Monday, March 25, 2013

Toko modern marak, Sulsel lindungi pasar tradisional



Rahmi Djafar
Senin,  25 Maret 2013  −  16:28 WIB
Toko modern marak, Sulsel lindungi pasar tradisional
Ilustrasi/ist
Sindonews.com - Menjamurnya sejumlah toko modern, seperti Alfamart, Indomart membuat komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan insiatif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pasar tradisional dan toko modern.

Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulsel, Aerin Nizar mengatakan, hal tersebut untuk memberikan perlindungan hukum, pengawasan terhadap pedagang pasar tradisional. Karena maraknya toko modern berdampak pada penurunan pendapatan.

"Usulan ini juga berdasarkan keluhan masyarakat, dan kami juga telah melakukan kajian-kajian secara internal. Sebelum dilemparkan ke dalam rapat kerja," ungkap Aerin, Senin (25/3/2013).

Pihaknya meminta agar ada zonasi mengenai keberadaan toko medern. Sehingga tidak mematikan pedagang pasar tradisional. Aerin mengakui, berdasarkan Perpres No 112/2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, dan Permendag No 53/2008 tentang pedoman dan pembinaan pasar tradisional menyebutkan, kewenang zonasi berada pada pemerintah kabupaten/kota dan gubernur DKI Jakarta sebagai daerah khusus.

Sehingga gubernur Sulsel tidak berhak melakukan zonasi toko modern. Namun, pihaknya masih mencari celah untuk bisa mengajukan Ranperda tersebut.

Aturan yang bisa menjadi celah, yakni UU No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli, dan UU No 20/2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah, untuk melahirkan Perda tersebut. "Kami optimis bahwa Ranperda ini bisa diterima dan menjadi Perda. Sebab di Jatim juga ada Perda seperti ini," jelas Aerin.

No comments:

Post a Comment