Pajak Ekspor Rumput Laut Sulsel Terendah di Indonesia
KAMIS, 30 MAY 2013 14:07
MAKASSAR, CAKRAWALA— Dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia, pajak ekspor rumput laut Sulsel paling terendah. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Sulsel yang menghadirkan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Rabu, 29 Mei kemarin.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Amiluddin, menyebutkan, pajak rumput laut Sulsel hanya Rp50. Biaya retribusi tersebut merupakan retribusi terendah di Indonesia, bahkan di seluruh hasil ekspor Sulsel. “Kami hanya memungut retribusi saja, dan tidak melakukan pungutan lainnya,” katanya.
Padahal surat dari Asosiasi Petani dan Pengelola Rumput Laut (ASPPERLI) yang masuk di meja Komisi B DPRD Sulsel, menyatakan bahwa retribusi tersebut dianggap memberatkan pengusaha.
“Kalau memberatkan, kami juga belum tahu memberatkan di sisi mananya. Karena asosiasinya juga tidak ada di sini. Yang jelasnya, kami hanya memungut retribusi sesuai dengan perda retribusi rumput laut,” tandas Amiluddin.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar mengaku telah menerima surat dari ASPPERLI yang meminta untuk dilakukan audiense terkait retribusi rumput laut tersebut. Namun, pihaknya memastikan akan menolak permintaan audiense tersebut.
“Mungkin saja kami bakal tolak permintaannya. Sebab, kami telah menerima informasi dari kepala dinas. Menurutnya (kepala dinas), itu retribusi yang terendah. Jadi kami anggap retribusi itu tidak memberatkan,” pungkasnya.
Aerin menjelaskan, retribusi tersebut sudah mencakup biaya uji laboratorium yang dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel guna memberikan sertifikat ekspor. “Kan, kalau ekspor, di negara tujuan pasti akan memeriksa kelengkapan berkasnya. Saya rasa itu sudah tidak memberatkan lagi,” jelasnya.
Berdasarkan data harga rumput laut yang dimiliki Komisi B, rumput laut Sulsel senilai Rp8 ribu hingga Rp11 ribu. Nah, kalau hanya diminta retribusi Rp50, bagi Aerin, itu tidak cukup satu persen dari harga rumput laut yang sebenarnya.
“Sebenarnya ini bukan memberatkan, tetapi malah bisa menaikkan hasil ekspor. Pasalnya retribusinya murah, jadi semua bisa mengekspor lebih banyak lagi. Apabila demikian, hal tersebut dapat menaikkan PAD. Sebab, retribusi itu untuk menghasilkan PAD,” pungkasnya. (spy/ftr)
maaf sebelumnya saya mau menayakan beberapa hal..pertama apakah pajak hanya didapat dari retribusi yang Rp50? kedua apakah tdk ada prgram pemerintah daerah dalam pengelolaan rumput laut selain pembudidayaan sja? apakah benar ada wacana untuk mengharuskan eksprtir membuat sertivikat perikanan hc sedangkan tidak semua negara atau buyyer mempersyaratkan sertivikat hc jangan sampai sertivikat tersebut menjadi tidak berguda atau maaf menjadi sampah dinegara tujuan? terimah kasih
ReplyDelete