Monday, April 29, 2013

Perda Pasar Sulsel Mencontoh ke DKI

http://www.fajar.co.id/read-20130424165430-perda-pasar-sulsel-mencontoh-ke-dki
Home » Makassar Hari Ini » Yang Lain
Rabu, 24 April 2013 | 16:54:30 WITA | 121 HITS

Rapat Kerja Komisi B DPRD Sulsel

MAKASSAR, FAJAR -- Pembahasan Ranperda Perlindungan Pasar Tradisonal dan Penataan Toko Modern yang tengah digodok Komisi B DPRD Sulsel saat ini, boleh jadi merujuk ke bentuk perda serupa yang diterapkan di DKI Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar, Rabu 24 April mengakui, pihaknya memang mengambil contoh dan akan membandingkan penerapan Ranperda serupa di DKI Jakarta, yang akan disahkan dalam waktu dekat. (nur)

Saturday, April 27, 2013

Komisi B Studi Banding di Dua Tempat

http://www.fajar.co.id/read-20130426162841-komisi-b-studi-banding-di-dua-tempat
Home » Makassar Hari Ini » Yang Lain
Jumat, 26 April 2013 | 16:28:41 WITA | 137 HITS

MAKASSAR, FAJAR -- Dua daerah menjadi fokus perhatian Komisi B DPRD Sulsel, terkait perampungan draft ranperda penataan pasar tradisional dan penataan toko modern di Sulsel. Daerah itu adalah Jawa Timur yang telah menerapkan perda ini dan DKI Jakarta, Jumat 26 April hari ini. Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar, mengatakan pihaknya perlu melakukan studi banding ke dua daerah dimaksud untuk melihat tahapan, dinamika, serta stakeholder yang harus dilibatkan dalam penyusunan ranperda ini. Komisi B akan membagi diri dalam dua kelompok kerja, dan tim pertama anggota Komisi B yang mulai berangkat Kamis kemarin dan Jumat hari ini. (nur)

Thursday, April 25, 2013

Disperindag Segera Gelar Sosialisasi

http://m.koran-sindo.com/node/311508
Home » Daerah » Sulawesi Selatan »

MAKASSAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, segera menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Konsumen kepada masyarakat setelah ditetapkan oleh DPRD baru-baru ini.

Kepala Disperindag Sulsel, Irman Yasin Limpo mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha bisa mengetahui hak dan kewajibannya. Apalagi, Perda tersebut merupakan Perda yang pertama di Indonesia. “Setelah sosialisasi nanti, baru kami akan buatkan aturan lanjutan seperti peraturan gubernur Sulsel,” katanya. Kendati demikian, pihaknya sudah melakukan fungsi pengawasan sesaat setelah penetapan Perda perlindungan konsumen tersebut. Hal itu dibuktikan dengan adanya sejumlah temuan yang kini dalam proses penyidikan.

Sejumlah pelanggaran yang kini dalam penyidikan di antaranya, dugaan pelangaran expire date(melewati batas kadaluwarsa), tidak ada izin pendaftaran, dan ada pula bahan makanan yang diduga palsu. Hal tersebut ditemukan saat menggelar razia beberapa bulan lalu. “Memang agak lama penyidikannya, karena kami mengalami keterbatasan penyidik, namun dalam waktu dekan akan segera dilimpahkan berkasnya ke polisi,” pungkasnya.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar mengatakan, dengan adanya Perda yang mulai diaplikasikan tersebut, menunjukan bahwa Perda itu sangat dibutuhkan masyarakat. Salah satu contohnya adalah, produk pangan yang tidak berbahasa Indonesia (barang impor) yang bisa menyulitkan masyarakat, mengenai komposisi bahan bakunya. rahmi djafar

Sunday, April 21, 2013

Berikut DCS Partai Demokrat DPRD Sulsel



http://makassar.tribunnews.com/2013/04/21/berikut-dcs-partai-demokrat-dprd-sulsel
Tribun Timur - Minggu, 21 April 2013 21:52 WITA

Sulsel/Makassar 1

1.A Januar Jaury Dharwis
2. Syamsul Rizal
3. Hendrawati
4. A Erwin Maulana Nyompa
5. M Taufiq Hidayat
6. H St Muhyina mui
7. Andi Endre Mallanti Cecep Lantara
8. Aminah Bachrun
9. Larisman

Sulsel /Makassar 2
1. Aerin Nizar
2. Haidar madjid
3. T.R Andi Lolo
4. Muh Abd Rahman
5. Barlianti Hasn
6. Hasbullah

Sulsel 3 :
1. Sewang Thamal
2. Ikrar Kamaruddin
3. Nuraeni Ma'maur
4. Djamaluddin Rustam
5. A Yuliana Arifin
6. A Hasanuddin Abe
7. Japry Y Timbo Dg Rola
8. Ratih Handayani Istadi
9. Marzuki HM

Sulsel 4
1. Alamzah Mahadi Kulle
2 Lahaya
3. Riyanti Nazief
4. Nurzamsina Aroepala
5. Andi Agus
6. Hartati Kasim
7. Zamanjuddin Rajab

Sulsel 5 :
1. AM Irwan Patawari
2. Syahrir Cakkari
3. Andi Indah Indra Ria
4. Husbiannas
5. Sofiana Syam
6. A Muttamar Mattotorang

Dapil 6

1.Ni'matullah
2.A. Surya AgRaria
3.Herlina amin noor
4.Muh. Lutfi hanafi
5.Yamin aslan tjanring
6.Irmawati syahrir
7.A. Alvian pawawi
8.M Sihaq
9.Asma Arief

Sulsel 7
1. A Syamsul Alam Malarangeng
2. Amir Mahmud
3. Gusnaeni
4. Rahayu Ningsih Salam
5. Syharir
6. A Hairianti
7. Andi Idang Lantara

Sulsel 8
1. Selle KS Dalle
2. A Sulham Hasan
3. Besse Yulistiawati
4. Andi Asriadi Mayang
5. Andi Kisna Bintang
6. A Eka Julianhar
7. Satriya Majid

Sulsel 9
1. Nupri Basri
2. Rivai Mana
3. A Azizah Irma Wahyudiati Irwan
4. Asrun Tukan
5. Dwi Joko Purnama
6. Sitti Syamsiah
7. Djasmuddin A Jabbar
8. A Masita
9. Abd Aziz Pananrang

Sulsel 10
1. Surya Bobi
2. Dominggus Arung Manguling
3. Amos Aman
4, Nurliah
5. Musa Dharma Sampelinting

Sulsel 11
1. M Yusa Rasyid ali
2. Aris Pangeran
3. Fadriaty AS Enceng
4. A Baso Gani
5. Rosmiaty Mattayang
6. A Machmud Rompegading
7. Hamka Hidayat
8. Stien Sanguru
9. Hidayat Hafied
10. Abd Malik Mallingerang
11. Hasna Alang

Penulis : Yasdin
Editor : Muh. Taufik

Wednesday, April 17, 2013

Konstituen dan Keluarga adalah Pendukung dan Sumber Inspirasi Saya

Sejumlah Kegiatan Reses dan Temu Konstituen yang telah dilakukan
Calon anggota DPRD dari Dapil manapun dan dari Partai manapun terpilih karena konstitituennya. Begitu juga ketika mereka telah terpilih, maka aspirasi konstituen yang telah menghantarkan mereka menjadi prioritas dalam usulan dan kegiatan serta program yang diusulkan ke pemerintah.Oleh karena itu, berita di link http://rakyatsulsel.com/hindari-dapil-neraka-aerin-nizar-tidak-ada-urusan-dengan-konstituen.html dimuat di Harian Rakyat Sulsel adalah berita yang ambigu dan memuat informasi tendensius, tidak lengkap, dan cenderung memojokkan posisi saya sebagai wakil rakyat yang telah dipilih oleh konstituen dan keluarga serta handai taulan saya di dapil tsb.
Ada beberapa poin ingin saya luruskan berkaitan berita tersebut. Pertama, bahwa sampai saat ini  beberapa program dan kegiatan yang menjadi aspirasi konstituen saya yang berada di kecamatan dapil 1 tersebut, secara spesifik di Kelurahan Rappocini, Kelurahan Buakana, dan Kelurahan Parang yang menjadi basis saya selama ini masih berjalan dan dinikmati oleh konstituen saya. Program yang sementara berjalan di bulan ini adalah pengerjaan jalan lingkungan, bantuan mesjid dan TPA, serta pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat, yang didanai melalui APBD Prov. Sulsel dan dana pribadi.

Kedua, yang tidak dipahami oleh penulis berita di koran tersebut bahwa terpilihnya saya menjadi anggota DPRD Sulsel periode ini adalah karena basis-basis suara yang tersebar di 14 kecamatan di Kota Makassar dan basis utama kekuatan saya terdapat di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Rappocini. Sehingga pilihan ke Dapil 2 Mks bukan karena meninggalkan konstituen dan keluarga di Dapil 1 tapi semata karena usulan partai, hasil rembukan bersama keluarga besar dan konstituen, serta perhitungan strategis lainnya, yang intinya bahwa konstituen saya masih sangat mengharapkan aspirasi mereka saya kawal hingga di periode mendatang berikutnya di Dapil manapun saya berjuang nantinya.

Poin ketiga yang ingin saya luruskan terkait berita tersebut adalah bahwa kalimat "tidak ada urusan" adalah kalimat yang sangat mengusik bagi komunitas dan konstituen saya, karena menurut mereka fakta yang sebenarnya bahwa sejak terpilih hingga detik ini, wakil mereka di DPRD Sulsel adalah wakil rakyat yang setiap saat berurusan dengan mereka dan senantiasa mengakomodasi aspirasi mereka baik itu yang bersifat komunal maupun pribadi.

Terakhir, saya mengharapkan bahwa di kemudian hari jika ingin menulis berita tentang kegiatan saya sbg pejabat publik di DPRD Sulsel, akan sangat lah beretika jika kita duduk bersama-sama mengagendakan waktu untuk diskusi dan tanya jawab secara baik, dan bukan gurauan sambil lalu yang dijadikan berita, sehingga informasi yang didapatkan dan berita yang disebarkan adalah informasi yang berguna dan membawa manfaat serta kebaikan bagi rakyat Sulsel.

Semoga mencerahkan kita semua.





Thursday, April 4, 2013

Dewan Setujui Penghapusan Aset Dinas Kehutanan


MAKASSAR
KAMIS, 04 APRIL 2013
Rapat Kerja Komisi B, dipimpin Ketua Komisi B Aerin Nizar

MAKASSAR - Komisi B Ekonomi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan menyetujui usul penghapusan aset gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng. 

Usul tersebut diajukan oleh pemerintah Sulawesi Selatan melalui Dinas Kehutanan ke Dewan Sulawesi Selatan sejak November dan oleh Komisi B, setelah melalui rapat dan kajian menyetujui dan tidak mempersoalkan aset itu dihapus kata Aerin Nizar Ketua Komisi B Dewan seusai rapat Komisi terkait dengan usul penghapusan aset tersebut kemarin.

Wednesday, April 3, 2013

DPRD setujui penghapusan aset di Bantaeng


http://daerah.sindonews.com/read/2013/04/03/25/734082/dprd-setujui-penghapusan-aset-di-bantaeng

Ketua Komisi B, Aerin Nizar. Foto: Abbas Sandji
Rabu, 3 April 2013. Rahmi Djafar 

Sindonews.com - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi menyepakati penghapusan satu asetnya yang ada di Jl Elang, Kabupaten Bantaeng. Aset tersebut merupakan bangunan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Cabang Dinas Kehutanan (CDK) yang sudah berada di Bantaeng, sejak tahun 1962.

Menurut Ketua Komisi B Aerin Nizar, pelepasan aset tersebut sudah harus dilakukan, mengingat adanya anggaran yang masuk dari APBN, untuk pembangunan gedung baru, sekira Rp900 juta. “Selain itu, usia bangunan juga sudah sangat tua, sejak tahun 1962,” ungkap Aerin, usai menggelar rapat pelepasan aset, di DPRD Sulsel, Rabu (3/4/2013). Sehingga, dengan adanya pelepasan aset tersebut, ada penambahan nilai asset itu sendiri.

Untuk asset CDK di Sulsel total berjumlah tiga yakni di Bantaeng, Luwu dan Bone. UPTD CDK tersebut dibangun untuk pengawasan atau pengendalian hutan, serta pengendalian daerah aliran Sungai Je’neberang. Sementara itu, asisten ekonomi Pemprov Sulsel Amal Natsir, mengatakan, Pemprov Sulsel memang sudah pelepasan aset tersebut, sesuai dengan mekanisme yang ada dan alasan yang tepat, yakni persoalan usia gedung, dan pemanfaatan yang lebih maksimal. “Jadi ini adalah penghapusan aset, bukan pelepasan aset,” tandas Amal. Menurut dia, penghapusan yang dimaksud yakni dengan menyaipakan bangunan baru, sementara pelepasan justru melepasakan asset tanpa ada tindak lanjut.