Monday, June 10, 2013

Pemprov dan DPRD Sulsel "Kejar" Pajak Rokok Rp 310,96 Milyar


http://makassar.tribunnews.com/mobile/index.php//2013/06/10/pemprov-dan-dprd-sulsel-kejar-pajak-rokok-rp-31096-milyar

Senin, 10 Juni 2013 15:10 WITA

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-DPRD Sulsel Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Rokok di ruang paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumihardjo, Makassar, Senin (10/6/2013).

Paripurna ranperda dalam rangka menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel Rp 3,38 Miliar ini dipimpin Ketua DPRD Sulsel Moeh Roem. Hadir Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang. Sementara Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo tidak hadir.

Sebanyak sembilan fraksi DPRD Sulsel menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan ranperda pajak tersebut.

"Tak lama lagi harga eceran rokok juga akan naik. Semangat dari penetapan pajak rokok oleh pemerintah pusat yang kemudian akan dibagikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota adalah untuk mengurangi dampak negatif rokok bagi kesehatan, baik itu bagi perokok pasif maupun yang aktif," kata anggota Fraksi Partai Demokrat Aerin Nizar.

Menurut Aerin yang juga ketua komisi B ini, jika perda pajak rokok tersebut nantinya terbentuk maka diharapkan terjadi penegakan hukum yang lebih tegas terkait cukai rokok ilegal dan kegiatan tersebut nantinya akan didanai dari pajak Rokok.

Pajak Rokok yang sementara diusulkan  ini merupakan jenis Pendapatan Baru yang akan dinikmati oleh Provinsi Sulsel di tahun 2014.

Selama ini, Pemprov. Sulsel telah menikmati 4 (empat) jenis pajak sebagai sumber pendapatan daerah yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan.

Kelak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan memungut pajak atas cukai rokok sebesar 10 persen yang dipungut oleh pemerintah bersamaan dengan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan diberikan kepada Pemerintah Provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Penerimaan Cukai Rokok Nasional mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2000, yakni Rp 84,4 Triliun di Tahun 2012.

"Adapun untuk pemanfaatan pajak rokok, pemerintah pusat mengharapkan agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota mengalokasikannya paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang," Aerin menambahkan.

Pemprov Sulsel akan menikmati pungutan pajak rokok sebesar Rp 310,96 Milyar pada 2014 atau dengan kata lain, Pemprov Sulsel akan menerima tambahan pendapatan di Tahun 2014 dari Pajak Rokok sebesar Rp 93,288 Miliar.

Semua kabupaten/kota di Sulsel akan dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah sebesar total Rp217,672 milyar. 

"Besar kemungkinan perda ini terbentuk karena ini pendapatan baru untuk Sulsel," kata anggota Fraksi Hanura Affandy Agusman Aris.

Penulis : ilham
Editor : taufik
Share on Facebook
Share on Twitter

Follow @tribuntimur on Twitter

Komentar (0) 

No comments:

Post a Comment