Wednesday, December 7, 2011

DPRD Salahkan Pengembang atas Robohnya Tembok Bangunan Perumahan

(FOTO ANTARA/Yusran Uccang) Makassar 
http://makassar.antaranews.com/berita/34477/dprd-salahkan-pengembang-atas-robohnya-bangunan-perumahan
Selasa, 06 Desember 2011 14:39 WITA | Daerah MAKASSAR, SULSEL - 

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan menyalahkan pengembang Perumahan Villa Mutiara yang tembok pagarnya roboh dan menewaskan delapan orang di Kelurahan Sinrilaja, Makassar, Minggu (4/12) 2011. Sekretaris komisi D bidang pembangunan DPRD Sulsel, Januar Jaury Darwis di Makassar, Selasa, menuding pengembang keluar teori dan rumus bangunan. "Kalau mengacu pada rumus menahan beban saya kira yang mengerjakan tidak mengikuti teori bangunan. Jadi saya kira ini human eror," katanya. Menurut Januar, setiap bangunan yang akan dibuat sudah dirancang untuk siap menahan ujian alam, sehingga sangat tidak relevan jika pengembang justru menyalahkan hujan deras. "Seharusnya jauh sebelum membangun, pengembang harus melakukan penanganan lingkungan termasuk merelokasi masyarakat yang ada disitu, CSR-nya harus keluar dulu," ujarnya. Belajar dari kejadian yang juga melukai 11 orang, politisi Demokrat ini meminta seluruh pengembang, untuk menyelidiki kembali seluruh bangunan di Makassar agar tidak terjadi hal yang sama. Anggota komisi D lainnya, Irwan Intje dengan tegas menyalahkan pengembang dan meminta agar sisa bangunan yang belum runtuh dibongkar. "Developer tidak memperhitungkan tinggi tembok, tidak membuat tali-tali air, sehingga air dan timbunan mendorong tembok. Juga kurangnya kolom dan rimbal yang mengikat," ucap Irwan yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi (Askindo) Kota Makassar. Karena itu, mantan anggota DPRD Kota Makassar ini melihat, dampak yang ditimbulkan sekarang akan terulang diwaktu mendatang jika tidak dibongkar seluruhnya.   "Itu wajib dibongkar untuk keamanan, sekarang tinggal tunggu waktu roboh. Ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota dan pengembang agar saat pertama membangun harus perhatikan jalan dan drainase," ucapnya. Tinggi tembok pagar Villa Mutiara di pinggi kanal pembuangan Barabaraya sekitar delapan meter dengan lebar 100 meter lebih, dan tembok yang runtuh mencapai 59 meter hasil pengukuran polisi. Meski pengembang telah membongkar tembong bagian atas setinggi tiga meter, namun masih ada sekitar empat-lima meter berisi timbunan yang tetap mengancam keselamatan warga yang ada disekitarnya. 

Sedangkan legislator komisi D lainnya, Aerin Nizar, tidak hanya menyalahkan pengembang tetapi juga pemerintah yang membiarkan masyarakat membangun rumha di daerah yang rawan.   Sementara, Ketua Dewan Pembina Real Estate Indonesia (REI) Sulsel, Jamaluddin Japar, juga menilai tembok pagar perumahan terlalu tinggi dan tidak memperhatikan masyarakat disekitarnya. "Menurut saya, ada juga faktor konstruksi, tidak memperhitungkan timbunan yang sangat besar. Saya cuma menganjurkan teman-teman REI agar memperhatikan masyarakat sekitar, bukan hanya runtuh, tetapi banjir dan masalah lingkungan lainnya," ujarnya. Jamaluddin yang juga anggota Komisi B DPRD Sulsel mengemukakan, pengembang yang baik tidak asal membangun tetapi memperhatikan masyarakat disekelilingnya. Ia mengatakan, pengembang Villa Mutiara bernama, Along, adalah pemilik seluruh perumahan Mutiara di Makassar, dan juga salah satu wakil Ketua REI Sulsel. (T.pso-099/S016)

No comments:

Post a Comment