DPRD Pertanyakan Status BLU-RS Haji |
|
|
Friday, 22 April 2011 | |||
MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempertanyakan
keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengubah status Rumah
Sakit Umum (RSU) Haji menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
Pasalnya, perubahan tersebut
dikhawatirkan tidak dibarengi peningkatan pelayanan. Hal itu terungkap
dalam pemandangan umum sembilan fraksi di DPRD Sulsel. Juru bicara
Fraksi Demokrat Sulsel Aerin Nizar menjelaskan, perlu dipertimbangkan
matang penataan ulang organisasi berupa peningkatan status RSU Haji
menjadi golongan B. Meski kenyataannya, tujuan perubahan itu untuk
pemenuhan peningkatan kualitas layanan publik.
”Pada dasarnya kami sangat mendukung usulan Pemprov, hanya perlu pertimbangan dan kajian matang. Dengan begitu, nanti, pascaberubah status pelayanannya pun bisa menyesuaikan,” ujarnya. Sekretaris Fraksi Demokrat Sulsel ini mengatakan,melihat dari keberadaannya, RSU Haji sudah lama, apalagi posisinya menjadi rumah sakit rujukan pasien di wilayah sekitar. Itu pun sudah didukung keputusan Menteri Kesehatan 1226/ Menkes/SK/VII/2010 pada 27 Agustus 2007. Jika melihat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi Pemprov, sebelum menaikkan status rumah sakit, masih banyak yang perlu dipenuhi,seperti penyediaan instalasi pengolahan limbah, bangunan instalasi gawat darurat yang laik,pembentukan tim komite etik hukum, dan lainnya. ”Kami mempertanyakan keseriusan Pemprov dalam peningkatan pelayanan itu,sementara dukungan sarana dan prasarana belum memadai. Dikhawatirkan nanti itu tidak bisa dicapai. Makanya, diminta peninjauan kembali, ”tandasnya. Juru bicara Fraksi Ummat Anwar Sadat menyatakan, terlepas dari konsekuensi penambahan anggaran yang akan ditimbulkan dari peningkatan RS Haji, apakah pelayanan kesehatan yang selama ini diberikan sudah memenuhi kriteria sebagaimana yang diamanahkan dalam pelayanan kesehatan gratis. Juru bicara Fraksi PDK Irwan Intje mengungkapkan, sebaiknya dipenuhi dulu kriterianya, barulah diusulkan perubahan status RSU tersebut. suwarny dammar http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/394398/ |
No comments:
Post a Comment