Wednesday, February 23, 2011

Perusak Obyek Pariwisata Didenda Rp.5 juta

http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=62101
Rabu, 23-02-2011 
Perusak Obyek Wisata Didenda Rp5 Juta

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pariwisata, Aerin Nizar
MAKASSAR, UPEKS--Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pariwisata rencananya akan mencantumkan sejumlah sanksi. Seperti denda bagi wisatawan yang melakukan kerusakan terhadap pelestarian alam dan lingkungan di lokasi wisata. Sanksinya berupa denda sekira Rp5 juta.
Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan Ranperda Pariwisata, di ruang panitia anggaran tower DPRD Sulsel, Selasa (22/2) kemarin.
Ketua Pansus Ranperda Pariwisata Kadir Halid menjelaskan, tidak menutup kemungkinan dalam Ranperda akan diatur soal sanksi berupa denda tersebut.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga sarana dan prasarana di obyek wisata.
"Saya kira bukan tidak mungkin jika ada wisatawan yang merusak sarana dan prasarana di obyek wisata. Sanksinya kemungkinan tidak berat," ucapnya.
Sanksi denda ini, lanjut Anggota Komisi D tersebut, bertujuan bukan untuk menakutkan wisatawan, namun memberikan pengetahuan tentang pentingnya menjaga kelestarian alam di seluruh komponen wisata.
"Kalau di Undang-undang memang berat, hukumannya yakni 7 tahun dan denda Rp1 miliar. Kita disini paling tinggi hanya sekira Rp5 juta. Itu hanya untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan oleh wisatawan," ujarnya.
Wakil Ketua DPD II Golkar Sulsel ini juga menjelaskan, untuk sosialisasi Perda dan sanksinya akan dibuatkan papan bicara di lokasi-lokasi wisata.
Rapat pembahasan Ranperda Pariwisata diakui Kadir Halid tidak mengatur undang-undang perlindungan situs atau cagar budaya. Pasalnya, untuk peraturan perlindungan cagar budaya ini, rencananya dibahas secara terpisah atau akan dibuatkan regulasinya sendiri.
Hal yang sama juga diungkapkan Kabag Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel, M Yusran. Menurutnya, Ranperda dimungkinkan akan memuat ketentuan sanksi berupa denda dan pidana.

Namun, sanksi itu hanya merupakan instrumen sebagai pengendalian atas hal-hal yang terkait dengan yang bersifat larangan perintah dan kewajiban dalam peraturan daerah yang terkait penyelenggaraan kepariwisataan. "Dengan ancaman pidana diharapkan seluruh komunitas yang terkait dengan kepariwisataan dapat taat. Saya harapkan perda ini nantinya bisa efektif. Sehingga bisa sejalan dengan kewenangan provinsi," ucapnya.

Sejalan dengan lingkup kewenangan provinsi yang bersifat koordinasi, pembinaan dan fasilitasi, menurut Yusran, secara cermat diketahui hal-hal apakah yang diatur dalam Ranperda ini yang mengatur dengan kewenangan provinsi.
"Dengan demikian, dalam aspek mana saja, setiap orang, pengusaha maupun wisatawan ada penegasan-penegasan tentang apa yang menjadi hak dan kewajibannya" ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Pariwisata, Aerin Nizar mengaku, kemungkinan Ranperda Pariwisata ini akan diparipurnakan Jumat (25/2) pekan ini. Pasalnya, Ranperda ini masih akan melalui tahapan pembahasan di tingkat Fraksi dan unsur Pimpinan


No comments:

Post a Comment