Monday, May 20, 2013

15 Poin Rekomendasi Strategis DPRD Sulsel tentang Dokumen LKPJ Gubernur Sulsel 2012



Add caption
Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang dilaksanakan Pada Hari Kamis tanggal 16 Mei 2013, dengan agenda rapat Penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi LKPJ Gubernur Sulsel di Tahun 2012, dibacakan juga oleh Ketua Pansus LKPJ Gubernur 2012 15 Poin Rekomendasi Strategis DPRD Sulsel.

Poin-poin rekomendasi strategis ini tercantum dalam Bab 7 Laporan Hasil Kerja Pansus LKPJ Gubernur Sulsel, yang saya ringkaskan sebagai berikut :

1.     Pengajuan LKPJ oleh Gubernur, jika mengacu pada aturan disebutkan bahwa batas waktu maksimal yaitu 3 bulan sebelum tahun anggaran di tahun tersebut berakhir. Akan tetapi Dokumen LKPJ 2012 ini diserahkan bulan April dan dibahas selama maksimal 30 hari. Oleh karena itu direkomendasikan agar dikemudian hari, LKPJ Gubernur diserahkan minimal 1 bulan sebelumnya sehingga dapat segera dibhas dan rekomendasinya dapat segera diimplementasikan;

2.     Melakukan intensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah selain dari Pajak Kendaraan bermotor saja, walaupun capaian PAD dari sumber pajak ini sudah melampaui target;

3.     Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, terutam untuk UPTD Samsat, direkomendasikan perlunya kerjasama dengan berbagai pihak untuk Peningkatan Kepuasan Pelayanan retribusi ini;

4.     Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi Kewajiban sharing 70% dalam Program Pendidikan Gratis sesuai MoU, untuk segera diberikan sanksi dan sudah tentu diberikan juga apresiasi bagi Pemkab/Pemkot yang telah memenuhi kewajibannya;

5.     Mendorong Penyusunan Perda RT/RW bagi Pemkab/Pemkot yang belum memiliki Perda ini dan bagi yang telah memiliki Perda untuk segera mendorong penerapan Perda ini secara Konsisten;

6.     Mendorong konsistensi Perencanaan dan Implementasi SDM Aparatur, sehingga terjadi pencapaian output yang maksimal dan input bagi peningkatan kapasitas sumber daya aparatur bidang tersebut;

7.     Menyarakan agar Pembangunan CPI dimasukkan dalam RPJM berikutnya agar perencanaanya matang, baik dalam anggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut;

8.     Menyarankan Gubernur melakukan Monitoring dan Evaluasi pada seluruh Program Unggulan Daerah termasuk perencanaan ulang, sehingga prestasi yang ada dapat dipertahankan dan ditingkatkan;

9.     Merekomendasikan Gubernur untuk melakukan Penataan Sistem Administrasi Asset Daerah karena akan diadakannya Sensus Asset Daerah, termasuk sejumlah asset lahan Pemprov yang perlu mendapat perhatian serius seperti Hotel Aryaduta, Mall of Indonesia (MoI), dan perlunya restrukturisasi saham Pemprov yang telah memberikan input nyata bagi PAD Sulsel;

10. Komoditi Kakao sebagai produk pertanian unggulan Sulsel mengalami penurunan produksi yang cukup signifikan dikarenakan masalah pada bibit yang kurang diminati petani. Oleh karena itu direkomendasikan agar menggunakan bibit kakao yang diminati petani untuk kembali meningkatkan produksi komoditas ini;

11. Pada sector Perhubungan, direkomendasikan Penyelesaian bandara pada Kabupaten yang prioritas, seperti Bandara Kabupaten Selayar untuk akses ke Kepulauan Takabonerate. Direkomendasikan pada Gubernur untuk segera  melengkapi Administrasi tentang Proses Pemindahan Bandara tersebut;

12. Mengoptimalkan Sistem Informasi Pasar Tenaga Kerja;

13. Menuntaskan sertifikat tanah asset Pemrov dan aktif menyelesaikan konflik tanah yang masuk laporannya ke DPRD Sulsel yang berpotensi konflik dan kerawanan social;

14. Untuk kondisi Sosial Politik dan Keamanan, DPRD Sulsel merekomendasikan program kerjasam dengan bergai pihak dan mencari upaya untuk aksi mahasiswa yang berakhir anarkis;

15. Merekomendasikan Gubernur untuk melaksanakan peningkatan SDM Aparatur dan Analisa Cermat dalam penempatan pegawai yang sesuai dengan keahlian dan skill aparatur tersebut. 

No comments:

Post a Comment