Monday, November 23, 2009

Demokrat dan PKS Tanyakan Dasar Hukum Mutasi di Pemprov

Home / Makassar Saat Ini  /
http://202.146.4.121/read/artikel/59453
Share |    inc dec

Demokrat dan PKS Tanyakan Dasar Hukum Mutasi di Pemprov

Laporan: muhammad irham. la_toge_langi@yahoo.com
Senin, 23 November 2009 | 18:38 WITA

MAKASSAR, TRIBUN - Langkah Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo memutasi besar-besaran pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. pemprov sesuai dengan PP 41 tahun 2007, mengundang reaksi dari kalangan legislatif. Hampir semua fraksi mempertanyakan efektivitas dan dasar hukum mutasi dan pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru tersebut.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Senin (23/11), Fraksi Demokrat, adalah salah satu fraksi yang paling keras melontarkan pertanyaan. Melalui juru bicaranya, Aerin Nizar, mengatakan bahwa mutasi dan rotasi para pejabat dilakukan tanpa menunggu penyelesaian rancangan perubahan peraturan daerah (ranperda) No 6 dan No 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel serta Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulsel.

"Kami dari Fraksi Demokrat meminta kepada Gubernur Sulsel agar menjelaskan secara rinci apakah rotasi dan mutasi itu suidah memiliki landasan hukum yang jelas. Bagaimana kalau misalnya ranperda itu ditolak," tanya legislator yang terpilih dari daerah pemilihan Sulsel I ini. Demokrat juga mengkhawatirkan rotasi dan mutasi yang dilakukan gubernur hanya merupakan cara lain untuk bagi-bagi jabatan di lingkup pemprov. "Kami minta gubernur juga menjelaskan pertimbangan mutasi dan rotasi itu dan apa efektivitasnya," kata Aerin.

Fraksi Demokrat juga menyoroti Inspektorat Provinsi Sulsel yang dulunya bernama Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Sulsel. Menurut Demokrat, inspektorat tidak akan bekerja dengan profesional karena berada di bawah kendali gubernur.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), melalui juru bicaranya, Devi Shanti Erawati juga menanyakan hal yang sama. "Dalam PP 41, seharusnya jumlah dinas dan badan hanya 18 bukan 19 seperti yang ada sekarang. Pertanyaan kami adalah, apakah hal ini sudah dikomunikasikan langsung dengan mendagri," katanya.

Fraksi-fraksi lainnya juga menanyakan hal yang nyaris sama dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh Demokrat dan PKS. Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Pangerang Rahuim, juga menanyakan hal itu.

Empat Ranperda Perubahan yang akan dibahas adalah Perda No.6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Perubahan Perda No 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulsel, Perda No 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan lembaga lain Provinsi Sulsel, serta Perda Penanaman Moda Daerah. (*)

No comments:

Post a Comment