Tuesday, March 26, 2013

DPRD Sulsel Percepat Penataan Toko Modern

Senin, 25 Maret 2013 15:45 WITA MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Komisi B DPRD Sulsel terus menggodok serta mempermantap rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penataan Pasar Moderen dan Pasar Tradisional. Ketua Komisi B Aerin Nizar usai rapat kerja bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, Senin (25/3/), menjelaskan, salah satu yang menjadi hambatan terbentuknya ranperda tersebut adalah terbenturnya pada persoalan landasan hukum. "Untuk membuat perda kan harus berlandaskan aturan yang ada atau azas hukum yang berlaku. Awalnyakita gunakan payung Perpres 112 tentang penataan dan pembinaan pasar dan Permendagri nomor 53 tahun 2008. Tetapi hasil diskusi dengan Perindag, ternyata di Permendagri hanya berlaku di bupati dan Wali Kota serta Gubernur DKI Jakarta," katanya. Namun kata Aerin masih banyak celah yang bisa digunakan. "Seperti Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang pelarangan monopoli dan UU nomor 25 tahun 2012 dan UU nomor 20," kata fungsionaris DPD Demokrat Sulsel. Komisi B jelasnya tetap optimis bisa melahirkan perda ini apalagi kata Aerin Jawa Timur sudah punya perda yang mengatur hal itu. Sementara itu anggota Komisi B DPRD Sulsel Yagkin Padjalangi menambahkan ranperda ini lahir karena aspirasi yang masuk, keresahan masyarakat, dan temuan di lapangan. "Setelah turun kita lihat ada permasalahan karena maraknya toko-toko moderen. Ini meresahkan karena tumbuh menjamur, dan ini sudah memonopoli dan menguasai hulu hilir karena dia sisitem jaringan," kata Yagkin yang juga bakal calon Wali Kota Makassar dari Partai Golkar. Undangan kepada Disperindag tambah Aerin untuk mendengarkan pandangan terkait ranperda tersebut. "Kita baru mengkaji seperti apa ruang lingkupnya yang akan mengatur hal itu," ucap anggota Fraksi Demokrat ini. Sementara Irman Yasin Limpo yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan sulitnya menerapkan atau membentuk percepatan ranperda pasar modern."Sehingga untuk pembentukan ranperda tersebut dibutuhkan azaz hukum yang jelas," ujar None sapaan akrab Irman YL. (*) Penulis : rudi Editor : taufik Share on Facebook Share on Twitter Follow @tribuntimur on Twitter Komentar (0)

No comments:

Post a Comment