Sunday, June 9, 2013

Sulsel Akan Berlakukan Perda Rokok

http://www.jarrakonline.com/detail-4188-sulsel-akan-berlakukan-perda-rokok.html
Minggu, 02 Juni 2013 - 09:04:36 WIB
Kategori: Nasional - Dibaca: 23 kali




Makassar (J-Online) - Pecandu rokok di Sulsel harus mulai bersiap merogoh kocek lebih dalam menyusul mulai disusunnya Rancangan Peraturan Daerah Pajak Rokok di Provinsi Sulsel. Ranperda Pajak Rokok ini mulai dibahas di DPRD Sulsel di akhir Mei 2013 dengan terbentuknya Pansus Pajak Rokok dan akan diberlakukan mulai tahun 2014.

Hal tersebut di katakan oleh Wakil Ketua Pansus Pajak Rokok, Aerin Nizar,mengatakan saat ini Pansus Pajak Rokok terbagi menjadi 2 tim kerja untuk memperkaya bahan kajian dan informasi. Salah satu tim saat ini berkonsultasi ke Kementrian Keuangan Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta terkait mekanisme penerapan Pajak Rokok ini, dimana akan ada pengenaan pajak sebesar 10% dari cukai tembakau nasional untuk Pajak Rokok.

"Pajak ini merupakan jenis Pajak Baru selain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Baik Nama, Pajak Air Tanah, dan pajak Bahan Bakar dimana acuannya adalah Pasal 2 angka (1) UU no 28/2009 yang menyebutkan bahwa Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah, perda ini harus segera dibuat agar memiliki payung hukum dalam penerapannya"Jelas Srikandi Partai demokrat itu. 

Ni'Matullah anggota pansus menambahkan selama ini Prov Sulsel telah mendapat porsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari Pemerintah Pusat di tahun 2010 adalah sebesar 7,59 milyar atau sebesar 6,79% dari total DBH Cukai Tembakau Nasional.
"Hasil penerimaan Pajak Rokok ini yang menjadi bagian pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota akan dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat termasuk sosialisasi bahaya merokok dan penegakan hukum aturan peredaran rokok ilegal"Tambahnya di gedung DPRD Sulsel Jumat (31/05).

Aerin Nizar kembali memaparkan kalau pajak tersebut apabila diterapkan nanti tidak akan terlalu membebani masyarakat secara umum dimana rokok bukan merupakan barang kebutuhan pokok dan bahkan pada tingkat tertentu ada upaya pembatasan konsumsi rokok untuk mengurangi potensi penyebab penyakit bagi pecandu rokok. (Nina Annisa)

No comments:

Post a Comment