Thursday, January 2, 2014

Sindo : APBD Sulsel 2014 Terancam Dibatalkan

http://www.koran-sindo.com/node/355310 

MAKASSAR-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulsel tahun anggaran 2014 sebesar Rp5,5 Triliun, yang telah disahkan dibatalkan. Ancaman tersebut jika Gubernur dan DPRD Sulsel tidak mengindahkan satu bundel catatan kemendagri setebal 19 halaman.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi mengirimkan catatan ke DPRD Sulsel dan Pemerintah provinsi terkait APBD Pokok 2014 tersebut. Salah satu catatan Kemendagri Penundaan atas pengajuan persetujuan penetapan besarnya alokasi untuk dana hibah yang diajukan pemprov Sulsel, dianggap banyak yang salah dan sulit diterima berdasarkan ketentuan yang ada pada Permendagri 32/2011.

Di komisi B DPRD Sulsel misalnya, terdapat alokasi dana sebesar Rp92,264 miliar lebih dalam bentuk hibah yang tidak sesuai dengan pedoman pemberian hibah yang tertuang dalam permendagri tersebut. Dana sebesar itu diantaranya melekat pada ingkup dinas Pertanian sebesar Rp69,994 miliar lebih, peternakan 15,579 miliar lebih, perikanan 9,990 miliar lebih. Di komisi lain juga ditemukan hal hampir sama melekat di SKPD lainnya Contoh lain, penyediaan anggaran untuk hibah seperti Pelatihan untuk wirausaha baru pada dinas koperasi dan UKM dengan bantuan Rp.5 juta untuk 1.230 kelompok/desa dengan total anggaran Rp15 miliar.

Kapet Parepare Rp1 miliar dengan program fasilitasi pengembangannya yang melekat pada biro kerja sama daerah. Demikian pula operasional media center Dinas Perhubungan senilai Rp200 juta. Selain itu, ada juga program kepemipinan siswa menyongsong masa depan terpadu pada Dinas Pendidikan Sulsel sebesar Rp761 juta. Menurut Kemendagri, semuanya ini tidak jelas indikator dan target kinerja yang akan dicapai serta tidak memberikan informasi yang jelas dan terukur.

Poin ketiga dalam surat kemendagri tertanggal 24 Desember disebutkan dalam hal Gubernur dan DPRD tidak menindaklanjutihasilevaluasidantetap menetapkan APBD Sulsel 2014. Ketua komisi C DPRD Sulsel Amru Saher mengakui pembatalan penetapan karena banyaknya koreksi kemendagri yang harus disikapi. “Jika ini mau dihibahkan kepetani maka ada nomenklatur baru yakni belanja yang diserahkan kemasyarakat kerekening kelompok tani.

Ini harus disesuaikan dengan undang undang,” katanya. Wakil bupati Luwu terpilih ini menambahkan bila dana hibah yang tediri dari hibah kabupaten kota yang sangat besar baru dana hibah di SKPD. "Untuk dana hibah tersebut Kabupaten yang bermohon ke pemprov. Sementara itu, Ketua komisi B DPRD Sulsel Aerin Nizar juga mengakui molornya penetapan karena banyaknya koreksi yang dikirim. “Ini juga kita sudah bahas di Fraksi Demokrat,” ujar legislator Partai Demokrat Sulsel ini.. andi amriani

No comments:

Post a Comment