Tuesday, August 27, 2013

Marwan Mas, Habibi, Aerin Nizar, dan Irwan Patawari Soroti Moko

Senin, 26 Agustus 2013 21:34 WITA

Aerin Nizar, dalam Diskusi Publik tentang Moko

MAKASSAR,TRIBUN-Aktivis dan akademisi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulselbar segera mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Mobil Toko (Moko) Rp 5,9 Miliar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel.

Desakan saat diskusi publik Gabungan Aktivis Lintas Kampus (Galak) Kota Makassar di Waroeng Kopi (Warkop) Phoenam, Jl Boulevard, Makassar, Senin (26/8/2013).Hadir Intel Kejati Sulsel Muhajirin, dosen Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar Prof Marwan Mas, Ketua Komisi B DPRD Sulsel Aerin Nizar, anggota Komisi A DPRD Sulsel Andi Irwan Patawari, Ketua PBHI Sulsel Wahidin Kamase, puluhan aktivis HMI cabang Makassar dan aktivis GalaK."Proyek Moko ini jelas gagal. Kejati saya kira sudah hafal mati unsur pidananya, bahwa korupsi bukan hanya anggarannya tapi perbuatannya. Selanjutnya, dana APBD untuk pengadaan Moko ini miliaran, mana tendernya? sesuai undang-undang, proyek Rp 100 juta ke atas itu harus ditender, apa kejati tidak melihat cela ini?," sorot Marwan Mas. Anggota Lembaga Hukum HMI Makassar, Habibi, mengatakan," proyek Moko mogok ini jelas merugikan negara, Kejati sebaiknya segera mengusut dugaan korupsi Moko ini," katanya.

Aerin Nizar, mengatakan, Disperindag Sulsel memakai APBD 2011 untuk pengadaan 45 unit Moko dan pada tahun 2012, Disperindag meminta anggaran APBD untuk pengadaan spare part pembuatan 50 unit Moko.Irwan Patawari, mengatakan, pengawasan proyek Moko oleh DPRD Sulsel lemah. "Hingga proyek ini pun mogok, dan RPJMD Sulsel ini memang selalu mandeg, bikin program mandeg, masalahnya lagi, Moko itu di luar RPJMD. Mestinya kejaksaan ini sudah dapat cela," kata Irwan Patawari.Mendengar desakan dan sorotan tersebut," tolong beri kami kesempatan untuk menyelidiki Moko ini Pak, informasi tadi akan tindaklanjuti, full data dan full baket. Sekarang ini kami masih penyelidikan, sebelum surat perintah penyidikan," kata Muhajirin. (*)
Penulis: Ilham
Editor: Ina Maharani

No comments:

Post a Comment