Monday, October 15, 2012

Demokrat Sulsel Tolak Pengajuan Utang ke PIP


http://www.jarrakonline.com/detail-3268-demokrat--sulsel-tolak-pengajuan-utang-ke-pip.htmlSenin, 15 Oktober 2012 - 14:42:19 WIB Kategori: Politik - Dibaca: 11 kali

 
 
Makassar (jarrakonline), Agenda Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung Senin minggu lalu, mendengar Penjelasan Gubernur terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2012 dan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pinjaman Daerah.
Pada pemandangan umum fraksi itu, Partai Demokrat menolak pengajuan utang ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp500 miliar oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

Rapat yang dihadiri Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu Fraksi Parta Demokrat menilai perencanaan Pemrov Sulsel lemah karena diajukan pada saat akhir priode masa jabatan Pemerintahan Syahrul Yasin limpo-Agus Arifin Nu`mang dengan berdalih perbaikan infrastruktur di sejumlah daerah.
Pengajuan utang ke PIP senilai Rp500 miliar diduga syarat politik mengingat pemimpin Sulsel yang memerintah saat ini diketahui menjadi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur "incumbent".
"Kami menilai dengan adanya rencana utang di penghujung periode, menunjukan tidak adanya perencanaan strategis sejak awal sejalan dengan Visi Pemerintah Daerah Sulsel, terkhusus dalam perencanaan pembangunan proyek infrastruk di sejumlah daerah,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) Sulsel Aerin Nizar.
FPD juga menilai, dengan adanya rencana utang di penghujung periode, menunjukan tidak adanya perencanaan strategis sejak awal sejalan dengan Visi Pemerintah Daerah Sulsel. Khususnya  dalam perencanaan pembangunan proyek infrastruktur.

Aerin menambahkan, perencanaan tersebut lemah karena tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat, dimana seharusnya disertai proyeksi sumber-sumber pendanaan.
Menurut dia, idealnya, pemerintah sudah melakukan kajian perencanaan yang komprehesif menyangkut rencana pembangunan infrastruktur yang didasarkan pada kebutuhan dan target serta sumber-sumber pembiayaanya sehingga tidak perlu melakukan Pinjaman Daerah
 
Merujuk pada RPJMD Sulsel 2008-2013 pada Perda Nomor 12 Tahun 2008, jelas bahwa yang dimaksud Perencanaan pada Bab I Pasal 1 adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.
FPD menggaris bawahi dua kata kunci dalam pasal tersebut yakni urutan pilihan dan melibatkan berbagai unsur kepentingan. FPD menilai bahwa Pemprov telah lupa Visi Pembangunan Sulsel dalam 5 tahun yakni menjadikan Sulsel sebagai Provinsi Sepuluh Terbaik dalam Pemenuhan Hak Dasar dengan indikator laju IPM Sulsel
IPM Provinsi Sulsel tahun 2011 masih berada pada urutan 19, kata dia, merupakan salah satu indikator pencapaian pemberian hak dasar. Rendahnya peringkat IPM Sulsel bukan disebabkan faktor infrastruktur, dengan mengusulan Pinjaman Daerah.

"Tapi pada pendidikan dan kesehatan atau pencapaian target RPJMD lainnya. yakni peningkatan Angka Harapan Hidup, Angka Melek Huruf, dan Rata-rata Lama Sekolah," lanjutnya.
Menurut Aerin solusi masalah tersebut adalah melakukan efisiensi berdasarkan skala prioritas.  “Bukan dengan membebani rakyat dengan utang,” tegasnya
Anggota FPD lainnya Yusa Rasyid Ali menyebut Pemprov awal proses pengusulan pinjaman daerah itu telah menyalahi aturan. Pemprov diduga `bermain` bersama Ketua DPRD Sulsel Moh Roem dengan mengabaikan DPRD secara kelembagaan.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah Pasal 18 Ayat 4 Poin e menyebutkan prosedur pengajuan dan penilaian usulan pinjaman mesti melampirkan beberapa dokumen termasuk Persetujuan DPRD dan bubukan Pimpinan DPRD
"Fraksi kami tidak diberi surat pemberitahuan, ini ada apa sebenarnya, dari awal memang sudah salah,"Jelasnya.
Rapat  paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulsel, HM Roem. Didampingi 3 wakil pimpinan lainnya, diantarannya Ashabul Khafi, Andri Bulu dan Akmal Pasluddin dan sebanyak 36 legislator yang menghadiri paripurna ini artinya minus 39 orang yang tidak hadir.**Nina Annisa

No comments:

Post a Comment