Monday, May 20, 2013

Rekomendasi Umum DPRD Sulsel terhadap LKPJ Gubernur Sulsel Tahun 2012


Rapat Paripurna DPRD Sulsel
Pada Hari Kamis tanggal 16 Mei 2013, DPRD Sulsel melaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi LKPJ Gubernur Sulsel di Tahun 2012. Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Sulsel ini menyimpulkan hasil kerja Panitia Khusus atau Pansus yang telah bekerja selama hampir 4 minggu untuk merampungkan rekomendasi tersebut.

Berikut poin-poin yang menjadi masukan dan rekomendasi strategis dari DPRD Sulsel yang dibacakan oleh Ketua DPRD H.M. Roem terhadap Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Sulsel di tahun 2012, sebagai berikut :

  1. DPRD Sulsel menilai bahwa sebagian besar isi dari dokumen LKPJ 2012 masih merupakan penyalinan kembali dari dokumen LKPJ yang lalu sehingga belum tercermin substansi apakah dalam dokumen tersebut telah tercapai capaian realistis dari setiap program dan kegiatan di tahun 2012;
  2. DPRD meminta agar Gubernur Sulsel mendorong seluruh SKPD untuk merealisasikan percepatan penyerapan anggaran dan senantiasa mencermati pengendalian anggaran, serta memberlakukan reward dan punishment untuk perbaikan system pengendalian internal pemerintah daerah;
  3. Terkait Program Pendidikan dan Kesehatan Gratis, DPRD meminta Gubernur untuk:  Mengevaluasi pemerintah daerah di Kabupaten/Kota yang tidak mampu memenuhi kewajiban anggaran sharing 70% bagi pelaksanaan program pendidikan gratis ini;  dan segera menyusunan MoU (Memorandum of Understanding) antar Pemrov dan Pemkab bagi Pasien Lintas Kabupaten/Kota yang memerlukan perawatan lebih lanjut;
  4. Terkait perencanaan pembangunan, DPRD merekomendasikan agar pemerintah Provinsi segera membuat Data Terpilah untuk penyusunan perencanaan pembangunan yang Responsive Gender;
  5. Selanjutnya, dalam urusan perempuan dan anak, agar dalam penyusunan RPJMD Gubernur yang akan disusun nanti, agar segera menyertakan PUG (Pengarus Utamaan Gender) dan pemenuhan hak anak dan perempuan Serta membentuk data lintas sector Forum Gender dan Anak;
  6. Untuk urusan Pertanahan, DPRD merekomendasikan adanya system administrasi pengelolaan asset-asset Pemprov yang Terkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  7. LPPD atau Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten Kota harus memiliki Outcome yang jelas dan terukur;
  8. Merekomendasikan penyusunan Mekanisme Kerjasama antar daerah;
  9. Perlunya juga Optimalisasi PERDA tentang Partisipasi Pihak Ke-3 yang telah di sahkan di tahun 2012;
  10. Di bidang Pertanian, agar Gubernur memfasilitasi Petani untuk Akses Pembiayaan Sumber Keuangan untuk modal kerja usaha tani.




No comments:

Post a Comment