Monday, July 30, 2012

THR Memacu Produktivitas Perusahaan

 
Aerin Nizar, Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Sulsel

RAKYAT SULSEL . THR keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu. Kepastian pembayaran THR tepat waktu akan membuat pekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan. Biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan, Tentunya pekerja mengharapkan THR sebagai sumber pendapatan diluar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut. Berikut petikan selengkapnya.

+ Jadi kalau ada perusahaan yang dengan sengaja tidak memberikan hak karyawannya, maka langkah apa yang seharusnya diambil pemerintah dalam mengatasi masalah tahunan ini?
- Pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja harusnya mengambil langkah tergas dan jangan membiarkan perusahaan tidak membayarkanhak karyawannya untuk mendapatkan THR. Dengan adanya posko pengaduan THR yang dibentuk pemerintah, saya kira peemrintah cukup concern untuk masalah ini.

+ Seperti apa undang-undang yang harus dipatuhi para pengusaha?
- Kalau  menurut peraturan pemerintah, Permen No 4/MEN/ Tahun 1994 itu merupakan kewajiban karyawan ayang harus diberikan, seminggu sebelum hari raya tiba.  Kalau merujuk aturan yang ada mengenai waktu itu bukan hal yang wajib akan tetapi yang wajib disini keryawan harus menerima THR, dari tempatnya bekerja, dan menganai waktunya masa kerja itu semua telah diatur dalam undang-undang.

+ Kalau memang ada perushaan yang tidak memberikan harus diapakan perusahaan tersebut?
- Sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada maka setiap perusahaan wajib memberikan THR kalau pun ada perusahaan yang melanggar patut diberi sanksi. Meskipun saat ini baru awal bulan Ramadhan, alangkah baiknya perusahaan sudah mulai mempersiapkan mulai saat ini karena THR harus sudah diserahkan pada H-7.

+ Apa ada regulasi yang mengatur perusahaan dan pemerintah agar THR ini tertib dari tahun ke tahun?
-  Bagi perusahaan diwajibkan memberikan laporan kegiatan pemberian THR kepada Disnakertrans terkait. Laporan itu akan dijadikan acuan Dinaskertrans dalam pendataan. Sehingga dinas mudah mengidentifikasi perusahaan yang sudah dan belum membayar THR.
Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang pelaksanaannya wajib diawasi semua pihak.(lutfi/D)

No comments:

Post a Comment