Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi D DPRD Sulsel meminta kepada Dinas
Bina Marga agar mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda)
tentang pelaksanaan proyek.
"Selama ini Bina Marga selalu
memenangkan kontrakrot proyek yang memiliki penawaran paling rendah,
kita meminta agar ada petunjuk khusus dengan membuatkan peraturan daerah
(perda)," kata anggota Komisi D DPRD Sulsel Aerin Nizar di Makassar,
Selasa.
Menurut dia, dengan menganut pola memberikan proyek
kepada penawar paling rendah, akan berakibat pada pembangunan
infrastruktur khususnya jalan tidak dijamin kualitasnya.
Hal
senada diutarakan anggota komisi D lainnya Chalik Suang yang menilai
kualitas jalan provinsi di Sulsel sangat buruk karena dikerjakan
seadanya dengan estimasi anggaran yang rendah.
Dia meminta agar
Bina Marga membatasi penawaran rendah dengan memperhatikan
pertimbangan-pertimbangan yang lain demi menjaga kualitas jalan,
sehingga tidak dianggarkan tiap tahun.
"Penawaran rendah dibatasi
karena otomatis akan merusak. Kita meminta angka yang realistis kalau
perlu dibuatkan perda," ujarnya.
Sementara Kepada Dinas Prasarana
Wilayah (Praswil) Sulsel Abdul Latif membantah memberi proyek kepada
kontraktor penawar terendah.
"Pola pelelangan yang kita lakukan
selalu tunduk aturan yang ada. Kita tetap mengutamakan syarat
administrasi dan standarisasi kontraktor terhadap sebuah proyek. Tidak
mesti yang paling rendah," tuturnya.
Dia juga mengemukakan tetap
berpedoman kepada Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan
barang dan jasa dalam melakukan pelelangan terhadap sebuah proyek.
"Saat
ini kita masih mengacu pada Kepres 80, dan akan menyesuaikannya ketika
dilakukan perubahan. Kalau mau dibuatkan perda tunggu saja
perubahannya," ucapnya.
(T.PSO-099/S016)
No comments:
Post a Comment