfm.com/jurnal-makassar/4037-pemrov-sulsel-intensifkan-program-sertifikasi-lahan-pertanian.html
    Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan mengupayakan sarana irigasi setengah tekhnis, dapat dimaksimalkan sebagai sarana tekhnis. Hal tersebut untuk mendukung program sertifikasi lahan pertanian.
    Kepala Bidang Tanaman pangan dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura Sulsel, Aris Makta Amin mengungkapkan, saat ini keseluruhan sawah yang beririgasi tekhnis seluas 260.000 ha telah tersertifikasi. Pensertifikasian tersebut, mewajibkan lahan hanya boleh dimanfaatkan untuk penanaman komoditi pertanian khusus padi. Tahun ini pihaknya berencana untuk menambah sertifikasi lahan, melalui upaya mengubah sarana irigasi setengah tekhnis menjadi irigasi tekhnis.
    Berdasarkan data, luas sarana irigasi setengah tekhnis di Sulsel seluas 51.617 hektar. Upaya mengubah sarana irigasi setengah tekhnis tersebut salah satunya dengan meningkatkan sumber potensi pengairan. Sementara itu, DPRD Sulsel tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah perlindungan lahan pertanian. Hal itu untuk mengantisipasi kecenderungan berkurangnya lahan.
    Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar mengungkapkan, pembahasan usulan ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tengah dalam tahap konsultasi bersama panitia khusus. Selanjutnya akan dilakukan survey terhadap data luas lahan dari Badan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Badan Pusat Statistik.
    Susulan ranperda tersebut, didasarkan pada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, keputusan presiden, dan peraturan menteri pertanian. Ketiga regulasi tersebut mengatur larangan pemanfaatan areal persawahan untuk kepentingan bisnis, seperti pembangunan perumahan.

    Friday, February 14, 2014

    Pemrov Sulsel Intensifkan Program Sertifikasi Lahan Pertanian


    Home | Jurnal Makassar | Pemrov Sulsel Intensifkan Program Sertifikasi Lahan Pertanian

    http://makassar.radiosmartfm.com/jurnal-makassar/4037-pemrov-sulsel-intensifkan-program-sertifikasi-lahan-pertanian.html

    Home | Jurnal Makassar | Pemrov Sulsel Intensifkan Program Sertifikasi Lahan Pertanian

    Pemrov Sulsel Intensifkan Program Sertifikasi Lahan Pertanian

    By 
    Font size: Decrease font Enlarge font
    Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan mengupayakan sarana irigasi setengah tekhnis, dapat dimaksimalkan sebagai sarana tekhnis. Hal tersebut untuk mendukung program sertifikasi lahan pertanian.
    Kepala Bidang Tanaman pangan dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura Sulsel, Aris Makta Amin mengungkapkan, saat ini keseluruhan sawah yang beririgasi tekhnis seluas 260.000 ha telah tersertifikasi. Pensertifikasian tersebut, mewajibkan lahan hanya boleh dimanfaatkan untuk penanaman komoditi pertanian khusus padi. Tahun ini pihaknya berencana untuk menambah sertifikasi lahan, melalui upaya mengubah sarana irigasi setengah tekhnis menjadi irigasi tekhnis.
    Berdasarkan data, luas sarana irigasi setengah tekhnis di Sulsel seluas 51.617 hektar. Upaya mengubah sarana irigasi setengah tekhnis tersebut salah satunya dengan meningkatkan sumber potensi pengairan. Sementara itu, DPRD Sulsel tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah perlindungan lahan pertanian. Hal itu untuk mengantisipasi kecenderungan berkurangnya lahan.
    Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar mengungkapkan, pembahasan usulan ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tengah dalam tahap konsultasi bersama panitia khusus. Selanjutnya akan dilakukan survey terhadap data luas lahan dari Badan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Badan Pusat Statistik.
    Susulan ranperda tersebut, didasarkan pada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, keputusan presiden, dan peraturan menteri pertanian. Ketiga regulasi tersebut mengatur larangan pemanfaatan areal persawahan untuk kepentingan bisnis, seperti pembangunan perumahan.

    Thursday, February 13, 2014

    Dewan Usulkan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian


    http://beritakotamakassar.com/index.php/metro-makassar/19341-dewan-usulkan-ranperda-perlindungan-lahan-pertanian.html

    MAKASSAR, BKM -- DPRD Sulsel mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjuntan. Ketua Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Sulsel, Aerin Nizar, mengatakan, ranperda ini harus bisa disahkan tahun ini karena Sulsel sebagai salah satu penyanggah ketahanan pangan nasional.
    Aerin mengatakan, saat ini pembahasan baru pada tahap konsultasi bersama panitia khusus (Pansus) dan tim ahli penyusun peraturan daerah ini. "Setelah ini, kami mencocokkan data luas lahan pertanian yang dimiliki di Badan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Badan Pusat Statistik," jelasnya. Dia menambahkan, sebelumnya lima provinsi telah mengesahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diturunkan dari Undang-undang No. 41/2009.
    Tim ahli penyusun Perda, Lauddin Marsuni, mengatakan, produk hukum daerah ini diharapkan dapat menjamin lahan pertanian yang tersedia saat ini. "Lahan pertanian tidak pernah bertambah bahkan cenderung berkurang untuk mengikuti pembangunan," katanya.
    Dikatakan Laudin, jumlah penduduk terus bertambah, tentu ikut meningkatkan kebutuhan akan pangan dan lahan pertanian. Perda ini nantinya mengatur jumlah ketersediaan lahan pertanian kabupaten/kota di Sulsel. "Termasuk jika ada alih fungsi lahan pertanian harus menyediakan lahan pengganti sehingga lahan pertanian yang ada tidak berkurang," tuturnya
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo itu juga mengatakan, Perda ini juga melindungi lapangan pekerjaan petani yang lahannya biasa dialihfungsikan untuk jalan, usaha maupun pemukiman. (san/ams/b)