Sunday, November 10, 2013

Legislator Pasrah, Jika Paripurna Diulang


http://beritakotamakassar.com/index.php/metro-makassar/13862-legislator-pasrah-jika-paripurna-diulang.html

MAKASSAR, BKM--Sejumlah legislator di DPRD Sulsel mengaku pasrah jika rapat paripurna penetapan APBD Perubahan 2013 harus diulang,  karena diduga tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Anggota fraksi Partai Golkar H Kadir Halid, Jumat (8/11) mengatakan, dirinya tidak masalah bila paripurna penetapan APBD Perubahan harus dianulir atau diulang bila memang menyalahi ketentuan. "Kalau memang ada yang menyimpang, tidak  masalah jika diulang,"ujar Kadir Halid menanggapi rilis Kopel yang menganggap rapat peripurna pengambilan keputusan APBD P, Rabu (6/11) menyalahi ketentuan karena tidak kuorum sesuai UU nomor 27 tahun 2009 tentang kedudukan MPR, DPR, DPD dan  DPRD.
Pendapat sama disampaikan legislator Partai Demokrat Sulsel, Aerin Nizar. Menurutnya, dewan tidak persoalkan kalau penetapan APBDP harus diulang. "Kalau memang tidak memenuhi aturan tidak usah malu-malu diulang daripada melahirkan produk yang tidak sesuai hukum,"ujar Aerin. Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini menilai satu satunya yang sah  adalah rencana pendapatan, sementara rencana belanja tentu akan dipersoalkan.
Legislator PAN Sulsel, Buhari Kahar Mudzakkar juga berpendapat sama. "Kalau ada prosedur yang tidak dipenuhi sebaiknya paripurna diulang saja . Jangat kita menerima produk yang dapat mempengaruhi kinerja eksekutif, "ujar Sekretaris DPW PAN Sulsel ini. Rapat paripurna penetapan APBD Perubahan 2013 kemarin malam dinilai tidak sesuai dengan Undang Undang  nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD  dan DPRD.
Pada Pasal 322 disebutkan pada pasal (1) setiap rapat DPRD provinsi dapat mengambik keputusan apabila memenuhi kuorum.
Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terpenuhi apalagi rapat dihadiri oleh sekurang kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dewan provinsi untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat.(rif/war/c)

No comments:

Post a Comment