Friday, May 31, 2013

Anggota DPRD Sulsel Bakal Naikkan Pajak Rokok


http://makassar.tribunnews.com/2013/05/31/anggota-dprd-sulsel-bakal-naikkan-pajak-rokok
Tribun Timur - Jumat, 31 Mei 2013 20:24 WITA
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Anggota DPRD Sulsel mulai sibuk menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak rokok. DPRD Sulsel membentuk Pansus pajak rokok demi menggolkan ranperda tersebut.

Wakil Ketua Pansus Pajak Rokok, Aerin Nizar, menyampaikan, saat ini pansus pajak rokok terbagi menjadi dua tim kerja untuk memperkaya bahan kajian dan informasi.

"Salah satu tim saat ini berkonsultasi ke Kementrian Keuangan Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta terkait mekanisme penerapan pajak rokok ini, dimana akan ada pengenaan pajak sebesar 10 persen dari cukai tembakau nasional untuk pajak rokok," kata legislator Partai Demokrat ini kepada Tribun, Jumat (31/5/13).

Menurutnya, pajak rokok merupakan jenis pajak baru selain pajak kendaraan bermotor, bea baik nama, pajak air tanah, dan pajak bahan bakar dimana acuannya adalah pasal 2 angka (1) UU no 28/2009 yang menyebutkan bahwa pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

"Oleh karena itu perda ini harus segera dibuat agar memiliki payung hukum dalam penerapannya," kata Aerin yang juga ketua Komisi B DPRD Sulsel.

Aerin mengungkapkan, selama ini Sulsel telah mendapat porsi dana bagi hasil cukai tembakau dari pemerintah pusat pada Tahun 2010 adalah sebesar Rp 7,59 milyar atau sebesar 6,79 persen dari total DBH Cukai Tembakau Nasional.

Anggota Pansus Pajak rokok, Ni'matullah, mengatakan, hasil penerimaan pajak rokok yang menjadi bagian pemerintah Provinsi Sulsel maupun kabupaten/kota akan dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai beberapa pelayanan publik.

"Seperti pelayanan kesehatan masyarakat termasuk sosialisasi bahaya merokok dan penegakan hukum aturan peredaran rokok ilegal," kata Nimatullah.

Penulis : Ilham
Editor : Imam Wahyudi

No comments:

Post a Comment