Friday, September 14, 2012

DPRD Sulsel Segera Panggil Pengusaha Jeng Tang

Selasa, 14 Agustus 2012 22:23 WITA | Daerah
 http://makassar.antaranews.com/berita/41186/dprd-sulsel-segera-panggil-pengusaha-jeng-tang
Makassar (ANTARA News) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera melayangkan surat panggilan terhadap pengusaha bernama Jeng Tang yang diduga menimbun laut di Kelurahan Boloa, Kecamatan Tallo Makassar, Sulawesi Selatan untuk dimintai klarifikasi.

"Kami segera memanggil Jeng Tang untuk klarifikasi, sehingga apa dasarnya lahan negara seperti laut ditimbun kemudian mengklaim miliknya, termasuk menyewa preman untuk mengintimidasi warga boloa," kata Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Aerin Nizar, di Makassar, Selasa.


Komisi B DPRD Sulsel usai meninjau lokasi di Boloa, menyusul protes warga dan melakukan demostrasi di DPRD Provinsi karena tidak ditanggapi di tingkat DPRD Makassar, BPN, Kepolisian serta surat protes di Lurah dan Camat tidak digubris , Aerin menyatakan pihaknya akan serius menangani kasus ini.
Politisi perempuan asal partai Demokrat ini menuturkan, apabila faktanya nanti bahwa pengusaha Jeng Tang terbukti secara benar melakukan penimbunan dan pemalsuan dokumen atas tanah yang diklaimnya termasuk menakuti warga dengan menyewa preman, maka akan dijerat dalam kasus hukum.


Ia menduga, pengusaha Jeng Tang ingin mendapatkan tanah secara tidak benar, hal itu diyakini sebagai mainan 'mafia tanah' menghalalkan segala cara yang tidak dapat ditolelir sehingga merugikan masyarakat sekitar Bolua.
"Diminta agar Badan Pertanahan Nasional tidak ikut bermain dengan mafia tanah. Tidak boleh Jeng Tang menimbun sembarangan yang bukan haknya, apa laut yang ditimbun itu punya nenek moyangnya. Kita bisa lihat kondisi masyarakat disini mereka sangat terbebani dan susah," paparnya.  


Sementara wakil Ketua Komisi B Kadir Kalid berharap Pemerintah Kota Makassar mesti menghentikan apa yang telah dilakukan Jen Tang bukan malah terkesan melindungi karena ada sesuatu dibalik kasus ini.
"Kami berharap ini segera diselesaikan dan mencari dasar masalah kenapa Jeng Tang berani menimbun laut, kalau tidak ada perintah dan dasar yang dia pegang," ungkapnya.

Senada, anggota Komisi B lainnya, Muhktar Tompo menyebut Jeng Tang sebagai pengusaha tidak benar, sebab alasan yang dilontarkan itu sesuai fakta dilapangan membenarkan. Warga Buloa sangat tertindas atas penimbunan itu, karena merupakan akses masuk perahu nelayan.

"Kami komisi B telah meninjau Buloa, ternyata keterlaluan ada penindasan dilakukan Jen Tang, dan malah informasi yang diterima, Jeng Tang diduga dibekingi aparat Lurah dan Camat setempat, kendati mereka sudah mengunakan mobil mewah yang dulunya hanya motor. Ini jelas sudah tidak benar," tandasnya.

Ketua nelayan Boloa Jamaluddin menyebutkan,intimidasi dan teror terus dilakukan preman sewaan, bahkan mereka mengancam akan membakar rumah warga apabila tidak segera pindah dari tempat tersebut. Padahal warga sekitar sudah puluhan tahun berdomisili disana.

"Kami terus diancam pak, katanya rumah akan dibakar kalau tidak pindah, padahal ini tanah kami. Dulunya tempat ini terbentuk dari gugusan pulau karena teraduk pasir, tapi kenapatiba-tiba ada yang punya. Penimbunan itu menutup jalan kami kelaut pak," sebutnya.

Sementara pengusaha Jeng Tang dan kroninya Hj Rosdiana yang dimaksud telah menimbun dan mengklaim laut sebagai tanahnya ketika dikonfirmasi tidak ada jawaban dan terkesan tertutup media.  (T.KR-DF/S016)


COPYRIGHT © 2012
  Read O

No comments:

Post a Comment