Sunday, September 16, 2012

Komisi B DPRD Sulsel Tinjau Penimbunan Laut Lepas

Kamis, 16 Agustus 2012 - 12:05:24 WIB
Kategori: Nasional - Dibaca: 54 kali
http://www.jarrakonline.com/detail-2916-komisi-b-dprd-sulsel-tinjau-penimbunan-laut-lepas.html


Rombongan Komisi B di Buloa Kec. Tallo
Makassar (JarrakOnline), Rombongan komisi B DPRD Sulsel melakukan kunjungan di kelurahan Buloa kecamatan Tallo Selasa (14/8/2012).Kunjungan ini di maksudkan guna meninjau langsung laut lepas yang ditimbun oleh sekelompok pengusaha yang berusaha merampas Hak tempat tinggal warga yang bermukim di sekitar laut tersebut.Sekira 300 KK warga Buloa yang terancam kehilangan tempat tinggal dari 800 KK yang bermukim di sekitar lokasi penimbunan laut tersebut.

Aerin Nizar salah seorang ketua Komisi B selaku ketua rombongan mengatakan"kami mendukung masyrakat Buloa untuk membantu Nelayan Kelurahan Buloa untuk tidak terus -terus di intimidasi oleh ulah preman dan mafia tanah yang ingin mengusir mereka,kami menindak lanjuti tuntutan warga karena DPRD Kota Makassar,Polda Sulselbar,dan Pemerintah Kota makassar sendiri hingga saat ini belum juga memberikan solusi kepada warga Buloa yang terancam kehilangan tempat Tinggal"ujarnya


Salah seorang pengusaha yang bernama Rahman yang bertindak sebagai pengawas mengatakan dirinya berasal dari perusahaan kontraktor PT Jujur Jaya ini mengatakan kalau dirinya mau bikin kebun di sekitar laut yang sudah di timbun."Saya hanya bikin kebun disini dan mengawasi proses penimbunan adapun tujuan penimbunan ini saya tidak tahu''katanya seolah menutupi masalah yang sebenarnya.


Lanjut Rahman mengatakan pelaksana penimbunan ini adalah H.Umar salah seorang warga Buloa yang mengetahui hal ihwal kegiatan penimbunan laut tersebut.Berdasarkan aduan warga tentang ulah preman yang mengintimidasi warga,memburu ibu-ibu yang menentang namun pada saat kunjungan rombongan tidak menemukan seorang preman pun yang berada di sekitar lokasi penimbunan laut dan akses jalan Para nelayan tersebut.


Usai kunjungan Aerin Nizar dalam keterangan persnya mengatakan berjanji akan melakukan Hearing dengan semua yang terlibat didalamnya termasuk pengusaha,pemerintah Kota Makassar dalam hal ini camat dan Lurah,dinas-dinas terkait, dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) kota Makassar.


"Setelah lebaran kami kembali akan melakukan upaya konkrit dengan melakukan hearing yang akan menghadirkan semua  yang terkait didalamnya dengan harapan kita bisa mendapatkan transparansi data serta tujuan dilakukannya penimbunan laut tersebut"kata Srikandi Partai Demokrat itu.


Penimbunan laut di Buloa dilakukan salah seorang pengusaha ternama di Makassar sejak 2008 lalu. Menurut warga, beberapa waktu lalu aktivitas penimbunan laut sempat dihentikan. Tetapi belakangan ini, penimbunan laut kembali dilakukan bahkan semakin baik siang maupun malam.


Sebelumnya, nelayan juga sudah menyampaikan masalah ini ke lurah, camat, pemkot, hingga DPRD Makassar namun tidak menuai tanggapan. Makanya, nelayan melakukan aksinya di DPRD Sulsel dengan harapan tuntutan mereka segera ditindaklanjuti. Nelayan ini protes karena laut yang ditimbun oknum pengusaha tertentu ini adalah tempat para nelayan menambakkan perahunya, mencari karang, ikan kecil, serta jalur keluarnya perahu nelayan.


Keresahan nelayan Buloa ini karena pengusaha yang menimbun laut ini mulai mengklaim lahan di sekitar Buloa sebagai tanah mereka.


"Kedua persoalan ini memperlihatkan bagaimana mafia tanah dan laut kongkalikong dengan pemerintah. Sementara aparat penegak hukum hanya diam dan membiarkan tanah warga dan negara dirampas dengan cara intimidasi dan preman bayaran," kata nelayan Buloa, Karim.

Nelayan ini mendesak pemprov dan DPRD Sulsel segera menghentikan penimbunan laut pesisir Buloa, karena menyengsarakan dan menggusur nelayan dan warga dipesisir Buloa.

"Menghentikan intimidasi dari preman terhadap warga Buloa Talla, serta mengusut mafia tanah. Kami juga mendesak aparat yang terlibat dipecat." tambah Syahrullah saat melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Sulsel Senin kemarin (13/8/2012).(Nina Annisa)

No comments:

Post a Comment