RAKYAT SULSEL — SEAKAN
tak pernah lepas dari masalah, air di Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kota Makassar makin ‘keruh’. Dari tahun ke tahun perusahaan ini
mendapat masalah. Tahun ini saja, Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI
menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp520 miliar lebih.
Teranyar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel
menemukan tak kurang dari 160 ribu meteran PDAM yang belum memiliki tera
alias ilegal.
Yang ilegal, tentunya melabrak aturan dan menyalahi standar pelayanan
konsumen. Kepala Diseprindag Sulsel, Irman Yasin Limpo dalam rapat
kerja yang dilakukan bersama dengan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Sulsel, Selasa (12/6) menguak keberadaan meteran ilegal
tersebut.
“Kita telah temukan sekitar 160 ribu meteran yang belum memiliki tera. Dan semuanya, telah kami sita,” tegas Irman.
Ia menganggap, penemuan tersebut, didapatkan dari adanya tim evaluasi
Disperindag Sulsel dan pengaduan masyarakat. Sehingga tim Disperindag
langsung terjung ke lapangan untuk mendata dan juga telah mengecek hal
tersebut.
Selain itu, Irman membeberkan, semua meteran yang disita itu sudah
diserahkan kepada Badan Metereologi untuk ditera ulang. Dimana dirinya
juga menyatakan, selama ini, banyak kasus pelayanan konsumen yang sering
kali diabaikan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) yang menyalahi undang-undang pelayanan konsumen.
Sementara itu, Ketua Komisi B Aerin Nizar yang ditemui Rakyat Sulsel,
kemarin menyatakan, Disperindag harus menyertakan data temuannya. Itu
karena masalah tersebut domain Pemerintah Kota Makassar.
“Kita tidak bisa komentari banyak. Karena domainnya ada sama kota
Makassar. Tapi, temuan itu akan menjadi apresiasi kami di komisi B,”
ungkapnya.
Dikonfirmasi, PDAM Kota Makassar membantah temuan Disperindag
tersebut. Humas PDAM Makassar, Muhammad Idris Tahir merasa heran dengan
temuan 160 ribu meteran ilegal PDAM. Pasalnya, pelanggan PDAM Kota
Makassar menurutnya hanya sekitar 150 ribu pelanggan. “Saya rasa itu
pernyataan Disperindag Sulsel keliru. Dan, datanya tidak benar. Juga,
terkesan mengada-ada saja,” ucapnya di ujung telepon.
Idris juga mengatakan, meteran yang didatangkan dari pabrikan di
Surabaya, semuanya sudah tertera. Kalaupun meteran tersebut tiba di
Makassar dan belum ditera, pihaknya juga menyatakan akan melakukan tera
ulang.
“Kita akan tera ulang kalau ada meteran pabrikan belum ditera. Kita
bekerja sama dengan Badan Metreologi yang merupakan badan yang berhak
melakukan tera,” tandasnya.
Namun Idris mengakui, belum lama ini PDAM bersama dengan Disperindag
Sulsel sudah duduk bersama untuk membahas tera meteran PDAM. Ia
menjelaskan, meteran air nantinya akan ditera ulang, jika mana meteran
tersebut sudah berusia lima tahun. “Ini perlu juga dilihat. Apakah
meteran yang sudah berusia lima tahun tersebut pantas ditera atau tidak.
Karena tidak semua mesin meteran air itu perlu ditera ulang pada masa
usia lima tahun,” jelasnya. (RS6/E)
http://rakyatsulsel.com/air-pdam-makin-keruh-160-ribu-meteran-ilegal-ditemukan.html
No comments:
Post a Comment