Thursday, April 25, 2013

Disperindag Segera Gelar Sosialisasi

http://m.koran-sindo.com/node/311508
Home » Daerah » Sulawesi Selatan »

MAKASSAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, segera menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Konsumen kepada masyarakat setelah ditetapkan oleh DPRD baru-baru ini.

Kepala Disperindag Sulsel, Irman Yasin Limpo mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha bisa mengetahui hak dan kewajibannya. Apalagi, Perda tersebut merupakan Perda yang pertama di Indonesia. “Setelah sosialisasi nanti, baru kami akan buatkan aturan lanjutan seperti peraturan gubernur Sulsel,” katanya. Kendati demikian, pihaknya sudah melakukan fungsi pengawasan sesaat setelah penetapan Perda perlindungan konsumen tersebut. Hal itu dibuktikan dengan adanya sejumlah temuan yang kini dalam proses penyidikan.

Sejumlah pelanggaran yang kini dalam penyidikan di antaranya, dugaan pelangaran expire date(melewati batas kadaluwarsa), tidak ada izin pendaftaran, dan ada pula bahan makanan yang diduga palsu. Hal tersebut ditemukan saat menggelar razia beberapa bulan lalu. “Memang agak lama penyidikannya, karena kami mengalami keterbatasan penyidik, namun dalam waktu dekan akan segera dilimpahkan berkasnya ke polisi,” pungkasnya.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar mengatakan, dengan adanya Perda yang mulai diaplikasikan tersebut, menunjukan bahwa Perda itu sangat dibutuhkan masyarakat. Salah satu contohnya adalah, produk pangan yang tidak berbahasa Indonesia (barang impor) yang bisa menyulitkan masyarakat, mengenai komposisi bahan bakunya. rahmi djafar

No comments:

Post a Comment