![]() |
Add caption |
Poin-poin
rekomendasi strategis ini tercantum dalam Bab 7 Laporan Hasil Kerja Pansus LKPJ
Gubernur Sulsel, yang saya ringkaskan sebagai berikut :
1.
Pengajuan LKPJ oleh Gubernur, jika mengacu pada
aturan disebutkan bahwa batas waktu maksimal yaitu 3 bulan sebelum tahun
anggaran di tahun tersebut berakhir. Akan tetapi Dokumen LKPJ 2012 ini
diserahkan bulan April dan dibahas selama maksimal 30 hari. Oleh karena itu
direkomendasikan agar dikemudian hari, LKPJ Gubernur diserahkan minimal 1 bulan
sebelumnya sehingga dapat segera dibhas dan rekomendasinya dapat segera
diimplementasikan;
2.
Melakukan intensifikasi sumber-sumber pendapatan
daerah selain dari Pajak Kendaraan bermotor saja, walaupun capaian PAD dari
sumber pajak ini sudah melampaui target;
3.
Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, terutam untuk
UPTD Samsat, direkomendasikan perlunya kerjasama dengan berbagai pihak untuk
Peningkatan Kepuasan Pelayanan retribusi ini;
4.
Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi
Kewajiban sharing 70% dalam Program Pendidikan Gratis sesuai MoU, untuk segera
diberikan sanksi dan sudah tentu diberikan juga apresiasi bagi Pemkab/Pemkot
yang telah memenuhi kewajibannya;
5.
Mendorong Penyusunan Perda RT/RW bagi
Pemkab/Pemkot yang belum memiliki Perda ini dan bagi yang telah memiliki Perda
untuk segera mendorong penerapan Perda ini secara Konsisten;
6.
Mendorong konsistensi Perencanaan dan
Implementasi SDM Aparatur, sehingga terjadi pencapaian output yang maksimal dan
input bagi peningkatan kapasitas sumber daya aparatur bidang tersebut;
7.
Menyarakan agar Pembangunan CPI dimasukkan dalam
RPJM berikutnya agar perencanaanya matang, baik dalam anggaran dan pelaksanaan
kegiatan tersebut;
8.
Menyarankan Gubernur melakukan Monitoring dan
Evaluasi pada seluruh Program Unggulan Daerah termasuk perencanaan ulang,
sehingga prestasi yang ada dapat dipertahankan dan ditingkatkan;
9.
Merekomendasikan Gubernur untuk melakukan
Penataan Sistem Administrasi Asset Daerah karena akan diadakannya Sensus Asset
Daerah, termasuk sejumlah asset lahan Pemprov yang perlu mendapat perhatian
serius seperti Hotel Aryaduta, Mall of Indonesia (MoI), dan perlunya
restrukturisasi saham Pemprov yang telah memberikan input nyata bagi PAD
Sulsel;
10. Komoditi
Kakao sebagai produk pertanian unggulan Sulsel mengalami penurunan produksi
yang cukup signifikan dikarenakan masalah pada bibit yang kurang diminati
petani. Oleh karena itu direkomendasikan agar menggunakan bibit kakao yang
diminati petani untuk kembali meningkatkan produksi komoditas ini;
11. Pada
sector Perhubungan, direkomendasikan Penyelesaian bandara pada Kabupaten yang
prioritas, seperti Bandara Kabupaten Selayar untuk akses ke Kepulauan
Takabonerate. Direkomendasikan pada Gubernur untuk segera melengkapi Administrasi tentang Proses Pemindahan
Bandara tersebut;
12. Mengoptimalkan
Sistem Informasi Pasar Tenaga Kerja;
13. Menuntaskan
sertifikat tanah asset Pemrov dan aktif menyelesaikan konflik tanah yang masuk
laporannya ke DPRD Sulsel yang berpotensi konflik dan kerawanan social;
14. Untuk
kondisi Sosial Politik dan Keamanan, DPRD Sulsel merekomendasikan program
kerjasam dengan bergai pihak dan mencari upaya untuk aksi mahasiswa yang
berakhir anarkis;
15. Merekomendasikan
Gubernur untuk melaksanakan peningkatan SDM Aparatur dan Analisa Cermat dalam
penempatan pegawai yang sesuai dengan keahlian dan skill aparatur tersebut.
No comments:
Post a Comment