Monday, March 25, 2013

Lindungi Pasar Tradisional, DPRD Sulsel Segera Terbitkan Perda


Home | Jurnal Makassar | Lindungi Pasar Tradisional, DPRD Sulsel Segera Terbitkan Perda

By  

Font size: Decrease font Enlarge font
Program revitalisasi pasar tradisional, dinilai tidak berhasil. Padahal, anggaran yang terserap baik APBN maupun APBD cukup besar.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Sulsel Aerin Nizar, pesatnya pertumbuhan ritel modern berdampak turunnya minat masyarakat berbelanja di pasar tradisional. Meskipun pemerintah pusat dan daerah mengucurkan anggaran yang cukup besar untuk merevitalisasi pasar tradisional, namun belum memberikan dampak signifikan.
DPRD Sulsel menilai, kurang berkembangnya pasar tradisional disebabkan lemahnya penataan ritel modern oleh pemerintah daerah. Padahal, terdapat peraturan presiden nomor 17 tahun 2007 yang menegaskan, pada radius 500 meter dari pasar tradisional tidak boleh ada pasar modern. Namun, regulasi tersebut tidak berjalan maksimal.
Khusus di Makassar, telah diterbitkan perda nomor 15 tahun 2009 yang implementasinya juga tidak optimal. Mengatasinya, DPRD Sulsel pun berinisiatif menerbitkan peraturan daerah tentang pasar tradisional. Alasannya, pembangunan ritel modern telah masuk ke wilayah pedesaan. Jika dibiarkan, maka berdampak matinya pasar tradisional. Regulasi tersebut diakui telah masuk program legislasi daerah dan ditargetkan berlaku efektif tahun ini.

No comments:

Post a Comment