Sunday, December 29, 2013

Kutipan Koran Berita Kota : APBD Sulsel Terancam Dibatalkan




http://beritakotamakassar.com/index.php/topik-utama-hari-ini/16449--apbd-sulsel-terancam-dibatalkan.html

BEBERAPA DANA ANEH-Komisi B dana sebesar Rp 92,264 miliar lebih dalam bentuk hibah 
DANA TERSEBUT MELEKAT
-Dinas Pertanian sebesar Rp 69,994 miliar lebih, 
-Peternakan Rp 15,579 miliar lebih 
-Perikanan Rp 9,990 miliar lebih.
ANGGARAN HIBAH LAINNAYA
-Pelatihan wirausaha baru Dinas Koperasi dan UKM dengan bantuan Rp 5 juta untuk 1.230 kelompok/desa dengan total anggaran Rp 15 miliar. 
-Kapet Parepare Rp 1 miliar dengan program fasilitasi pengembangan Kapet Parepare yang melekat pada Biro Kerja Sama Daerah.
-Operasional media center Dinas Perhubungan senilai Rp 200 juta, 
-Program kepemipinan siswa menyongsong masa depan terpadu pada Dinas Pendidikan Sulsel sebesar Rp 761 juta. 


"Contoh, jika mau dihibahkan ke petani maka ada nomenklatur baru yakni belanja yang diserahkan ke masyarakat ke rekening kelompok tani. Ini Harus disesuaikan dengan undang undang,"

Amru Saher
-Ketua Komisi C DPRD Sulsel 

"Penetapan molor karena banyaknya koreksi yang dikirim. Ini juga kita sudah bahas di fraksi Demokrat," 

Aerin Nizar
-Ketua Komisi B DPRD Sulsel 


"Jadi sebenarnya bukan penolakan tapi hasil evaluasi Kemendagri harus dijabarkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel," 

Adjiep Padindang
-Ketua Komisi A DPRD Sulsel 

"Dengan kesepakatan dengan TAPD sejak  masuknya KUA PPAS hingga RKA hingga menghasilkan rancangan memang kita sudah berusaha memaksimalkannya,"

Rudi Pieter Goni
-Anggota Komisi A DPRD Sulsel  



-Kemendagri Ultimatum Gubernur SYL Soal Dana Hibah yang Bernilai Fantastis

MAKASSAR, BKM -- Kementerian Dalam Negeri memberi ultimatum kepada Gubernur dan DPRD Sulawesi Selatan agar segera melakukan koreksi atas alokasi anggaran hibah yang bernilai fantastis pada APBD 2014. Alokasi anggaran hibah dipandang sudah keluar dari ketentuan dan melenceng dari semangat efisiensi.

Ultimatum Kemendagri yang dilayangkan pada 24 Desember ini berimbas pada molornya paripurna penetapan APBD 2014. Rapat paripurna penetapan APBD dijadwalkan dilaksanakan pada 27 Desember kemarin, namun akhirnya diundur hingga 30 Desember lusa. 
Sumber Berita Kota di DPRD Sulsel menyebutkan, Kemendagri telah mengeluarkan catatan berupa bundel setebal 19 halaman. Bundel itu berisi koreksi dari yang meminta agar alokasi dana hibah yang bernilai fantastis segera dievaluasi.
"Kemendagri mengancam akan membatalkan APBD Sulsel sebelum itu dikoreksi," ujar salah seorang anggota DPRD Sulsel.
Ia menyebutkan, ada beberapa item anggaran yanga melekat pada komisi dan SKPD terbilang tidak rasional. Di Komisi B misalnya terdapat alokasi dana  sebesar Rp 92,264 miliar lebih dalam bentuk hibah yang tidak sesuai dengan  pedoman pemberian hibah yang tertuang dalam Permendagri 32 Tahun 2011.
Dana sebesar itu diantaranya melekat pada ingkup Dinas Pertanian sebesar Rp 69,994 miliar lebih, Peternakan Rp 15,579 miliar lebih dan Perikanan Rp 9,990 miliar lebih.
Di komisi lain juga ditemukan hal yang hampir sama dan melekat di SKPD lainnya. Diantaranya penyediaan anggaran untuk hibah seperti pelatihan untuk wirausaha baru pada Dinas Koperasi dan UKM dengan bantuan Rp 5 juta untuk 1.230 kelompok/desa dengan total anggaran Rp 15 miliar. 
Menyusul Kapet Parepare Rp 1 miliar dengan program fasilitasi pengembangan Kapet Parepare yang melekat pada Biro Kerja Sama Daerah.
Demikian pula operasional media center Dinas Perhubungan senilai Rp 200 juta, program kepemipinan siswa menyongsong masa depan terpadu pada Dinas Pendidikan Sulsel sebesar Rp 761 juta. 
Atas semua itu, Kemendagri menilai tidak jelas indikator dan target kinerja yang akan dicapai serta tidak memberikan informasi yang jelas dan terukur.
Poin ketiga dalam surat Kemendagri tertanggal 24 Desember disebutkan jika Gubernur dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan APBD Sulsel tentang APBD Pokok menjadi Perda akan dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketua Komisi C DPRD Sulsel Amru Saher mengakui pembatalan penetapan APBD karena banyaknya koreksi Kemendagri yang harus disikapi.
Amru yang juga legislator PKS mencontohkan bila yang disikapi misalnya pengadaan bibit dulu belanja modal dengan sistim yang ada sekarang digeser di belanja barang dan jasa.
"Contoh, jika mau dihibahkan ke petani maka ada nomenklatur baru yakni belanja yang diserahkan ke masyarakat ke rekening kelompok tani. Ini Harus disesuaikan dengan undang undang," ujar Wakil Bupati Luwu terpilih ini. 
Ia menambahkan, dana hibah yang tediri dari hibah kabupaten/kota yang sangat besar baru dana hibah di SKPD.
"Untuk dana hibah tersebut kabupaten yang bermohon ke pemprov," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel Aerin Nizar juga mengakui molornya penetapan karena banyaknya koreksi yang dikirim. "Ini juga kita sudah bahas di fraksi demokrat," ujar Aerin. 
Menurut Aerin, koreksi dari Kemendagri patut mendapat respons serius dari gubernur, SKPD dan DPRD. Menurutnya, catatan-catatan yang ada itu minimal harus dievaluasi jangan sampai dipaksakan dan pada akhirnya nanti menimbulkan ketimpangan keuangan.
"Ini bisa berimbas pada penyimpangan. Jadi saya rasa harus direspons dengan baik," paparnya.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Dr Adjiep Padindang yang dimintai tanggapannya soal catatan Kemendagri mengakuinya. Hanya saja Adjiep yang juga legislator Golkar ini tidak sepakat bila itu disebut penolakan.
"Jadi sebenarnya bukan penolakan tapi hasil evaluasi Kemendagri harus dijabarkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel," katanya
Menurutnya, hal- hal sebagai  catatan seperti  bantuan langsung bukan merupakan bansos tapi bantuan langsung baik dalam bentuk barang maupun uang seperti SPP gratis, honor imam mesjid dan guru mengaji harus ditempatkan di SKPD-nya masing masing.
"Jadi bukan tidak setuju, tapi dia minta digeser sesuai SKPD yang ada. Selanjutnya soal bantuan pertanian, alat pertanian dan ternak Kemendagri mengharapkan ada daftar rencana penyerahannya dan itu harus dibuat SKPD masing-masing," imbuhnya.
Selanjutnya, uraian dan besaran serta target harus jelas dalam RKA.
"Itulah yang tadi menjadi keepakan antara banggar dan TAPD untuk disempurnakan," pungkas Adjiep. 
Anggota Komisi A DPRD Sulsel Rudi Pieter Goni mengaku adanya cacatan atau koreksi dari Kemendagri. Menurutnya. pada prinsipnya sudah sesuai tahapan yang dilakukan bersama TAPD dan Banggar.
"Dengan kesepakatan dengan TAPD sejak  masuknya KUA PPAS hingga RKA hingga menghasilkan rancangan memang kita sudah berusaha memaksimalkannya," katanya.
Tapi karena waktunya yang mepet kata Rudiy, tak dapat dicerna semuanya dengan rinci. Itulah yang akan dilakukan perbaikan oleh TAPD dan Banggar kata dia.(rif/sya/B)

No comments:

Post a Comment