Tuesday, November 20, 2012

Surat Hasil Keputusan Fraksi Partai Demokrat ttg Persetujuan DPRD Sulsel untuk Pinjaman Daerah 500M


Makassar, 20 November 2012


Nomor        : 24/FPD/DPRD/XI/2012                                                  K  e  p  a  d  a
Lampiran   : -        .                                                                Yth,   Pimpinan DPRD Provinsi

Perihal       :  Hasil Rapat Fraksi PD                                           Sulawesi Selatan.

                                                                                                        Di -                      

                                                                                                               M a k a s s a r

                 
Dengan Hormat,

Berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Sulsel Nomor : 005/807/DPRD/2012 tanggal 19 November 2012 perihal : 
i. Konsultasi Surat Gubernur Sulsel No. 903/6592/Bappeda tanggal 8 November 2012 tentang Nota   Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2013 dan; 
ii. pembahasan Surat Komisi C dan Komisi D terkait rencana penerbitan Persetujuan DPRD tentang Pinjaman Daerah, maka berdasarkan hasil rapat Fraksi Partai Demokrat pada tanggal 20 November 2012 memutuskan :

A.   Untuk Pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2013, Fraksi Partai Demokrat menyatakan siap untuk melanjutkannya pada tingkat pembahasan selanjutnya;

B.    Terkait Persetujuan DPRD Sulsel terhadap Usulan Pinjaman Daerah Sulsel ke PIP sebesar 500M, maka setelah Fraksi kami membaca dan membahas seluruh dokumen, surat, dan hasil rekomendasi Komisi C dan Komisi D terkait Usulan tersebut, maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan MENOLAK Usulan Pinjaman Daerah ke PIP dengan pertimbangan sebagai berikut:


1.     Surat Gubernur Sulsel kepada PIP Nomor 903/282/BMarga, tanggal 18 Januari 2012 perihal Permohonan Pinjaman Dana untuk Insfrastruktur Jalan, dalam penilaian kami TELAH MELANGGAR ketentuan seperti yang telah diatur dalam PP 30/2011 Pasal 15 Ayat (3) dan Pasal 35 Ayat (1), (3) dan (4) serta Pasal 36 terkait adanya Penyampaian dan Pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri sebelum mengajukan usulan ke Pemberi Pinjaman dan harus melampirkan persetujuan DPRD.

2.     Dalam penilaian Fraksi kami, pengabaian ketentuan-ketentuan diatas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pengusulan Pinjaman untuk Infrastruktur tersebut berimplikasi pada terabaikannya aspirasi dan harapan masyarakat serta sebagaian besar anggota legislative DPRD Sulsel. Faktanya adalah bahwa rekomendasi Komisi C dan Kontroversi tentang Peruntukan Pinjaman (Ruas Jalan) yang dianggap kurang adil, ternyata sudah tidak dapat berubah lagi sesuai dengan surat balasan PIP Nomor S-873/IP/2012 tanggal 29 Oktober 2012 Perihal: Penawaran Indikatif Pinjaman, yang dinyatakan sudah final. Dengan demikian, dalam proses ini DPRD hanya diposisikan sebagai “tukang stempel”.

3.     Surat PIP Nomor S-833/IP/2012 Tanggal 09 Oktober 2012 Perihal Penawaran Indikatif Pinjaman mensyaratkan Jaminan Pembayaran Pinjaman (Collateral) adalah DAU dan/atau DBH Pemerintah Provinsi Sulsel, dimana hal ini juga MELANGGAR ketentuan PP 30/2011 Pasal 5 Ayat (2), karena DAU dan DBH dalam struktur APBD merupakan bagian atau elemen dari Pendapatan Daerah.

4.     Jangka Waktu Pinjaman Daerah selama 5 tahun (Jangka Menengah) yang disebutkan dalam Penawaran Indikatif Pinjaman tanggal 29 Oktober 2012 oleh PIP ke Pemerintah Daerah, bagi Fraksi kami adalah Pinjaman yang masuk kategori Pinjaman Jangka Menengah, sehingga Persetujuan Usulan Pinjaman Daerah saat ini akan melanggar ketentuan pada PP 30/2011 Pasal 13 Ayat (2), yang mengatur bahwa pelunasan pinjaman daerah tidak melebihi sisa masa jabatan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang bersangkutan.


Demikian kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.


FRAKSI PARTAI DEMOKRAT
DPRD PROVINSI SULAWESI SELATAN

                  KETUA,



   H. Ni’matullah SE,Ak.
           SEKRETARIS,



Aerin Nizar SP, MHumResc.



Tembusan :
-      Ketua DPRD Prov.Sulsel, sebagai laporan
-      Sekretaris DPRD Prov.Sulsel.
-      Arsip

No comments:

Post a Comment