Thursday, October 18, 2012

Rapat Pansus Pinjaman Pemprov Sulsel Rp 500 M Deadlock



Tribun Timur - Kamis, 18 Oktober 2012 23:54 WITA
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-Rapat panitia khusus (Pansus) pinjaman daerah deadlock pada saat rapat kerja dengan dinas bina marga dan Badan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/10).

Wakil Ketua Pansus usulan pinjaman. Pemprov Rp 500 Miliar ini, Ariady Arsal, mengatakan, deadlock tersebut lantaran anggota Pansus tidak dapat bersepakat mengenai alokasi peruntukan ruas untuk pinjaman tersebut, yakni 11 ruas jalan dan jembatan.

"Yusa Rasyid Ali (Fraksi Partai Demokrat) dan Kadir Halid (Golkar) meminta pansus membahas ulang peruntukan ruas jalan untuk akomodir wilayah lain yang belum mendapatkan pembangunan dalam pinjaman khususnya Luwu Raya dan Toraja," kata Ariady kepada Tribun Timur

Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Yus Rasyid Ali dan Kadir Halid ngotot dan bersikeras untuk tidak merubah ruas dan menerima 11 titik usulan eksekutif (Pemprov) yang sebelumnya sama sekali tidak pernah dikonsultasikan perencanaannya dengan DPRD di Komisi D.

Terpisah, Anggota Pansus Aerin Nizar dari Fraksi Partai Demokrat menambahkan bahwa sebagian besar anggota Pansus mengharapkan ruas jalan yang mau dikerjakan dengan pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tersebut harus dibahas Pansus untuk keseimbangan pembangunan dan pemerataan wilayah.

"Anggota Pansus yang paling keras menyuarakan ini pada saat rapat tadi siang adalah termasuk Kadir Halid (Golkar), Ince Langke (Golkar) dan Yusa Rasyid Ali (Demokrat)," kata Aerin yang juga ketua Komisi B ini kepada Tribun Timur via blackberry messengernya, Kamis (18/10)

Adapun hal-hal yang dapat disepakati rapat Pansus tersebut, lanjut Aerin, hanya pada penawaran Pemprov ke PIP adalah persen bunga agar cukup 6.75 persen (sesuai dengan standar BI+1).

"Jangka waktu pengembalian diperpanjang jadi 9 tahun dan bukan 5 tahun, serta pengurangan fee-fee (manajemen fee, administrasi fee dan up front fee) menjadi 1% saja," Aerin menambahkan.

Lebih lanjut, Aerin menjelaskan, Pansus Ranperda pinjaman daerah dan persetujuan DPRD untuk meminjam atau tidak adalah dua hal yang berbeda. Karena Pansus membahas payung hukum penggunaan pinjaman jika disetujui termasuk teknis pinjaman.

"Sedangkan Persetujuan DPRD memuat tentang alasan kenapa meminjam, mengapa ada 11 ruas jalan, mengapa nilainya Rp 500 M, dan hal-hal terkait lainnya," ungkap Aerin (*) 

Penulis : Ilham
Editor : Muh. Taufi

No comments:

Post a Comment