Sunday, October 21, 2012

Pinjaman Rp500 Miliar, Pemprov Sulsel Langgar PP No. 30/2011

http://www.bisnis-kti.com/index.php/2012/10/pinjaman-rp500-miliar-pemprov-sulsel-langgar-pp-no-302011/
Oleh  on Sunday, 21 October 2012

DOK/BISNIS-KTI
MAKASSAR: Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang akan mengusulkan hutang Rp500 miliar pada Pusat Investasi Pemerintah dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) Sulsel Aerin Nizar mengungkapkan, usulan hutang Pemprov Sulsel telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 30/2011 pasal 13 ayat 2 yang melarang pemerintah daerah berhutang di saat akhir periode masa jabatan pemerintahan
“Aturan itu jelas karena kewajiban pembayaran kembali pinjaman harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan gubernur, bupati, atau walikota yang bersangkutan,” kata Aerin saat dihubungi Bisnis di Makassar, Minggu (21/10).
Menurut dia, usulah hutang Pemprov Sulsel sebesar Rp500 miliar menjelang akhir jabatan kepala daerah akan berdampak pada sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan bagi hasil dari pemerintah pusat yang berdampak pada pemotongan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sulsel.
Dia meminta, Pemprov Sulsel bisa mempertimbangkan pengajuan hutang Rp500 miliar ini ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) karena akan sangat beresiko bagi keuangan daerah
“Jika Pemprov Sulsel tidak mampu membayar pinjaman itu, maka akan menjadi hutang turunan kepada pemerintah daerah selanjutnya dan bisa menjadi beban utang APBN Negara,” ucap dia.
Selain itu, usulan pinjaman daerah ini juga akan menjadi beban masyarakat Sulsel karena retribusi dan pajak daerah akan dinaikkan untuk membayar pokok dan bunga hutang itu.
Kajian Fraksi Demokrat Sulsel menyebutkan usulan pembangunan 11 ruas jalan dan jembatan mega proyek Center Point Of Indonesia (COI) yang berasal dari pinjaman PIP tidak akan mampu terealisasi dalam jangka waktu dua bulan kedepan.
“Fraksi Partai Demokrat meminta agar usulan pinjaman daerah ini ditunda dulu karena anggaran yang akan dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur jalan itu tidak dapat diselesaikan dalam periode dua bulan kedepan,” ucap dia.
Apalagi, pinjaman PIP itu yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan jembatan COI tidak pernah dimasukkan dalam Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga alokasi penggunaannya perlu ditinjau kembali. (k15)

No comments:

Post a Comment