Saturday, August 23, 2014

Sindo : Alih Fungsi Lahan - DPRD Siapkan Perda Pertanian Pangan

http://koran-sindo.com/node/392105

MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel merancang Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan Lahan Pertanian. Perda inisiatif tersebut didorong oleh DPRD mengacu pada maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman dan infrastruktur lainnya di Sulsel.

“Telah disiapkan pula sanksi- sanksi tegas kalau melanggar aturan alih fungsi lahan dalam perda ini,”kata Ketua Tim Inisiator Perda Perlindungan Lahan Pertanian Aerin Nizar, kemarin. Dia menjelaskan, hadirnya inisiasi pembuatan perda tersebut mengacu pada kondisi Sulsel yang mengandalkan sektor pertanian sebagai penyumbang utama pembangunan ekonomi daerah. Diketahui, sebelumnya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) telah terbit sejak tahun 2009 lalu. “Ada lima provinsi besar yang sudah memiliki Perda PLP2B seperti Sulsel, Jatim, Jateng, Jabar, NTB dan Yogyakarta,”katanya lebih lanjut.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 41/2009 tentang PLP2B dan instruksi Menteri Pertanian RI, akhirnya Perda Perlindungan Lahan Pertanian ini didorong sebagai bentuk tindak lanjut. Sehingga upaya strategis pengendalian alih fungsi lahan pertanian dianggap perlu ditopang dengan produk hukum daerah, untuk menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup dan berkelanjutan, serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan, menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian.

“Kalau perda ini tidak dibuat maka akan menimbulkan dampak terganggunya sistem perencanaan pengelolaan lahan pertanian dan strategi pembangunan pertanian di Sulsel,” terangnya. Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan berdasarkan data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingginya alih fungsi lahan pertanian pangan di Sulsel, sekitar 110.000 hektar per tahun, itu tercatat sejak tahun 1998-2002.

Selain itu, alih fungsi lahan pertanian yang tinggi disebabkan penerapan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) pemerintah kabupaten/kota kurang berpihak ke sektor pertanian. Kondisi ini juga menyebabkan menurunnya produksi pangan dan mengancam kondisi ketahanan pangan. Lebih jauh, petani bisa kehilangan lahan garapan dan potensi pengangguran yang dapat memicu masalah sosial. landi amriani

No comments:

Post a Comment