Sunday, June 9, 2013

Pajak Rokok Sulsel : Pajak untuk Perokok Aktif dan Pasif.


Aerin Nizar- Wakil Ketua Pansus Pajak Rokok Sulsel
Perda Pajak Rokok akan segera dibahas dan mendapat persetejuan DPRD Sulsel. Jika hal ini terealisasi sesuai dengan agenda, maka tak lama lagi harga eceran rokok juga akan ikut naik. Semangat dari penetapan Pajak Rokok oleh pemerintah pusat yang kemudian akan dibagikan kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah untuk mengurangi dampak negatif rokok bagi kesehatan, baik itu bagi perokok pasif maupun yang aktif. Serta diharapkan akan terjadi penegakan hukum yang lebih tegas terkait cukai rokok ilegal yang semua kegiatan ini didanai dari Pajak Rokok.

Dalam tulisan ini, saya ingin mengajak pembaca untuk memahami esensi dari Pajak Baru ini yang juga saya tuangkan dalam susunan Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat Propinsi Sulsel, yang akan dibacakan hari Senin tanggal 10 Juni 2013 esok, sebagai berikut:

Sebagai pemahaman awal, saya ingin menjelaskan 3 pokok latar belakang tentang Pajak Rokok yang merupakan jenis pendapatan baru bagi Propinsi Sulsel:

Pertama, Pajak Rokok yang sementara diusulkan peraturan daerahnya ini merupakan jenis Pendapatan Baru yang akan dinikmati oleh Provinsi Sulsel di tahun 2014. Selama ini, Pemprov. Sulsel telah menikmati 4 (empat) jenis pajak sebagai sumber pendapatan daerah yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan. Oleh karena itu Perda Pajak Rokok ini sangat diperlukan dan harus segera dibahas dan ditetapkan karena hanya dapat dipungut setelah Pemprov. memiliki Perda ini.

Kedua, Pajak Rokok Pemprov Sulsel ini diterima berupa pungutan atas cukai rokok sebesar 10% yang dipungut oleh pemerintah bersamaan dengan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan diberikan kepada Pemerintah Provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Penerimaan Cukai Rokok Nasional mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2000, dimana telah berada pada angka 84,4 Trilyun di Tahun 2012. Adapun untuk pemanfaatan Pajak Rokok, Pemerintah Pusat mengharapkan agar Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota mengalokasikannya paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. 

Ketiga, Potensi penambahan Pendapatan yang akan diterima oleh Pemprov Sulsel dari Pajak Rokok di Tahun 2014 ini adalah sebesar 310,96 Milyar Rupiah yang akan dibagikan sebesar 70% ke Pemerintah Kab/Kota dan 30% untuk Pemerintah Provinsi. Dengan kata lain, Pemprov. Sulsel akan menerima tambahan pendapatan di Tahun 2014 dari Pajak Rokok sebesar 93,288 Milyar Rupiah dan 23 Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulsel akan dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah sebesar total 217,672 Milyar Rupiah. 

Dari ketiga poin diatas, Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna mengajukan sejumlah pertanyaan dan harapan Fraksi terkait usulan Ranperda Pajak Rokok ini sebagai berikut:

Pertama, dari jenis Pajak atau Pendapatan Baru untuk Pemprov Sulsel ini, Fraksi Partai Demokrat Sulsel mempertanyakan apakah Pemprov telah siap melakukan sinkronisasi dan penyesuaian teknis alokasi belanja bidang kesehatan yang akan didanai dengan Pajak ini?  Hal ini kami pertanyakan karena seperti dipahami bersama bahwa peruntukan penerimaan ini adalah untuk kesehatan dan penegakan hukum. Jika Pemprov tidak siap dan tidak memiliki aturan teknis tersendiri untuk pemanfaatannya maka dapat dipastikan akan terjadi tumpang tindih anggaran dan belanja untuk bidang kesehatan dan penegakan hukum yang juga telah didanai oleh APBD melalui program-program yang telah berjalan selama ini.

Kedua, Rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten dan Kota akan ikut menikmati penerimaan baru dari Pajak Rokok ini karena salah satu peruntukannya adalah untuk pelayanan kesehatan. Fraksi kami ingin mempertanyakan apakah Pemprov telah memiliki rencana atau program pemanfaatan dana ini yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh penderita langsung atau tidak langsung akibat negative dari konsumsi Rokok ini? Karena kami memahami, bahwa semangat dari pengenaan Pajak Rokok terhadap konsumsi rokok adalah untuk mengurangi dampak negative dari rokok yang makin meningkat di Indonesia.

Ketiga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang juga mulai diterima Sulsel dari Pemerintah Pusat di tahun 2010 yang dicatat sebagai pendapatan daerah adalah sebesar 7,59 Milyar Rupiah, dimana di tahun 2013 ini Sulsel menerima total 11,297 Milyar Rupiah atau 3,389 Milyar untuk APBD Pemprov Sulsel dan akan bertambah lagi di tahun 2014. Dana ini diharapkan dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industry, pembinaan lingkungan social, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang cukai illegal sesuai dengan Permenkeu nomor 84 tahun 2008. Fraksi kami mempertanyakan apakah telah terjadi peningkatan pembinaaan lingkungan social termasuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi pendertita dampak asap rokok di Propinsi ini sesuai dengan Permenkeu yang mengatur Penggunaan CHT ini? Bagaimana dengan penggunaan CHT untuk pembinaan industri rokok local yang salah satunya diharapkan terbentuk kawasan industry hasil tembakau dan pengembangan industry hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah? Mohon penjelasan.

Dari Poin dan pertanyaan diatas, Saya dan Fraksi Partai Demokrat berharap bahwa Pajak Rokok yang akan diterima Provinsi Sulsel akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum yang berkaitan langsung dengan dampak negative konsumsi Rokok. Selain pemanfaatan yang tepat bagi penerimaan tambahan ini, Fraksi kami juga berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan Pajak ini serta informasi yang bisa diakses oleh masyarakat maupun stakeholder yang memiliki perhatian dan kepentingan di sector ini. 


1 comment:

  1. DAFTAR KONTES SEO 2014

    Kontes SEO RGOPOKER --> www.kontes-seo-rgopoker.com / www.kontes-seo-rgopoker.net ( TOTAL HADIAH RP 32.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO BATIKPOKER --> www.kontes-seo-batikpoker.com
    (TOTAL HADIAH RP 32.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO AFATOGEL --> www.kontes-seo-afatogel.com
    (TOTAL HADIAH RP 25.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO EYANGTOGEL -->www.kontes-seo-eyangtogel.com
    (TOTAL HADIAH RP 25.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    ReplyDelete