Yang ilegal, tentunya melabrak aturan dan menyalahi standar pelayanan konsumen. Kepala Diseprindag Sulsel, Irman Yasin Limpo dalam rapat kerja yang dilakukan bersama dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Selasa (12/6) menguak keberadaan meteran ilegal tersebut.
“Kita telah temukan sekitar 160 ribu meteran yang belum memiliki tera. Dan semuanya, telah kami sita,” tegas Irman.
Ia menganggap, penemuan tersebut, didapatkan dari adanya tim evaluasi Disperindag Sulsel dan pengaduan masyarakat. Sehingga tim Disperindag langsung terjung ke lapangan untuk mendata dan juga telah mengecek hal tersebut.
Selain itu, Irman membeberkan, semua meteran yang disita itu sudah diserahkan kepada Badan Metereologi untuk ditera ulang. Dimana dirinya juga menyatakan, selama ini, banyak kasus pelayanan konsumen yang sering kali diabaikan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalahi undang-undang pelayanan konsumen.
Sementara itu, Ketua Komisi B Aerin Nizar yang ditemui Rakyat Sulsel, kemarin menyatakan, Disperindag harus menyertakan data temuannya. Itu karena masalah tersebut domain Pemerintah Kota Makassar.
“Kita tidak bisa komentari banyak. Karena domainnya ada sama kota Makassar. Tapi, temuan itu akan menjadi apresiasi kami di komisi B,” ungkapnya.
Dikonfirmasi, PDAM Kota Makassar membantah temuan Disperindag tersebut. Humas PDAM Makassar, Muhammad Idris Tahir merasa heran dengan temuan 160 ribu meteran ilegal PDAM. Pasalnya, pelanggan PDAM Kota Makassar menurutnya hanya sekitar 150 ribu pelanggan. “Saya rasa itu pernyataan Disperindag Sulsel keliru. Dan, datanya tidak benar. Juga, terkesan mengada-ada saja,” ucapnya di ujung telepon.
Idris juga mengatakan, meteran yang didatangkan dari pabrikan di Surabaya, semuanya sudah tertera. Kalaupun meteran tersebut tiba di Makassar dan belum ditera, pihaknya juga menyatakan akan melakukan tera ulang.
“Kita akan tera ulang kalau ada meteran pabrikan belum ditera. Kita bekerja sama dengan Badan Metreologi yang merupakan badan yang berhak melakukan tera,” tandasnya.
Namun Idris mengakui, belum lama ini PDAM bersama dengan Disperindag Sulsel sudah duduk bersama untuk membahas tera meteran PDAM. Ia menjelaskan, meteran air nantinya akan ditera ulang, jika mana meteran tersebut sudah berusia lima tahun. “Ini perlu juga dilihat. Apakah meteran yang sudah berusia lima tahun tersebut pantas ditera atau tidak. Karena tidak semua mesin meteran air itu perlu ditera ulang pada masa usia lima tahun,” jelasnya. (RS6/E)
http://rakyatsulsel.com/air-pdam-makin-keruh-160-ribu-meteran-ilegal-ditemukan.html
No comments:
Post a Comment